Sunday 5 November 2017

SIM PKB KU

PENDIDIKAN SEDUNIA - Para OPS dan Guru Semua, Kemdikbud melalui website Info GTK memberikan informasi kepada semua guru dan tenaga kependidikan pentingnya mereka terdaftar di SIM PKB. Dampak yang harus ditanggung guru dan tenaga kependidikan pun terbilang cukup berat, jika mereka tidak terdaftar di SIM PKB.
Kemdikbud melalui website Info GTK memberitahukan bahwa mulai tanggal 1 Juli 2017 info GTK hanya akan bisa diakses oleh guru dan tenaga kependidikan jika sudah terdaftar di salah satu kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas. Pendaftaran kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas ini dilakukan melalui aplikasi SIMPKB yang dapat diakses si alamat Website: https://sim.gurupembelajar.id atau https://app.simpkb.id/.
Itu artinya kita para OPS tidak bisa lagi secara langsung melakukan verifikasi apakah data PTK di Info GTK mengenai Tunjangan Sertifikasi dan data yang lain sudah valid atau belum, Jumlah jam mengajar sudah linier atau belum dan semua data yang lain. Jadi, PTK wajib!!! terdaftar di SIMPKB jika ingin mengetahui datanya valid atau tidak agar OPS bisa melakukan perbaikan data melalui Dapodik.
Lalu apa itu SIMPKB ?!! SIM PKB Guru (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) merupakan program lanjutan SIM Guru Pembelajar (GPO) yang dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kompetensi pendidik sehingga mampu menjadi faktor pendorong peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah. Program ini ditujukan bagi pendidik bersertifikat maupun belum dengan capaian minimal nilai UKG rata-rata nasional sebesar 70.
Panduan Pendaftaran Komunitas Ke SIM PKB, Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sudah menjadi keniscayaan saat ini, tidak hanya guru tapi kepala dan pengawas sekolah pun telah menjadi sasaran program peningkatan kualitas pen-didikan ini. Karenanya,  guru, kepala sekolah maupun pengawas perlu memahami alur pendaftaran komunitas ke SIM PKB (Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah). Berikut Panduannya:
·Ketua komunitas pokja (KKG/MGMP/MGBK/MKKS/KKKS/KKPS) mengajukan pendaftaran (registrasi) komunitasnya ke dinas setempat melalui operator dinas.
·Dinas melalui operatornya menerima pengajuan pendaftaran kelompok kerja dengan menerbitkan SK, kemudian operator dinas melakukan login ke sistem Informasi Manajemen dan me-lakukan pendaftaran.
·Ketua komunitas pokja (KKG/MGMP/MGBK/MKKS/KKKS/KKPS) melakukan login ke sistem dan melengkapi data komunitasnya kemudian menambahkan atau memverifikasi ang-gota / daftar komunitas yang bergabung ke dalam kelompok kerjanya, menentukan lokasi pusat belajar serta membagikan akun anggota kelompok kerjanya.
·Calon anggota melakukan regristrasi di SIM PKB menggunakan nomor Uji Kompetensi Guru (UKG) dan tanggal lahir selanjutnya login untuk melengkapi data sekaligus memilih untuk ber-gabung ke komunitas kerja yang sudah terdaftar di sistem.
· Operator dinas dan ketua komunita pokja melakukan monitoring informasi dari Dirjen GTK di Sistem kemudian dideseminasikan kepada anggota dan stakeholder.
Bagaimana Jika Kita Lupa Akun Guru Pembelajar dan Nomor UKG???!!, Permasalahan baru yang dihadapi para guru saat ini adalah tidak bisa masuk ke akun Guru Pembelajar karena lupa ID akun Guru Pembelajar. Di tahun 2016 lalu, setiap guru mendapatkan akun Guru Pembelajar melalui MGMP/KKG masing-masing. Bisa jadi, selembar kertas yang memuat ID akun Guru Pembelajar dan passwordnya tersebut sudah hilang entah di mana. Namun, anda tak perlu khawatir. Inilah solusinya!

Solusi Lupa ID Akun Guru Pembelajar dan Nomor UKG, ID akun Guru Pembelajar diawali dengan 12 nomor UKG diikuti @guruku.id, misalnya nomor UKG anda adalah 201512345678 maka ID akun Guru Pembelajar anda adalah201512345678@guruku.id. Permasalahannya adalah ketika kita lupa nomor UKG kita dulu. Bukankah demikian?
Nah, bagi anda yang lupa nomor UKG kini tak perlu khawatir. Anda dapat mengetahui nomor UKG anda di link berikut https://sim.gurupembelajar.id/akun/ptk. Silahkan kunjungi link tersebut, kemudian pilih Provinsi dan Kabupaten serta isikan nama lengkap anda. Jika sudah silahkan klik “CARI GTK”, maka data nomor UKG dan instansi anda akan ditampilkan.

Cara Login Guru Pembelajar, Jika anda sudah mengetahui nomor UKG anda, langkah selanjutnya adalah masuk ke akun Guru Pembelajar di alamat https://sim.gurupembelajar.id/.  Masukkan ID akun Guru Pembelajar berdasarkan nomor UKG anda tersebut, lalu tambahkan @guruku.id, misalnya201512345678@guruku.id.

Lalu masukkan password akun UKG anda. Jika anda lupa password anda bisa mencoba melakukan reset password secara mandiri, asalkan dulu pernah memasukkan email alternatif di akun Guru Pembelajar. Jika tidak, maka anda bisa meminta reset password tersebut ke Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten/Kota anda. Mudah bukan?

Semoga Bermanfaat untuk kita semua dan untuk Panduan Lebih Lengkap tentang SIMPKB silahkan Download Draft Final Juknis dan Buku Saku SIMPKB




EmoticonEmoticon