Sunday 5 November 2017

PERMENPAN RB NOMOR 20 TAHUN 2017

PENDIDIKAN SEDUNIA - Teman-teman OPS dan Guru Semua Berikut kami sampaikan PERMENPAN-RB NOMOR 20 TAHUN 2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil  Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017. Yang akan kami sampaikan adalah 2 poin yang kami anggap penting yaitu Prioritas Jabatan dan Materi Tes CPNS tahun 2017.
Penetapan kebutuhan PNS secara nasional  tahun  2017 adalah  Minus Growth, dengan memperhatkan: arah/rencana strategis pembangunan; mandat organisasi; Jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun;  jumlah PNS yang ada; rasio belanja pegawai dalam APBD; karakteristik/potensi daerah, dan; daerah otonomi baru. Prioritas jabatan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil  adalah sebagai berikut:
·        Untuk instansi pusat adalah Jabatan Fungsional dan jabatan teknis lain yang merupakan tugas inti (core business) dari instansi dan mendukung Nawacita serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.  Untuk instansi daerah diprioritaskan untuk jabatan Guru, Dokter, Perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.
·        Kebutuhan jabatan untuk putra/putri lulusan  terbaik (cumlaude/dengan pujian)  dari Perguruan Tinggi  yang terakreditasi paling kurang 10 (sepuluh) persen,  dan mengalokasikan  kebutuhan jabatan  untuk  penyandang disabilitas  dan untuk  putra/putri  Papua dan Papua Barat  di lingkungan  instansi Pusat.  Kriteria putra/putri Papua dan Papua Barat yaitu: bagi mereka yang menamatkan pendidikan SD, SMP, dan SMU di wilayah Papua dan Papua Barat atau menurut garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua.
·        Dalam hal kebutuhan jabatan tersebut huruf b tidak terpenuhi, maka dapat dipenuhi dari pelamar lain yang mendaftar pada  jabatan yang bersesuaian dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan peringkat.
·        Alokasi  kebutuhan  CPNS  yang ditetapkan oleh Menteri  dilarang diubah, kecuali dengan persetujuan Menteri.
Dengan kritera dan proritas jabatan PNS diatas ditetapkan Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil melalui sistem CAT (Computer Assisted Test) sebagai berikut:
a.   Tes Kompetensi Dasar (TKD) Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi:
·Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi: Pancasila; Undang-Undang Dasar 1945; Bhineka Tunggal Ika; dan  Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa  Indonesia secara baik dan benar).
·Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai: Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis;  Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka; Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan  Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
·Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai: Integritas diri; Semangat berprestasi; Kreativitas dan inovasi; Orientasi pada pelayanan; Orientasi kepada orang lain; Kemampuan beradaptasi; Kemampuan mengendalikan diri; Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas; Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan; Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
b.   Tes Kompetensi Bidang (TKB) Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi:
·Materi seleksi kompetensi bidang
1.   Materi Seleksi Kompetensi Bidang ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional, sedangkan materi seleksi untuk jabatan pelaksana ditetapkan oleh instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana dimaksud;
2.   Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional  atau instansi  yang membidangi urusan jabatan pelaksana belum  siap  menyusun materi Seleksi Kompetensi Bidang, maka penyusunannya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan;
3.   Materi sebagaimana dimaksud angka 1) dan 2) selanjutnya dikoordinasikan dan diintegrasikan ke dalam sistem CAT Badan Kepegawaian Negara.
·Peserta dan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang
1.   Jumlah peserta yang  dapat  mengikuti seleksi kompetensi bidang paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan  pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar;
2.   Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang  harus menggunakan CAT sesuai dengan kebutuhan jabatan menggunakan fasilitas komputer dan penunjang lain yang disiapkan BKN dan atau menggunakan fasilitas  komputer dan penunjang Uji Kompetensi Guru (UKG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta dimungkinkan pula menggunakan fasilitas mandiri yang disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN;
3.   Dalam hal instansi belum siap untuk melaksanakan seleksi kompetensi bidang menggunakan CAT, instansi dapat melakukan minimal 2 (dua) bentuk tes, antara lain: tes praktik kerja (dengan materi dan penguji yang berkompeten sesuai dengan kebutuhan jabatan),  tes fisik/kesemaptaan, psikologis, kesehatan jiwa, dan wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh Jabatan;
4.   Instansi harus membuat dan menyampaikan panduan kepada  PANSELNAS terkait dengan rencana pelaksanaan seleksi kompetensi bidang sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai;
5.   Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang hasilnya disampaikan ke PANSELNAS dalam bentuk  softcopy dan hardcopy.

Silahkan download permenpan no 20 Tahun 2017. Selamat belajar semoga kita semua bisa mendapatkan apa yang kita inginkan dlm tes CPNS tahun 2017 ini.


EmoticonEmoticon