Sunday 5 November 2017

PERLINDUNGAN PTK

PENDIDIKAN SEDUNIA – Teman-teman OPS siang yang penuh semangat ini sangat penting untuk kita ketahui informasi terbaru tentang terbitnya Dasar Hukum Perlindungan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di Indonesia.

Maraknya kriminalisasi yang terjadi terhadap guru nampak salah satu hal yang mendasari Permendikbud no 10 tahun 2017 ini lahir.  Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.

Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan:
a. hukum;
b. profesi;
c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau
d. hak atas kekayaan intelektual.

Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup perlindungan terhadap:
a. tindak kekerasan;
b. ancaman;
c. perlakuan diskriminatif;
d. intimidasi; dan/atau perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup perlindungan terhadap:
a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian imbalan yang tidak wajar;
c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.

Kita sepakat bahwa Hukum harus ditegakkan karena penegakkan hukum bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam hidup bermasyarakat, namun tidak semua "masalah" yang harus diselesaikan lewat institusi yang bernama hukum.Apalagi pasal-pasal yang di kenakan adalah "pasal karet" yang perlu ditelaah kembali karena diadopsi dari Wetboek van Strafcheht atau KUHP dari jaman Belanda, apalagi berkaitan erat dengan tindak pendisiplinan di sekolah.


Permendikbud No 10 Tahun 2017 download 


EmoticonEmoticon