Tuesday 7 November 2017

MENGENAL PKB

Mengenal lebih dekat mengenai PENILAIAN KINERJA GURU
sebagai upaya Peningkatan Profesionalitas GURU
(PermennegPAN dan Reformasi Birokrasi NOMOR 16  TAHUN 2009)
Peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia dilakukan secara berkesinambungan dan sampai saat ini terus dilaksanakan. Berbagai upaya telah ditempuh oleh pemerintah dalam usaha peningkatan kualitas pendidikan mulai dari pembangunan gedung-gedung sekolah, pengadaan sarana prasarana pendidikan , pengangkatan tenaga pendidik dan kependidikan sampai pengesahan undang – undang system pendidikan nasional serta undang-undang Guru dan Dosen. Semua upaya tersebut tiada lain adalah suatu continually improvement di bidang pendidikan demi meningkatnya mutu pendidikan di Indonesia.
Salah satu usaha peningkatan kualitas pendidikan yang kini dilakukan pemerintah terkait dengan peningkatan profesionalitas guru adalah peningkatan kualitas guru dan Dosen melalui program sertifikasi. Melalui program ini  para guru diberi kesempatan untuk  selalu meningkatkan kemampuan diri sehingga  tetap bisa menjaga profesionalitasnya, pada akhirnya para guru diharapkan benar-benar dapat memiliki kemampuan professional yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma – norma tertentu, tidak saja dalam  perbaikan dan peningkatan mutu input dan output tetapi juga dalam mutu proses belajar mengajar (PBM) yang merupakan ajang uji profesionalitas, uji kemampuan guru sehingga terpadu dan menghasilkan output pendidikan yang berkualitas dan memiliki daya saing yang tinggi.
Berkaitan dengan peningkatan mutu guru, dan juga sebagai tindak lanjut dari program sertifikasi pemerintah kembali  menetapkan kebijakan melalui penerbitan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menggantikan Kepmenpan 84 tahun 1993.
Berdasarkan Permenegpan no 16 tahun 2009 pasal 1 ayat 1 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dengan melihat peran Guru berdasarkan permenegpan nomor 16 tahun 2009 di atas maka Guru  memegang peranan strategis terutama dalam upaya membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat  melalui pengembangan kepribadian dan nilai nilai yang diinginkan. Berdasarkan dimensi tersebut peranan guru sulit digantikan dan tidak akan tergantikan  oleh yang lain.
Tidaklah berlebihan kalo dikatakan bahwa masa depan masyarakat , bangsa dan Negara , sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu , profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru seperti yang telah diatur dalam Permenegpan no 16 tahun 2009. Selain itu , agar fungsi dan tugas guru yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Apa dan mengapa  Penilaian Kinerja Guru ??

Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah serangkaian proses sistematis kegiatan menghimpun, mengolah dan menafsirkan data mengenai kemampuan guru untuk menampilkan atau melaksanakan  kegiatan pembelajaran secara profesional. Dengan demikian PKG merupakan penilaian prestasi kerja profesi guru (Performance Appraisal) yang difokuskan pada kinerja individu, mengidentifikasi kemampuan guru  dalam mendayagunakan pengetahuan dan keterampilan  yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas – tugas utamanya.
Berdasarkan  permenpan  dan reformasi birokrasi nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama  Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan Jabatannya.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) terkait langsung dengan kompetensi guru seperti tercantum dalam Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang Pembelajaran, dan Permendiknas Nomor 27 tahun 2008 tentang Bimbingan dan Konseling. Penilaian Kinerja Guru (PKG) menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara professional serta menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas.

Pelaksanaan PKG (Penilaian Kinerja Guru ) dimaksudkan untuk mewujudkan guru yang professional , karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu yaitu kualitas layanan yang selalu melakukan perbaikan terus menerus pada system manajemen mutu diantaranya yang terkait langsung dengan guru adalah  dengan menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya serta senantiasa membantu untuk melakukan tindakan yang dapat meningkatkan kinerja proses sehingga  akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga professional. Oleh karena itu , untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang professional di bidangnya yang memiliki suatu tingkat kemampuan dan keahlian dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya , maka Penilaian Kinerja Guru sangatlah dibutuhkan dan harus dilakukan   di semua satuan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.


EmoticonEmoticon