Tuesday 7 November 2017

PEDOMAN PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH

Penilaian adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan pengambilan keputusan. Sehubungan dengan itu, setiap kegiatan penilaian berujung pada pengambilan keputusan. Penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah yang selanjutnya disebut penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang sesungguhnya kepala sekolah/madrasah kerjakan pada setiap indikator pemenuhan standar. Efektivitasnya ditentukan dengan mengukur keberhasilan mencapai target pada tiap indikator dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam program.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 menjelaskan bahwa penilaian kinerja guru merupakan penilaian tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatan. Guru yang  dimaksud dalam permendiknas tersebut termasuk guru termasuk guru yang memiliki tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah.

A.      Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Kepala Sekolah

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 menjelaskan bahwa penilaian kinerja guru yang memiliki tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah meliputi  enam komponen penilaian, yaitu kepribadian dan sosial, kepemimpinan pembelajaran, pengembangan sekolah/madrasah, manajemen sumber daya, kewirausahaan, dan supervisi pembelajaran.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan menjelaskan bahwa pengelolaan satuan pendidikan meliputi perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah/madrasah, dan Sistem Informasi Manajemen.
 Sekolah/madrasah satuan pendidikan dipimpin oleh seorang kepala sekolah yang mampu memimpin dengan indikator memiliki  pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkannya dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan standar pengelolaan satuan pendidikan.
Dalam keseluruhan peraturan tersebut kepala sekolah/madrasah wajib menunjukkan kemampuan :
  1. Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
  2. Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal.
  3. Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
  4. Menciptakan budaya dan iklim sekolah/ madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
  5. Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
  6. Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
  7. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
  8. Mengelola sumber daya sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang efektif, efisien dan akuntabel.
  9. Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.
  10. Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
  11. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
  12. Menindaklanjuti hasil evaluasi program dalam rangka peningkatan pemenuhan standar
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 menjelaskan bahwa tugas kepala sekolah meliputi: (1) usaha pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah; (2) peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan delapan standar nasional pendidikan (SNP) selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan; (3) usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah.
 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang standar kepala sekolah menjelaskan lima dimensi kompetensi kepala sekolah yaitu kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Dengan mempertimbangkan hasil analisis yang mendalam terhadap seluruh peraturan tersebut maka ditentukan bidang prioritas yang menjadi fokus utama penilaian kinerja  yaitu pada dua tugas utama kepala sekoah pada bidang manajerial dan supervisi. Deskripsi ruang lingkup analisis dan sintesis dalam penentuan focus utama penilaian dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
Tabel 1 : Sintesis Instrumen PKKS
Pada gambar terlihat ruang lingkup dalam Permendiknas 13/2007, Permediknas 19/2007, Permendiknas 28/2010, Permendiknas 35/2010 mencakup berbagai komponen yang dapat dikembangkan sebagai objek penilaian kinerja.
Dengan mempertimbangkan keseluruhannya maka ditentukan dua fokus utama pelaksanaan tugas dan fungsi manajerial dan supervisi yang selanjutnya  diuraikan menjadi 12 komponen tugas utama yang  diurai lagi menjadi 50 indikator kinerja seperti yang dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 2.  Rekapitulasi Indikator Kinerja Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
NO.
TUGAS UTAMA
KOMPONEN TUGAS UTAMA
INDIKATOR
KINERJA
1
Manajerial
9
38
2
Supervisi
3
12
JUMLAH
12
50

Kinerja kepala sekolah diukur dalam 12 komponen tugas utama yang jabarkan pada 50 item indikator kinerja. Pada masing-masing indikator kinerja memiliki bukti fisik yang  perlu kepaa sekolah penuhi sebagaimana yang dapat dilihat dalam rubrik penilaian. Ada pun keseluruhan indikator kinerja merupakan sejumlah gugus kegiatan kepala sekolah dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang  dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Tabel 3. Tugas utama, komponen tugas utama dan indikator kinerja sebagai berikut:
NO.
UNSUR TUGAS UTAMA

INDIKATOR PENILAIAN KINERJA
1.
Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
1.  
Kepala sekolah mengembangkan RKJM, RKT/RKAS dengan program lainnya berdasarkan data hasil evaluasi dalam pemenuhan 8 SNP
2.  
Kepala sekolah merumuskan visi-misi sebagai arah pengembangan program RKJM, RKT/RKAS dan program lainnya.
3.  
Kepala sekolah menentukan strategi pencapaian tujuan sekolah, dilengkapi dengan indikator pencapaian yang terukur.
4.  
Kepala sekolah melengkapi program dengan rencana evaluasi keterlaksanaan dan pencapaian program
2.
Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal.
5.  
Kepala sekolah berdisiplin; hadir tepat waktu, disiplin menggunakan waktu, dan tepat waktu mengakhiri pekerjaan.
6.  
Kepala sekolah berdisiplin dalam mengembangkan kewirausahaan dengan memperhitungkan semua risiko dalam melaksanakan tindakan.
7.  
Kepala sekolah menjadi teladan dalam memanfaatkan sumber daya secara efektif dan efisien.
8.  
Kepala sekolah menunjukkan kedisiplinan sebagai insan pembelajar.
3.
Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
9.  
Kepala sekolah mengembangkan program baru untuk meningkatkan pencapaian target yang lebih tinggi.
10.  
Kepala sekolah terampil dalam membangun tim kerja yang efektif untuk mendapatkan produk kinerja yang lebih unggul.
11.  
Kepala sekolah menerapkan berbagai teknik pembaharuan dalam pengelolaan pembelajaran.
12.  
Kepala Sekolah menunjukkan kemampuan dalam mengembangkan potensi dan meningkatkan prestasi sekolah.
4.
Menciptakan budaya dan iklim sekolah/ madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
13.  
Kepala sekolah menjadi contoh berbudaya mutu yang kompetitif dalam mendorong peningkatan prestasi akademik dan nonakademik peserta didik
14.  
Kepala sekolah melengkapi sarana dan prasarana untuk menciptakan suasana belajar kondusif dan inovatif bagi peserta didik
15.  
Kepala sekolah memfasilitasi kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan budaya baca dan budaya tulis peserta didik.
16.  
Kepala sekolah memfasilitasi kegiatan-kegiatan lomba di bidang akademik dan nonakademik bagi peserta didik
5.
Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
17.  
Kepala sekolah menyusun perencanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan
18.  
Kepala sekolah melakukan pembinaan berkala untuk meningkatkan mutu SDM sekolah
19.  
Kepala sekolah memfasilitasi guru dan staf administrasi untuk meningkatkan kegiatan pembinaan kompetensi
20.  
Kepala Sekolah memantau dan menilai penerapan hasil pelatihan dalam pekerjaan di sekolah.
6.
Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
21.  
Kepala sekolah menyusun perencanaan penerimaan, pengelolaan dan pengembangan kompetensi peserta didik.
22.  
Kepala sekolah memiliki program pengembangan potensi diri dan prestasi peserta didik.
23.  
Kepala sekolah memfasilitasi kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan pembiasaan melalui penanaman nilai-nilai.
24.  
Kepala sekolah memfasilitasi kegiatan pengembangan diri bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya secara optimal
7.
Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
25.  
Kepala sekolah mengarahkan secara efektif dalam menerapkan prinsip-prinsip pengembangan KTSP dalam kegiatan IHT, Workshop, Rapat Koordinasi, dan kegiatan MGMP/KKG.
26.  
Kepala sekolah mengendalikan pelaksanaan KTSP berlandaskan kalender pendidikan, menerbitkan surat keputusan pembagian tugas mengajar, dan menerapkan aturan akademik.
27.  
Kepala sekolah memfasilitasi efektivitas tim kerja guru dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran.
28.  
Kepala sekolah mengembangkan pelayanan belajar yang inovatif melalui pengembangan perangkat dan sumber belajar yang terbarukan.
29.  
Kepala sekolah memfasilitasi peserta didik dalam mengembangkan kolaborasi dan kompetisi bidang akademik dan nonakademik
8.
Mengelola sumber daya sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang efektif, efisien dan akuntabel.
30.  
Kepala sekolah mengarahkan pengelolaan administrasi persuratan dan kearsipan secara efektif.
31.  
Kepala sekolah mengarahkan pengelolaan administrasi sarana prasarana secara efektif.
32.  
Kepala sekolah mengarahkan pengelolaan administrasi kepegawaian sesuai dengan perkembangan pembinaan kepegawaian.
33.  
Kepala sekolah mengarahkan pengelolan administrasi keuangan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
34.  
Kepala sekolah mengarahkan pengelolaan administrasi peserta didik secara efektif.
35.  
Kepala sekolah mengarahkan pengelolaan administrasi perpustakaan secara efektif.
36.  
Kepala sekolah mengarahkan pengelolaan administrasi laboratorium
9.
Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.
37.  
Kepala sekolah mengembangkan sistem administrasi pengelolaan secara efektif dengan dukungan penerapan teknologi informasi dan komunikasi.
38.  
Kepala sekolah mengelola administrasi pembelajaran secara efektif dengan dukungan penerapan teknologi informasi dan komunikasi.
39.  
Kepala sekolah mengembangkan sistem pengelolaan perpustakaan secara efektif dengan dukungan penerapan teknologi informasi dan komunikasi. 
10.
Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
40.  
Kepala sekolah mengidentifikasi masalah pengelolaan.
41.  
Kepala sekolah merumuskan tujuan yang dilengkapi dengan target pencapaian yang terukur.
42.  
Kepala sekolah mengembangkan instrumen supervisi.
11.
Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
43.  
Kepala sekolah mengadakan pertemuan awal untuk menjaring data rencana pembelajaran dan menetapkan fokus kegiatan supervisi.
44.  
Kepala sekolah melaksanakan kegiatan pemantauan pembelajaran dan membuat catatan yang objektif dan selektif sebagai bahan pemecahan masalah supervisi.
45.  
Kepala sekolah melakukan pertemuan refleksi, menganalisis catatan hasil observasi, dan menyimpulkan hasil observasi
46.  
Kepala sekolah memfasilitasi guru dalam merencanakan tindak lanjut perbaikan sistem penilaian hasil belajar.
12
Menindaklanjuti hasil evaluasi program dalam rangka peningkatan pemenuhan standar
.
47.  
Kepala sekolah bersama guru menyusun rekomendasi tindaklanjut perbaikan dalam bentuk kegiatan analisis butir soal, remedial, dan pengayaan.
48.  
Kepala sekolah mengecek ulang keterlaksanaan rekomendasi oleh guru
49.  
Kepala sekolah melaksanakan pembinaan dan pengembangan guru sebagai tindaklanjut kegiatan supervisi.
50.  
Kepala sekolah menggunakan data hasil supervisi sebagai bahan perbaikan perbaikan kinerja pelaksanaan program.


B.       Periode Penilaian Kepala Sekolah

Periode penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah meliputi penilaian tahunan dan penilaian empat tahunan. Periode tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.

1.      Alur Penilaian
Penilaian kinerja kepala sekolah merupakan bagian dari sistem peningkatan mutu profesi kepala sekolah secara utuh dan menyeluruh dengan  tiga pilar mutu penopang yaitu uji kompetensi (UK) yang fokus pada pengukuran dan penilaian kognitif, penilaian kinerja (PK) yang fokus pada penilaian kinerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi, dan pengembangan koprofesian berkelanjutan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UK dan PK.
Keterkaitan antara tiga pilar pembinaan kepala sekolah dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
prosedur dari mulai kegiatan rekutmen, Uji Kompetensi (UK), Penlaiaan Kinerja (PK), Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dalam  siklus sistem pembinaan kepala sekolah dengan penjelasan sebagai berikut:
1.      PPP (principals preparation program) atau program penyiapan calon kepala sekolah merupakan proses seleksi guru professional untuk menduduki jabatan kepala sekolah, antara lain melalui seleksi administrasi, seleksi akademis, pendidikan, dan pelatihan.
2.      Setelah seorang menduduki jabatan kepala sekolah wajib mengikuti UK. Hasilnya dinyatakan dalam lulus  atau tidak lulus UK. Proses yang harus dilaluinya setelah memperoleh hasil, sebagai berikut:
a.       Kepala sekolah yang lulus UK mengikuti PK.
b.      Kepala sekolah yang belum lulus UK harus mengikuti Diklat untuk memperbaiki kompetensinya yang belum memenuhi standar.
c.       Setelah mengikuti Diklat kepala sekolah wajib mengikuti UK kembali. Simbol  i=2 menyatakan bahwa seorang kepala sekolah mendapat peluang mengulang  mengikuti UK sebanyak dua kali. Jika dalam dua kali tidak lulus,  kepala sekolah direkomendasikan kembali menjadi guru.
3.      Selah lulus UK kepala sekolah wajib  mengikuti PK, hasilnya penilaian kinerja dinyatakan memenuhi Standar Minimal (SM) atau tidak memenuhi SM. Tindak lanjut atas perolehan nilai kinerja:  
a.       Kepala sekolah yang lulus PK sehingga memenuhi SM selanjutnya mengikuti kegiatan PKB sesuai dengan rekomendasi hasil PK serta  memperoleh bahan pertimbangan untuk penghitungan angka kredit sesuai dengan kinerjanya.
b.      Kepala sekolah yang belum lulus PK wajib mengikuti PKB sesuai dengan rekomendasi hasil PK untuk memperbaiki kinerjanya pada unsur yang belum memenuhi standar.
c.       Simbol i=2 menyatakan bahwa seorang kepala sekolah memeroleh peluang  mengikuti PK selama dua kali. Jika tidak lulus dua kali maka kepala sekolah direkomendasikan kembali menjadi guru.
4.      PKB wajib kepala sekolah ikuti sebagai proses belajar sepanjang hayat dalam proses pengembangan keprofesian berkelanjutan, untuk yang belum lulus UK wajib mengikuti Diklat  dan yang telah lulus UK mengikuti PKB.
5.      Hasil PK kepala sekolah empat tahunan dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang atau kurang sebagai dasar untuk menentukan perpanjangan dapat tidaknya melanjutkan masa jabatan pada periode berikutnya.
6.      Kepala sekolah yang telah memenuhi nilai PK sehingga memenuhi standar dapat mengajukan kenaikan pangkat dan golongan pada masa penetapan angka kredit.
Terkait dengan penetapan angka kredit pada bulan tersebut, maka waktu  penilaian kepala sekolah dapat pada setiap akhir semester hingga enam minggu setelah semester berakhir  dan telah memenuhi masa tugas satu tahun dari masa penilaian  sebelumnya.

2.      Penilaian  tahunan
Penilaian tahunan merupakan penilaian yang dilaksanakan secara periodik setiap tahun dan secara berkala diatur sesuai dengan pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah. Penilaian ini terdiri atas:

a.    Penilaian Kinerja Awal Tahun
Evaluasi diri merupakan penilaian yang dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah sendiri dengan menggunakan instrumen penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah. Evaluasi diri dilaksanakan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan, pelaksanaannya empat sampai dengan enam minggu pertama di awal rentang waktu dua semester. Hasil evaluasi diri digunakan kepala sekolah untuk menyusun program pengembangan keprofesian berkelanjutan.

b.    Penilaian Kinerja Akhir Tahunan
Penilaian kinerja akhir tahun pelajaran dilaksanakan dalam periode empat sampai dengan enam minggu di akhir kurun waktu dua semester atau tahunan. Penilaian dilakukan dengan menggunakan instrumen penilaian kinerja kepala sekolah/madarasah. penilaian dilakukan oleh pengawas sekolah/madrasah yang ditugasi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan instrumen penilaian kinerja sebagai guru. 

3.      Penilaian Kinerja Empat Tahunan
Penilaian kinerja empat tahunan yang dihitung menurut tahun pelajaran atau masa perhitungan berdasarkan pengajuan kenaikan pangkat sebelumnya oleh atasan langsung dengan menunjuk tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah di mana yang bersangkutan bertugas.
Hasil kinerja empat tahunan merupakan dasar untuk penetapan keunggulan atau kelemahan kinerja sebagai dasar pengajuan pangkat atau golongan maupun bahan pertimbangan atasan langsung dalam pemenuhan kriteria untuk pemberhentian atau pengangkatan kepala sekolah untuk perpanjangan masa tugas pada periode berikutnya.

C.      Tujuan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah bertujuan untuk:
  1. Menjaring informasi bahan pengambilan keputusan dalam penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja kepala sekolah;
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja kepala sekolah/madrasah dan sekolah;
  3. Menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan
  4. Menjamin objektivitas pembinaan kepala sekolah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala sekolah
  5. Menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karier kepala sekolah serta bentuk penghargaan lainnya.
  6. Menentukan nilai kinerja kepala sekolah/madrasah sebagai dasar untuk penetapan angka kredit dan pengembangan keprofesioan berkelanjutan


D.      Manfaat Penilaian Kinerja

Penilaian kinerja dilakukan untuk memperoleh data dan informasi tertentu yang dibutuhkan sebagai bahan pertimbangan tindak lanjut yang akan digunakan oleh pihak-pihak terkait. Pemanfaatan penilaian kinerja ini antara lain sebagai berikut:
  1. Kepala sekolah/madrasah dapat mengetahui nilai kinerjanya selama melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah/madrasah dan menjadikan acuan untuk meningkatkan keprofesiannya secara mandiri maupun melalui sistem pembinaan.
  2. Kepala sekolah/madrasah dapat menggunakan hasil penilaian kinerja untuk merumuskan dan menyusun Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
  3. Dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten/kota dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala sekolah/madrasah di wilayahnya.
4.      Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperoleh data dan pemetaan mutu kinerja kepala sekolah secara nasional.

E.       Prinsip Penilaian Kinerja

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian, penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
1.          Sahih, berarti penilaian berdasarkan pada data yang mencerminkan kinerja yang diukur.
2.          Objektif, berarti penilaian berdasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3.          Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan kepala sekolah/madrasah karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4.          Terpadu, berarti penilaian kepala sekolah/madrasah merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan kepala sekolah/madrasah.
5.          Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
6.          Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan secara menyeluruh, meliputi seluruh komponen yang dapat dan seharusnya dinilai, dan dilakukan terus-menerus secara periodik.
7.          Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8.          Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi kepala sekolah/madrasah yang telah ditetapkan.
9.          Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

F.       Penanggung Jawab Penilaian dan Penilai

Pelaksanaan penilaian kinerja terhadap guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah merupakan tanggung jawab kepala dinas pendidikan. Pelaksanaan penilaian kinerja tahunan dilakukan oleh pengawas sekolah/madrasah dengan menggunakan pedoman dan instrumen penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional. Pelaksanaan penilaian empat tahunan  dilaksanakan oleh atasan langsung dengan menunjuk tim penilai kinerja kepala sekolah yang terdiri atas pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah. 
Tim penilai kinerja kepala sekolah/madrasah memiliki persyaratan sebagai penilai seperti di bawah ini:
1.        Memahami  pedoman penilaian dan terlatih melakukan penilaian kinerja.
2.        Memiliki keterampilan menggunakan instrumen  untuk menghimpun data  secara objektif.
3.        Memiliki kemampuan mengolah dan menafsirkan data hasil penilaian serta menyusun rekomendasi dari hasil penilaian sebagai input bagi pembuat kebijakan.

Hasil penilaian kinerja ditindaklanjuti oleh kepala dinas sebagai bahan pertimbangan penetapan angka kredit, promosi, periodisasi jabatan, dan menjadi bahan dalam membuat rumusan  rekomendasi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.  


EmoticonEmoticon