Tuesday 7 November 2017

RAKOR SIM PKB

PENDIDIKAN SEDUNIA - Tema-teman OPS dan Guru Semua, beberapa minggu ini wabah aneh juga muncul dikalangan operator di beberapa daerah yang bernama SIMPKB. SIMPKB ini layaknya sebuah wabah penyakit yang ditakuti dan bisa membunuh siapapun, padahal jika kita mengkaji aplikasi ini secara mendalam fungsinya hanya sebagai wadah/forum belajar bagi guru untuk meningkatkan kompetensinya akan tetapi karena takut dengan nada ancaman “tidak bisa mengakses info GTK” yang berkaitan dengan TPG maka operator pun jadi ikut rebut membicarakannya. DAPODIK pun tenggelam karena SIMPKB (padahal lebih menakutkan dapodik ketimbang SIMPKB, Dapodik salah TPG tidak bisa cair, SIMPKB salah, …….????? ).
Akhirnya karena banyaknya masalah di setiap daerah maka diadakanlah Rakor SIMPKB, Adapun tujuan diadakannya Rakor SIM PKB ini adalah untuk menyamakan persepsi tentang Aplikasi yang terhitung baru yaitu Aplikasi SIM PKB. Secara garis besar hasil dari Rakor SIM PKB ini adalah untuk memberikan informasi kepada Bapak/Ibu guru tentang sistematika atau Alur dari SIM PKB, sehingga Bapak/Ibu guru tidak menerjemahkan sendiri-sendiri tentang Aplikasi SIM PKB.
·Setiap Guru (kecuali PAI) harus memiliki Akun SIM PKB dan sudah bergabung dengan Komunitas Mapelnya.
·Akan ada UKG 2017 untuk semua Guru yag sudah terdaftar di SIM PKB (baik yang sudah sertifikasi  atau belum) dengan KKM 7,0 untuk tahun 2017.
·Bagi guru yang tidak bisa mencapai  KKM (Guru yang sudah bersertifikasi) akan dilakukan ujian ulang sampai mencapai KKM Maksimal 4 kali, jika sudah 4 kali tetap tidak mencapai KKM, maka sertifikasinya tidak bisa cair.
·Bagi Guru yang belum bersertifikasi dan tidak bisa mencapai KKM, maka tidak bisa diikutkan ke calon peserta sertifikasi Guru.
·Sebelum pelaksanaan UKG akan ada pra UKGyang bisa diakses masing-masing guru secara Online,. (akan diinformasikan melalui akun SIM PKB)
·Akan dilaksanakan pree test bagi guru sekitar tanggal 25 Juli 2017 bagi guru yang pindah mapel atau guru yang baru bergabung di SIM PKB, untuk waktu dan tempat pelaksanaan Pree test akan diumumkan di Akun SIM PKB bapak/ibu minimal sehari seblum tanggal 25 Juli 2017.
·UKG akan dilaksanakan setiap tahun dengan KKM selalu naik 0,5 tiap tahunnya.
·Bagi guru yang tidak terdaftar di SIM PKB (di pencarian aplikasi SIM PKB tidak muncul) harus menunggu tahun depan. 
·Jika ada perubahan data di SIM PKB segera cetak pengajuan perubahan data dan tandatangani kemudian serahkan ke operator sekolah untuk ditembuskan ke Operator SIM PKB Kabupaten (Hal ini untuk menghindari Guru meninggalkan Kelas dengan alasan mengurus SIM PKB)
Jika ada diantara guru mau melakukan pemutakhiran/verval data, maka untuk melakukan Pemutakhiran Profil Mapel Guru di SIM PKB kita harus melakukan beberapa langkah berikut ini:
·Login ke dalam Akun SIM PKB anda
·Pilih Menu “VerVal Sekolah Induk dan Mapel PTK”
·Klik pada ikon pensil yang terdapat pada kolom Mata Pelajaran (Silahkan anda lihat pada gambar nomor 1 di atas
·Kemudian silahkan pilih Mata Pelajaran yang menjadi bidang ajar anda saat ini ya. Caranya dengan Klik Tombol Pilih
·Setelah selesai memilih mapel anda, selanjutnya Klik Tombol “SIMPAN” berwarna Hijau.
·Apabilah sahabat melakukan perubahan data jenjang ataupun mata pelajaran di dalam SIM PKB, maka ketika sahabat melakukan klik pada Tombol SIMPAN akan tampil sebuah kotak informasi seperti pada gambar Nomor 2 di atas. Selanjutnya klik saja pada tombol CETAK guna mencetak SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA PTK.
Setelah melakukan perubahan data jenjang atau mata pelajaran maka harus:
·WAJIB LAPOR kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi setempat dengan cara menghubungi Operator Dinas SIM dan juga membawa serta SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA yang sahabat cetak dari Akun SIM PKB tadi
·Perubahan data yang sudah sahabat lakukan akan dinyatakan SELESAI apabila pihak Dinas Pendidikan sudah menyetujui perubahan data yang telah sahabat lakukan lewat SIM PKB, dan akan memberikan TANDA BUKTI PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA.
Ketika melakukan pemutakhiran data Mapel dan sekolah Induk ada beberapa hal yang harus perhatikan, yaitu:
·Apabila Guru telah pindah sekolah menuju ke luar wilayah yang sebelumnya (artinya berbeda kota/kabupaten/provinsi), atau pindah sekolah menuju ke jenjang yang berlainan misalahnya dari SMP ke SMA, dan ia telah terdaftar dalam sebuah Kelompok Kerja (Pokja) yang berada di wilayah/jenjang lama, maka Guru terkait wajib untuk meminta kepada Ketua Pokja setempat agar dikeluarkan dari pokja yang diikutinya itu.
·Secara otomatis sistem akan mendeteksi jika terdapat perubahan jenjang, dan sistem juga akan meminta guru terkait untuk melakukan pemutakhiran data Mata Pelajaran.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua. Jangan lupa dishare ya !



EmoticonEmoticon