Saturday 4 November 2017

LAYANAN BIMBINGAN KONSELING SEKOLAH DASAR

Pendidikan Sedunia – Pagi ini admin akan share mengenai panduan layanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Dasar yang dikeuarkan oleh Ditjen GTK, dimana layanan Bimbingan ini telah diatur dalam permendikbud No.111 tahun 2014.
Masa sekolah di Sekolah Dasar merupakan waktu yang baik bagi peserta didik untuk mengembangkan konsep diri dan perasaan mampu serta percaya diri sebagai pembelajar. Peserta didik mulai mengembangkan keterampilan mengambil keputusan, berkomunikasi, dan keterampilan hidup. Di samping itu, peserta didik juga mengembangkan dan menguasai sikap yang tepat terhadap sekolah, diri sendiri, teman sebaya, kelompok sosial, dan keluarga.
Pelayanan bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari program pendidikan di sekolah yang seyogianya dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor yang memiliki kompetensi yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Idealnya setiap sekolah dasar memiliki guru bimbingan dan konseling atau konselor. Guru bimbingan dan konseling atau konselor saling bahu-membahu dengan guru kelas dan guru mata pelajaran dalam membantu peserta didik mencapai perkembangan optimal. Pada kondisi belum ada guru bimbingan dan konseling atau konselor dapat ditugaskan guru kelas terlatih untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling.
Guru bimbingan dan konseling atau konselor di Sekolah Dasar dapat diangkat dengan cakupan tugas pada setiap sekolah atau di tingkat gugus sekolah untuk membantu guru mengembangkan potensi dan mengentaskan masalah peserta didik. Guru bimbingan dan konseling atau konselor di tingkat gugus berkantor di sekolah induk yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dalam kondisi sekolah induk tidak memiliki ruang yang cukup, maka berkantor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan atau unit pendidikan yang setingkat (Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014, Lampiran butir V.A).
Tentu ini menjadi angin segar bagi para Sarjana S1 BK karena dulunya mereka hanya bisa masuk di SMP dan SMA namun sekarang  dengan terbitnya Permendikbud ini mereka bisa terakomodir di SD menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah dan distribusi kepegawaian.

Untuk Lebih jelasnya mengenai Panduan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Dasar simak 


EmoticonEmoticon