Thursday 9 November 2017

MENGENAL LEBIH DEKAT PKG

Mengenal lebih dekat mengenai PENILAIAN KINERJA GURU
sebagai upaya Peningkatan Profesionalitas GURU
(PermennegPAN dan Reformasi Birokrasi NOMOR 16  TAHUN 2009)
Peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia dilakukan secara berkesinambungan dan sampai saat ini terus dilaksanakan. Berbagai upaya telah ditempuh oleh pemerintah dalam usaha peningkatan kualitas pendidikan mulai dari pembangunan gedung-gedung sekolah, pengadaan sarana prasarana pendidikan , pengangkatan tenaga pendidik dan kependidikan sampai pengesahan undang – undang system pendidikan nasional serta undang-undang Guru dan Dosen. Semua upaya tersebut tiada lain adalah suatu continually improvement di bidang pendidikan demi meningkatnya mutu pendidikan di Indonesia.
Salah satu usaha peningkatan kualitas pendidikan yang kini dilakukan pemerintah terkait dengan peningkatan profesionalitas guru adalah peningkatan kualitas guru dan Dosen melalui program sertifikasi. Melalui program ini  para guru diberi kesempatan untuk  selalu meningkatkan kemampuan diri sehingga  tetap bisa menjaga profesionalitasnya, pada akhirnya para guru diharapkan benar-benar dapat memiliki kemampuan professional yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma – norma tertentu, tidak saja dalam  perbaikan dan peningkatan mutu input dan output tetapi juga dalam mutu proses belajar mengajar (PBM) yang merupakan ajang uji profesionalitas, uji kemampuan guru sehingga terpadu dan menghasilkan output pendidikan yang berkualitas dan memiliki daya saing yang tinggi.
Berkaitan dengan peningkatan mutu guru, dan juga sebagai tindak lanjut dari program sertifikasi pemerintah kembali  menetapkan kebijakan melalui penerbitan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menggantikan Kepmenpan 84 tahun 1993.
Berdasarkan Permenegpan no 16 tahun 2009 pasal 1 ayat 1 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dengan melihat peran Guru berdasarkan permenegpan nomor 16 tahun 2009 di atas maka Guru  memegang peranan strategis terutama dalam upaya membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat  melalui pengembangan kepribadian dan nilai nilai yang diinginkan. Berdasarkan dimensi tersebut peranan guru sulit digantikan dan tidak akan tergantikan  oleh yang lain.
Tidaklah berlebihan kalo dikatakan bahwa masa depan masyarakat , bangsa dan Negara , sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu , profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru seperti yang telah diatur dalam Permenegpan no 16 tahun 2009. Selain itu , agar fungsi dan tugas guru yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Apa dan mengapa  Penilaian Kinerja Guru ??
Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah serangkaian proses sistematis kegiatan menghimpun, mengolah dan menafsirkan data mengenai kemampuan guru untuk menampilkan atau melaksanakan  kegiatan pembelajaran secara profesional. Dengan demikian PKG merupakan penilaian prestasi kerja profesi guru (Performance Appraisal) yang difokuskan pada kinerja individu, mengidentifikasi kemampuan guru  dalam mendayagunakan pengetahuan dan keterampilan  yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas – tugas utamanya.
Berdasarkan  permenpan  dan reformasi birokrasi nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama  Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan Jabatannya.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) terkait langsung dengan kompetensi guru seperti tercantum dalam Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang Pembelajaran, dan Permendiknas Nomor 27 tahun 2008 tentang Bimbingan dan Konseling. Penilaian Kinerja Guru (PKG) menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara professional serta menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas.
Pelaksanaan PKG (Penilaian Kinerja Guru ) dimaksudkan untuk mewujudkan guru yang professional , karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu yaitu kualitas layanan yang selalu melakukan perbaikan terus menerus pada system manajemen mutu diantaranya yang terkait langsung dengan guru adalah  dengan menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya serta senantiasa membantu untuk melakukan tindakan yang dapat meningkatkan kinerja proses sehingga  akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga professional. Oleh karena itu , untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang professional di bidangnya yang memiliki suatu tingkat kemampuan dan keahlian dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya , maka Penilaian Kinerja Guru sangatlah dibutuhkan dan harus dilakukan   di semua satuan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Di dalam pelaksanaannya PKG terbagi dalam 2 Jenis kegiatan terdiri dari :
  • Penilaian Kinerja guru Formatif  yang digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan rencan Pengembangan Keprofesian berkelanjutan, ini dilakukan di awal tahun pelajaran.
  • Penilaian Kinerja Guru Sumatif yaitu penilaian kinerja guru yang digunakan untuk menetapkan perolehan angka kredit guru pada tahun tersebut dilakukan di akhir tahun pelajaran.
  •  Penilaian dilakukan oleh kepala sekolah atau pengawas atau guru senior yang kompeten, yang ditunjuk oleh kepala sekolah (yang telah mengikuti pelatihan penilaian)

Bagan 1 : Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru
Keterangan :
PK Guru = Penilaian Kinerja Guru
PKB         = Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Focus Penilaian Kinerja Guru
Penilaian kinerja guru adalah penilaian terhadap tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya (Permenegpan No.16/2009) dengan cara menghitung angka kredit yang dilakukan di setiap akhir tahun terhadap 14 (empat belas) sub-kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran dan Angka kredit dari penilaian kinerja umumnya dikumpulkan dalam waktu 4 (empat) tahun (Permenegpan No.16/2009).
Bidang Kompetensi guru terutama guru mata pelajaran yang menjadi focus dalam penilaian kinerja guru adalah  focus pada 4 bidang kompetensi guru yaitu Kompetensi Pedagogik (7 sub kompetensi ) , Kompetensi Kepribadian (3 sub kompetensi), Kompetensi Sosial (2 sub kompetensi) dan kompetensi Profesional (2 sub kompetensi) (telah ditetapkan oleh BSNP).
Berikut rincian dari setiap sub kompetensi guru yang menjadi focus dalam penilaian :
Kompetensi Pedagogi
1.    Mengenal karakteristik anak didik
2.    Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
3.    Pengembangan kurikulum
4.    Kegiatan pembelajaran yang mendidik
5.    Memahami dan mengembangkan potensi
6.    Komunikasi dengan peserta didik
7.    Penilaian dan evaluasi
Kompetensi Kepribadian
8.    Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
9.    Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
10.    Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru
Kompetensi Sosial
11.    Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif
12.    Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat
Kompetensi Profesional
13.    Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
14.    Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
Manfaat Hasil Penilaian Kinerja Guru
Hasil PKG dapat dimanfaatkan untuk :
  • Menyusun profil kinerja guru sebagai input untuk menyusun program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) .
  • Merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya (untuk mengetahui titik lemah yang mesti diperbaiki )
  • Sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)  yang meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif. ( bisa dibuatkan peta kemampuan guru)
  • merupakan dasar untuk menetapkan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang  Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Mudah-mudahan agenda reformasi pemerintah  di bidang pendidikan  melalui Penilaian Kinerja Guru ini secara bertahap akan memunculkan sosok -sosok  guru professional, guru yang selalu mengedepankan tugas utamanya  sehingga  akan terjadi pembaharuan pembaharuan di bidang pendidikan yang akan berpengaruh baik terhadap peningkatan mutu pendidikan di Indonesia .
Melakukan Kegiatan PKB atau Macet
Selasa, 1 Nopember 11
Untuk dapat menapaki jenjang karir (pangkat dan jabatan fungsional), guru sebagai tenaga profesional  (guru kelas/mata pelajaran, kepala sekolah dan pengawas sekolah) wajib mengikuti kegiatan pengembangan keprofesiaan berkelanjutan (PKB). Tanpa memenuhi kewajiban ini, karir kepangkatan dan jenjang jabatan fungsional guru-guru di Indonesia akan stagnan atau macet. Oleh karena itu, perjuangan guru untuk mengangkat derajat profesionalitasnya menjadi semakin berat, dan bertambah banyak persyaratan yang harus dipenuhi.

PKB merupakan konsekwensi yang harus diterima guru dalam rangka memenuhi kriteria profesional. Artinya, guru sebagai profesi wajib menjalani proses menuju derajat profesional yang sesungguhnya (profesionalisasi) secara berkesinambungan, lebih-lebih bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik (lulus sertifikasi). Pengembangan keprofesian secara terus-menerus ini “dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya, dan/atau olahraga” (Sudarwan Danim, 2010). Dengan kata lain, sebagaimana tertuang dalam buku Pedoman Pengelolaan PKB (2011), “Program PKB diarahkan untuk dapat memperkecil jarak antara pengetahuan, keterampilan, kompetensi sosial dan kepribadian yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya itu”.

Tantangan profesi guru dari waktu ke waktu terus bergerak secara dinamis. Untuk mampu menghadapi dan menjawab tantangan masa depan tersebut, guru harus mampu menyesuaikan diri. Penyesuaian diri itu, dilakukan dengan melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian secara konsisten dan berkesinambungan. Apabila tidak, guru tidak akan mampu memelihara pengetahuan dan kompetensi lainnya untuk dapat menunjang pelaksanaan tugas, fungsi dan peranan secara profesional. Dengan sendirinya, guru seperti itu akan tergilas oleh perubahan zaman.
Program PKB merupakan aktualisasi dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Aktualisai dari amanat perundang-undangan tersebut secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permennegpan dan RB) Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor  03/V/PB/2010 Nomor 14 tahun 2010 tentang  Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 38 tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.

Permennegpan dan RB Nomor 16 tahun 2009 tersebut akan diterapkan secara efektif mulai tahun 2013. Berarti sejak saat itu, PKB diperhitungkan dalam penilaian kinerja guru (PK Guru) tiap tahunnya, dan akan berpengaruh pada penghitungan angka kredit setiap guru untuk keperluan kenaikan jabatan fungsionalnya. PKB  yang dikembangkan berdasarkan hasil PK Guru, yang tertuang dalam profil kinerja guru, dilaksanakan dengan ketentuan seperti yang terdapat dalam buku Pedoman Pengelolaan PKB (2011) berikut ini.
Bagi guru-guru yang hasil penilaian kinerjanya masih berada di bawah standar kompetensi atau dengan kata lain berkinerja rendah, diwajibkan mengikuti program PKB yang diorientasikan untuk mencapai standar kompetensi tersebut. Sementara bagi guru-guru yang telah mencapai standar kompetensi, kegiatan PKB-nya diarahkan kepada peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi tuntutan ke depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik.

Berdasarkan uraian di atas, PKB memiliki arah dan tujuan yang jelas. Tidak saja untuk memenuhi hasrat guru dalam rangka meningkatkan karir serta pengembangan kompetensinya, tetapi juga dapat membantu peserta didik untuk memperoleh proses pembelajaran yang bermutu (bermakna). Dengan begitu, terjadi peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

Adapun komponen PKB yang bisa diikuti oleh guru, sebagai mana tertuang dalam buku Pedoman Pengelolaan PKB (2011), secara singkat mencakup hal-hal berikut ini.
1. Pengembangan diri, yang meliputi: a) mengikuti diklat fungsional; dan b) melaksanakan kegiatan kolektif guru.
2. Publikasi ilmiah, yang meliputi: a) membuat publikasi ilmiah atas hasil penelitian; dan b) membuat publikasi buku.
3. Karya inovatif, yang meliputi: a) menemukan teknologi tetap guna; b) menemukan/menciptakan karya seni; c) membuat/memodifikasi alat pelajaran; dan d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.

Dalam mengikuti kegiatan program PKB, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi untuk dapat diperhitungkan dalam penentuan angka kredit. Apabila ketentuan yang dimaksud tidak dipenuhi, maka kegiatan yang diikuti menjadi sia-sia, tidak bermanfaat untuk kenaikan jabatan fungsional. Setiap kegiatan PKB yang diikuti atau dilaksanakan, memiliki bukti fisik pendukung yang jelas (resmi), dan memiliki laporan hasil dengan mengikuti prosedur (sistematika) yang telah ditetapkan. Ketentuan-ketentuan tesebut, telah diatur secara terperinci dalam buku Pedoman Pengelolaan PKB (2011), yang meliputi ketentuan kegiatan  pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif. Oleh karena itu, setiap kali akan melakukan atau mengikuti program kegiatan PKB, hendaknya memperhatikan rekomendasi hasil PK Guru dan mencermati ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi pada setiap jenis kegiatan tersebut.

Pilihan program PKB yang akan diikuti berdasarkan hasil PK Guru, mau tidak mau wajib dilaksanakan oleh setiap guru untuk dapat naik ke jabatan fungsional yang lebih tinggi. Apalagi Permennegpan dan RB Nomor 16 tahun 2009, telah mengatur dengan tegas dan jelas bahwa kegatan PKB yang berupa publikasi ilmiah dan karya inovatif harus dilakukan oleh guru sejak menduduki jabatan fungsional Guru Pertama Golongan III/b hingga Guru Utama Golongan IV/e. Bahkan guru yang akan naik pangkat dan jabatan fungsionaldari Guru Madya Golongan IV/c ke Guru Utama Golongan IV/d harus melakukan presentasi ilmiah. Ketentuan ini terasa memang berat, lebih-lebih bagi guru yang belum terbiasa dalam dunia tulis menulis (karya ilmiah). Apabila hal ini tidak bisa disikapi dan dilakukan oleh guru, maka akan terjadi stagnasi kenaikan jabatan fungsional guru mulai dari jabatan fungsional Guru Pertama Golongan III/b, dan betul-betul akan mengalami kemacetan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional pada jenjang yang lebih tinggi lagi. Kemauan diri (motivasi) yang tinggi, dan pengorbanan dari guru itu sendiri, akan dapat membantu keluar dari kesulitan yang dialami. Tetapi hal itu tidak cukup, perlu ada dukungan dari pihak-pihak lainnya.

Untuk membantu guru keluar dari keselitannya itu, pemerintah dan organisasi profesi sudah pada tempatnya untuk ikut membantu secara proaktif. Pemerintah daerah berkewajiban untuk memfasilitasi guru-guru dalam upaya melakukan program kegiatan PKB, terutama yang berkaitan dengan publikasi ilmiah dan karya inovatif. Mereka tidak akan mungkin berkorban sendiri dengan kemamuan finansial yang terbatas. Keterbatasan itu juga, sudah semestinya disikapi dengan bijak dalam forum-forum keguruan, seperti musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) dan musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) . Ini merupakan forum-forum yang bisa dimanfaatkan oleh para guru dalam mengembangkan kemampuannya terkait dengan aspek publikasi ilmiah, bahkan juga yang menyakut tentang karya inovatif. Oleh karena itu, para pengurus forum-forum tersebut hendaknya memfasilitasi dan member kesempatan kepada setiap guru untuk bisa mengembangkan keprofesiannya secara terus-menerus. Sementara organisasi profesi, seperti PGRI dan sejenisnya, disamping menempatkan diri sebagai mediator antara guru dengan pemerintah (pusat dan daerah) dalam upaya memfasilitasi program kegiatan PKB guru, juga menyediakan fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh guru-guru dalam pengembangan keprofesiannya, seperti fasilitas hasil penelitian (bultin atau jurnal ilmiah). Dengan demikian, guru-guru dapat dengan lebih mudah dalam upaya untuk meuju kederajad guru yang profesional, dan meningkatkan jenjang karirnya (kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya). Tanpa ada upaya yang sungguh-sungguh dari guru sendiri, dan dukungan yang kuat dari pihak-pihak terkait, guru-guru akan tetap mengalami kendala dalam mewujudkan (meraih) derajad professional dan jenjang karirnya.





















EmoticonEmoticon