PENDIDIKAN SEDUNIA - Teman-teman OPS dan
Guru, Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan
kompetensi guru dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan. Oleh Karena itu,
Partisipasi peserta dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
ini sangat penting karena dapat mengembangkan keterampilan instruksional
dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang bersangkutan. Melalui sumber
belajar dalam berbagai bentuk dan referensi yang tersedia di sistem PKB,
peserta dapat mengikuti pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan terkait dengan materi pembelajaran yang disajikan.
Berikut admin akan sampaikan Komponen penilaian dan
Kriteria kelulusan dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) demi tercapainya profesionaltas
guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia. Penilaian dan kriteria
kelulusan ini berasal dari Juknis Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Komponen penilaian dalam program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan berbeda antara moda tatap muka dengan
moda
daring. Komponen penilaian pada setiap moda adalah sebagai
berikut:
1. Penilaian
Pada Moda Tatap Muka
Penilaian dalam
program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
moda
tatap muka terdiri dari komponen-komponen:
·Nilai Sikap (NS)
Penilaian sikap
dimaksudkan
untuk mengetahui sikap peserta pada
aspek kerjasama,
disiplin, tanggungjawab, dan keaktifan. Sikap-sikap tersebut dapat diamati
pada saat menerima materi, melaksanakan tugas individu dan
kelompok, mengemukakan
pendapat dan bertanya
jawab,
serta saat berinteraksi dengan fasilitator dan peserta lain.
Penilaian aspek sikap dilakukan mulai awal sampai akhir kegiatan
secara terus menerus
yang dilakukan oleh fasilitator pada setiap
materi. Namun, untuk nilai
akhir
aspek sikap
ditentukan di
hari
terakhir atau menjelang kegiatan berakhir yang merupakan kesimpulan
fasilitator terhadap sikap peserta selama
kegiatan dari awal sampai akhir berlangsung.
·Nilai Keterampilan (NK)
Penilaian keterampilan dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan
peserta dalam mendemonstrasikan pemahaman dan
penerapan pengetahuan
yang
diperoleh serta
keterampilan yang mendukung
kompetensi dan indikator. Penilaian
keterampilan menggunakan
pendekatan penilaian autentik mencakup bentuk tes dan non tes. Penilaian aspek keterampilan dilakukan pada saat pembelajaran melalui penugasan individu dan/atau kelompok oleh fasilitator.
Komponen yang dinilai dapat berupa hasil Lembar Kerja dan/atau hasil praktik sesuai dengan kebutuhan.
·Tes Akhir (TA)
Tes akhir dilakukan oleh peserta pada akhir kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda tatap muka. Peserta yang dapat
mengikuti tes akhir adalah peserta yang telah
menuntaskan seluruh kegiatan pembelajaran
dan dinyatakan
layak
berdasarkan kriteria
yang ditetapkan. Pelaksanaan tes akhir dilakukan secara daring di
TUK yang telah ditentukan. Nilai tes
akhir akan menjadi nilai UKG
tahun 2017 dan digunakan sebagai salah satu komponen nilai akhir peserta.
Selanjutnya,
Nilai Akhir (NA) peserta Pengembangan
Keprofesian
Berkelanjutan
moda
tatap muka
diperoleh
dengan formula
sebagai berikut
2. Penilaian
Pada Moda Daring
Penilaian dalam
program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
moda daring terdiri dari komponen-komponen:
·Penilaian
Diri (PD)
Penilaian diri merupakan tugas-tugas (baik pengetahuan
maupun keterampilan)
yang
harus
diselesaikan
oleh
peserta. Kemudian
peserta menilai sendiri hasil pekerjaannya sesuai dengan rubrik yang telah disediakan di
LMS
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
·Tes Sumatif
Sesi
(TS)
Tes sumatif sesi dilakukan oleh peserta
di setiap akhir sesi. Peserta
diberikan kesempatan untuk mengerjakan soal tes sumatif
sesi
di
setiap sesi sebanyak dua kali. Nilai tes sumatif sesi merupakan nilai tertinggi dari keseluruhan nilai
tes sumatif
sesi yang dilakukan di setiap sesi.
·Tes Akhir (TA)
Tes akhir dilakukan
oleh peserta
pada akhir pembelajaran. Peserta yang dapat mengikuti
tes akhir adalah
peserta yang telah menuntaskan seluruh
kegiatan pembelajaran, baik secara daring dan luring (menyelesaikan tugas
dan tagihan yang dipersyaratkan
dalam modul pembelajaran).
Tes akhir akan digunakan sebagai
komponen nilai sertifikat pada kelompok kompetensi yang diikuti.
Nilai Sementara
(NS), diperoleh dengan komposisi sebagai
berikut:
Selanjutnya, Nilai Akhir (NA)
peserta Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan moda daring diperoleh dengan komposisi
sebagai berikut:
3. Kriteria Kelulusan Peserta
Peserta akan mendapatkan sertifikat dari Nilai
Akhir (NA) dengan predikat
minimal “Cukup”. Berikut adalah kategori predikat pada kelulusan peserta mengadaptasi Peraturan Kepala
Lembaga Administrasi
Negara No
15. Tahun
2015 tentang Pedoman Diklat Prajabatan:
Batas nilai
kelulusan adalah perolehan nilai
akhir > 70. Peserta yang mendapat nilai akhir > 70 akan mendapatkan sertifikat. Peserta yang
mendapat
nilai akhir < 70 tidak mendapatkan surat keterangan.
Semoga bermanfaat bagi kita semua dan selamat belajar semoga
kelulusan para guru menjadi awal mula kemajuan pendidikan di Indonesia.
EmoticonEmoticon