Saturday 4 November 2017

SURAT PENGUMUMAN BOS BARU 2017 PAUD


Nomor            : 25/PUNDI/IV/2017                                                                                             Yogyakarta, 1 Juni 2017
Perihal             : Imbauan penggunaan BOS
Lampiran         : -
Yang terhormat,
Kepala Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
di tempat
       &nbsp &nbsp &nbsp &nbsp &nbsp &nbsp Bapak/Ibu yang kami hormati.
&nbsp &nbsp &nbsp &nbsp &nbsp Berbahagia sekali pada kesempatan ini kami, LSM Pendidikan untuk Indonesia (PUNDI), dapat memperkenalkan diri kepada Bapak/Ibu. Kami berharap perkenalan ini membawa manfaat bagi kita.
&nbsp &nbsp &nbsp&nbsp&nbsp Padakesempatan ini kami ingin menyampaikan bahwa PUNDI memosisikan diri sebagai LSM Pendidikan. Dengan kredo ”Mitra masyarakat untuk mewujudkan pendidikan yang adil, berkualitas, dan terjangkau”, kami berkomitmen untuk mengawal -kebijakan Pemerintah di bidang pendidikan agar benar-benar menyejahterakan rakyat.
&nbsp &nbsp &nbsp &nbsp &nbsp&nbsp Bapak/Ibu yang kami hormati.
&nbsp &nbsp &nbsp &nbsp Pada tahun 2017 ini Pemerintah kembali menggelontorkan BOS untuk mendukung operasional sekolah. Tentunya termasuk sekolah Bapak/Ibu juga memperoleh BOS. Kami menyarankan agar sekolah lebih bijak dan taat aturan dalam memanfaatkan BOS.  
&nbsp &nbsp &nbsp &nbsp Berkenaan dengan penggunaan BOS tersebut, perlu kiranya Bapak/Ibu  mencermatiPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah. Khusus untuk pengadaan/pembelian buku teks pelajaran (BTP), Permendikbud tersebut memuat ketentuan-ketentuan penting yang perlu kita ketahui dan pahami bersama sebagai berikut.
&nbsp &nbsp &nbsp &nbsp&nbsp Sekolah harus mencadangkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar 20% dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah, untuk pembelian BTP dan Buku Nonteks Pelajaran (BNTP). Dalam hal BTP adalah BTP bagi peserta didik dan buku pegangan bagi guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah. Ketentuan mutlak BTP yang bisa dibeli dengan BOS adalah yang telah dinilai dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET)-nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 124/P/2016 tentang Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
&nbsp &nbsp &nbsp &nbsp Bapak/Ibu tentu paham bahwa satuan biaya BOS untuk SD adalah Rp800.000,00/peserta didik/tahun. Artinya, untuk setiap peserta didik jenjang SD (tanpa membedakan kelas) akan mendapatkan dana sebesar 20% x Rp800.000,00 = Rp160.000,00 untuk membeli BTP yang diperlukannya untuk jangka waktu satu tahun pelajaran. Inilah salah satu wujud prinsip adil dan meratanya BOS. 
&nbsp &nbsp &nbsp &nbsp Pertanyaan yang kemudian muncul, cukupkah uang sebanyak Rp160.000,00 untuk membeli semua BTP yang diperlukan setiap peserta didik jenjang SD selama satu tahun pelajaran? Jawabnya, cukup! Oleh karena, Pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud, telah memperhitungkan dengan baik. Hasil analisis kami terhadap Kepmendikbud Nomor 124/P/2016 tergambar dalam tabel berikut, yang dapat memperjelas jawaban di atas.

Memang dengan BOS, Pemerintah mencukupi dan meng-GRATIS-kan BTP yang diperlukan setiap peserta didik jenjang SD.  Jadi, tidak ada alasan lagi sekolah menggunakan BOS untuk membeli BTP yang tidak memenuhi ketentuan Pemerintah.
&nbsp &nbsp &nbsp &nbsp&nbsp Satu hal lagi yang perlu menjadi perhatian bersama bahwa BTP harus sudah dibeli oleh (tersedia di) sekolah sebelum Tahun Pelajaran Baru (2017-2018) dimulai. Sekarang inilah saatnya Bapak/Ibu menggunakan BOS triwulan II untuk membiayai pembelian BTP bagi para peserta didik (dan juga bagi para pendidik).
&nbsp &nbsp &nbsp &nbsp &nbsp Bapak/Ibu yang kami hormati.
&nbsp &nbsp &nbsp &nbsp Pada akhirnya, kami mengajak Bapak/Ibu berkenan  memanfaatkan BOS untuk pengadaan BTP sesuai ketentuan dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017. Kami optimis, apabila setiap sekolah memanfaatkan BOS dengan baik,  sekolah bisa mendapatkan BTP yang memenuhi ketentuan/aturan dari Pemerintah secara GRATIS sehingga orang tua peserta didik akan terbebas dari pungutan dan tambahan pengeluaran untuk pembelian BTP. 
&nbsp &nbsp &nbsp &nbsp &nbsp Demikian imbauan ini kami sampaikan kepada Bapak/Ibu. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami sampaikan banyak terima kasih.


Catatan:
&nbsp &nbsp &nbsp &nbsp Kami ikut mengawal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah. Apresiasi positif kami sampaikan kepada sekolah-sekolah yang melaksanakan kebijakan tersebut. Namun sebaliknya, kami akan mengingatkan sekolahsekolah yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam Permendikbud tersebut, dan bila perlu, akan kami laporkan  kepada pihak-pihak yang berwenang mengambil tindakan tegas.








EmoticonEmoticon