Sunday 5 November 2017

KRITERIA PENILAIAN KELULUSAN SIM PKB

PENDIDIKAN SEDUNIA - Teman-teman OPS dan Guru, Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan. Oleh Karena itu, Partisipasi peserta dalam  Program  Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan  (PKB)  ini sangat penting karena dapat mengembangkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang bersangkutan. Melalui sumber belajar dalam berbagai bentuk dan referensi yang tersedia di sistem PKB, peserta dapat mengikuti pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan terkait dengan materi pembelajaran yang disajikan.
Berikut admin akan sampaikan Komponen penilaian dan Kriteria kelulusan dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) demi tercapainya profesionaltas guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia. Penilaian dan kriteria kelulusan ini berasal dari Juknis Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Komponen penilaian dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan berbeda antara moda tatap muka dengan moda daring. Komponen penilaian pada setiap moda adalah sebagai berikut:
1.   Penilaian Pada Moda Tatap Muka
Penilaian  dalam  program  Pengembangan  Keprofesian  Berkelanjutan moda tatap muka terdiri dari komponen-komponen:

·Nilai Sikap (NS)
Penilaian sikap dimaksudkan untuk mengetahui sikap peserta pada aspek kerjasama, disiplin, tanggungjawab, dan keaktifan. Sikap-sikap tersebut dapat diamati pada saat menerima materi, melaksanakan tugas individu dan kelompok, mengemukakan pendapat dan bertanya jawab, serta saat berinteraksi dengan fasilitator dan peserta lain.
Penilaian aspek sikap dilakukan mulai awal sampai akhir kegiatan secara terus menerus yang dilakukan oleh fasilitator pada setiap materi. Namun, untuk nilai akhir aspek sikap ditentukan di hari terakhir atau menjelang kegiatan berakhir yang merupakan kesimpulan fasilitator terhadap sikap peserta selama kegiatan dari awal sampai akhir berlangsung.
·Nilai Keterampilan (NK)
Penilaian keterampilan dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan peserta dalam mendemonstrasikan pemahaman dan penerapan pengetahuan yang diperoleh serta keterampilan yang mendukung kompetensi dan indikator. Penilaian keterampilan menggunakan pendekatan penilaian autentik mencakup bentuk tes dan non tes. Penilaian aspek keterampilan dilakukan pada saat pembelajaran melalui penugasan individu dan/atau kelompok oleh fasilitator. Komponen yang dinilai dapat berupa hasil Lembar Kerja dan/atau hasil praktik sesuai dengan kebutuhan.


·Tes Akhir (TA)
Tes akhir dilakukan oleh peserta pada akhir kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda tatap muka. Peserta yang dapat mengikuti tes akhir adalah peserta yang telah menuntaskan seluruh kegiatan  pembelajaran  dan  dinyatakan  layak  berdasarkan  kriteria yang ditetapkan. Pelaksanaan tes akhir dilakukan secara daring di TUK yang telah ditentukan. Nilai tes akhir akan menjadi nilai UKG tahun 2017 dan digunakan sebagai salah satu komponen nilai akhir peserta.
Selanjutnya,  Nilai  Akhir  (NA)  peserta  Pengembangan  Keprofesian Berkelanjutan  moda  tatap  muka  diperoleh  dengan  formula  sebagai berikut

2.   Penilaian Pada Moda Daring
Penilaian  dalam  program  Pengembangan  Keprofesian  Berkelanjutan moda daring terdiri dari komponen-komponen:
·Penilaian Diri (PD)
Penilaian diri merupakan tugas-tugas (baik pengetahuan maupun keterampilan)  yang  harus  diselesaikan  oleh  peserta.  Kemudian peserta menilai sendiri hasil pekerjaannya sesuai dengan rubrik yang telah disediakan di LMS Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

·Tes Sumatif Sesi (TS)
Tes sumatif sesi dilakukan oleh peserta di setiap akhir sesi. Peserta diberikan kesempatan untuk  mengerjakan soal  tes  sumatif  sesi  di setiap sesi sebanyak dua kali. Nilai tes sumatif sesi merupakan nilai tertinggi  darkeseluruhan  nilai  tes  sumatif  sesi  yang  dilakukan  di setiap sesi.
·Tes Akhir (TA)
Tes akhir dilakukan oleh peserta pada akhir pembelajaran. Peserta yan dapa mengikuti   tes   akhi adalah   pesert yan telah menuntaskan seluruh kegiatan pembelajaran, baik secara daring dan luring (menyelesaikan tugas dan tagihan yang dipersyaratkan dalam modul pembelajaran).
Tes akhir akan digunakan sebagai komponen nilai sertifikat pada kelompok kompetensi yang diikuti.
Nilai Sementara (NS), diperoleh dengan komposisi sebagai berikut:
Selanjutnya,   Nilai   Akhi (NA pesert Pengembangan   Keprofesian Berkelanjutan moda daring diperoleh dengan komposisi sebagai berikut:

3.   Kriteria Kelulusan Peserta
Peserta akan mendapatkan sertifikat dari Nilai Akhir (NA) dengan predikat minimal Cukup.   Berikut adalah kategori predikat pada kelulusan peserta mengadaptasi Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara No 15. Tahun 2015 tentang Pedoman Diklat Prajabatan:

Batas nilai kelulusan adalah perolehan nilai akhir > 70. Peserta yang mendapat nilai akhir  > 70 akan mendapatkan sertifikat. Peserta yang mendapat nilai akhir < 70 tidak mendapatkan surat keterangan.
Semoga bermanfaat bagi kita semua dan selamat belajar semoga kelulusan para guru menjadi awal mula kemajuan pendidikan di Indonesia.



EmoticonEmoticon