RENCANA ANGGARAN
PENERIMAAN DAN BELANJA SEKOLAH ( RAPBS )
SEMESTER I ( JULI S/D DESEMBER
2015 )
TAHUN PELAJARAN 2015 / 2016
SEKOLAH DRIASAR NEGERI 5 DASAN
LEKONG
KECAMATAN SUKAMULIA
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH
RAGA
UNIT
DIKPORA KECAMATAN SUKAMULIA
SD
NEGERI 5 DASAN LEKONG
KEPUTUSAN
KEPALA SDN
5 DASAN LEKONG
Nomor :900 / /SD.5/DIK/2017
TENTANG
PENETAPAN RENCANA
ANGGARN PENERIMAAN BELANCA SEKOLAH (
RAPBS )
SEKOLAH DASAR
NEGERI 5 NEGERI DASAN LEKONG
PERIODE JULI S/D
DESEMBER 2016
Menimbang
|
:
|
a.
b.
|
Bahwa
sekolah diberikan otonomi untuk mengembangkan MPMBS yang salah satunya adalah
diberikan kewenangan untuk menyusun Rencana Anggaran Penerimaan Belanja
Sekolah RAPBS )
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimanan dimaksud pada huruf a perlu menetapkan
keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri 5 Dasan Lekong tentang penetapan
Rencana Anggaran Penerimaan Belanja Sekolah (RAPBS )
|
Mengingat
|
:
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
|
Undang-undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional
Undang-
undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah penganti
undang-undang-undang Nomor 3 tahun 2005
Undang-undang
Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah Pusat dan
Daerah
Peraturan
Pemerintah Nomor 6 tahun 1988 tentang koordinasi kegiatan Instansi Vertikal
di daerah
Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan
Provinsi sebagadaerah Otonomi
Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor :004/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah
Peraturan
Daerah Kota Lombok Timur Nomor 11 tahun 2000 tentang susunan Organisasi dan
tata kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Lombok Timur
|
Memperhatikan
|
:
|
a.
b.
c.
d.
|
Surat
keputusan Keputusan Kakanwil Depdikbud Provinsi NTB Nomor : 22/SP/1983
tentang pedoman penyusunan PKTS
Surat
Kakanwil Depdikbud provinsi NTB Nomor :3427/120/A/91 Tanggal 11 juli 1991
prihal petunjuk penyusunan RAPBS
Kesimpulan
dalam rapat komite Sekolah bersama Kepala Sekolah dan Dewan guru tanggal Agustus 2015 di SDN 5 Dasan Lekong
Keputusan
hasil rapat Dewan Guru dan Komite Sekolah tanggal 13 Januari 2017
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 5 DASAN LEKONG TENTANG PENETAPAN RENCANA ANGGARAN
PENERIMAAN DAN BELANJA SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2016 / 2017
Pasal 1
Jumlah
penerimaan dan pengeluaran RAPBS Sekolah Dasar Negeri 5 Dasan Lekong tahun
pelajaran 2016 2017 adalah sebesar Rp.
Dari
dana Rutin, dan bantuan Operasional Sekolah ( BOS )
Pasal 2
Jumlah
pengeluaran belanja rutin dan bantuan subsidi tahu 2016 / 2017 adalah sebesar
Rp.
Pasar 3
Jumlah
pengeluaran belanja yang dibiayai dari Bantuan Operasional Sekolah
( BOS ) adalah sebesar Rp.
Pasal 4
Jumlah
Pengeluaran belanja yang dibiayai dari sukarela wali murid / Komite Rp…(
tidak ada )
Pasal 5
1.
Uraian
penerimaan sekolah dari Dana Rutin, Bantuan Operasional ( BOS ) dan sumber
lainya adalah sebagian tercantum dalam lampiran 1 keputusan ini
2.
Uraian
Rencana anggaran pengeluaran belanja rutin tahun 2016/2017 sebagaimana
tercantum dalam lampiran v keputusan ini
3.
Uraian
rencana yang dibiayai dari masyarakat/wali murid /komite sekolah tahun 2016/2017
adalah sebagian tercantum dalam lampiran vi keputusan ini
4.
Rekapitulasi
RAPBS SDN 5 Dasan Lekong tahun 2016/2017 dilihat dari sumber dana dan jenis
kegatan adalah sebagaian tercantum II
keputusan ini
Pasal 6
Rapbs
ini harus dilengkapi dengan Instrumen yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari keputusan ini , untuk memberikan gambaran yang jelas
hubungan dari PKTS dan kegiatan dengan anggaran baik sumber
dananya,pembebanannya dan atau pengeluarannya yaitu :
1.
Instrumen
1 berisikan program kerja tahuan sekolah dan rencana biaya sekolah perjenis
anggaran adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran IV keputusan ini.
2.
Instrumen
2 berisikan Rencana Pendapatan dan
Belanja Sekolah tahun 1015/2016 adalah sebagian tercantum dalam
lampiran 1 keputusan ini
3.
Instrumen
3 berisikan daftar rekafitulasi Rencana Pendapatan dan Belanja Sekolah tahun
2016/2017 adalah sebagian tercantum dalam lampiran III keputusan ini
4.
Instrumen
4 berisikan Rencana Biaya kegiatan sekolah perjenis sumber dari Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) tahun 2016 /
2017 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran VI keputusan ini
Pasal
7
Keputusan ini mulai
berlaku 13 Januari 2017
Ditetapkan di :
Dasan Lekong
Pada Tanggal : 13 Januari 2017
Mengetahui
Ketua Komite Sekolah Kepala Sekolah
SDN 5 Dasan Lekong SDN 5 Dasan Lekong
H. LALU ISHAK
SALMAH,S.Pd
NIP. 197012311994012010
DIsyahkan
oleh
Kepala
UPTD Dikpora
Kecamatan
Sukamulia
AHSAN,S.Pd
NIP. 19621231 198203 1 298
|
EmoticonEmoticon