BAB I
KETENTUAN
UMUM
1. Yang dimaksud dengan tata krama dan tata tertib /
peraturan sekolah ini adalah semua ketentuan yang mengatur kehidupan sekolah
sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap dan bertingkah laku, berucap,
bertindak dan melaksankan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka
menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran
yang efektif.
2. Siswa adalah pelajar yang memenuhi syarat
serta terdaftar secara syah pada SMA Negeri 3 Singkawang dan secara syah
diperbolehkan mengikuti seluruh kegiatan sekolah
3. Guru Piket adalah guru yang ditugaskan
mengatur dan menertibkan jalannya proses belajar mengajar dan kegiatan-kegiatan
lain di sekolah pada hari-hari yang telah ditentukan.
4. Tata Krama dan tata tertib sekolah ini dibuat
berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar yang
meliputi nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan, ketertiban,
kebersihan, kerapian, keamanan dan kenyamanan serta nilai-nilai yang mendukung
kegiatan belajar-mengajar yang efektif.
5. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan
yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekwen dan penuh
kesadaran dan tanggungjawab.
6. Setiap pelanggaran terhadap tata krama dan
tata tertib sekolah ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Pasal
1
PAKAIAN
SERAGAM SEKOLAH
1. Pakaian seragam
sekolah adalah pakaian seragam siswa yang ditetapkan oleh sekolah.
2.
Pakaian seragam sekolah dibedakan antara seragam harian putra dan pakaian
seragam harian putri
3. Pakaian seragam sekolah terdiri
dari :
a. Baju
warna putih, celana/rok warna abu-abu, ikat pinggang berwarna hitam, kaos
kaki Putih, sepatu hitam untuk hari Senin s.d Rabu
b Baju batik, celana / rok putih, ikat pinggang
hitam sepatu hitam dan kaos kaki hitam untuk hari Kamis dan Sabtu.
c Pakaian seragam Pramuka digunakan pada
hari-hari dilaksanakannya kegiatan pramuka (Ketentuan
pemakaiannya diatur tersendiri).
d Pakaian seragam Olah Raga, dipakai setiap jam
pelajaran Olah Raga dan Senam pada hari Jum’at serta hari-hari lain yang
ditentukan oleh sekolah.
4. Setiap hari Senin setiap siswa wajib
mengenakan topi sesuai dengan ketentuan sebagai kelengkapan upacara.
5. Memakai badge OSIS
dan Identitas Sekolah.
6. Pakaian tidak
terbuat dari bahan yang tipis dan tembus pandang tidak ketat membentuk tubuh.
7. Pakaian seragam
dipakai secara sopan, rapi dan bersih sesuai dengan ketentuan berikut:
a. Khusus
Laki-laki :
1. Baju dimasukkan ke dalam celana
2. Panjang celana sedikit dibawah mata kaki
3. Celana dan lengan baju tidak digulung.
4. Celana tidak disobek atau dijahit Cutbrai
b. Khusus Perempuan :
1. Baju dimasukan ke dalam rok
2. Panjang rok minimal 5 cm dibawah lutut
3.
Bagi yang berjilbab,panjang rok/celana sampai sedikit di bawah mata kaki.
4 Tidak memakaki assesoris yang mencolok
5. Lengan baju tidak digulung
6. Rok tidak disobek/belahan atau Cutbrai
7. Tinggi Kos kaki minimal ¾ dari betis
Pasal 2
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP
1. Setiap siswa dilarang berkuku panjang,
bertato, mengecat kuku dan rambut
2. Khusus siswa laki laki tidak boleh berambut
panjang gondrong, tidak bercukur gundul, berkucir, tidak memakai kalung, anting
atau gelang
3. Rambut siswa laki-laki dinyatakan
panjang apabila disisir ke depan melebihi alis mata, ke samping melebihi
daun telinga dan ke belakang melebihi kerah baju.
4.
Khusus siswa perempuan tidak memakai make up atau sejenisnya secara berlebihan.
Pasal 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
1. Siswa wajib hadir di sekolah 15 menit
sebelum bel masuk berbunyi, kecuali bagi siswa yang piket harus hadir 30 menit
sebelum bel masuk berbunyi.
2. Siswa yang terlambat datang kurang dari
15 menit harus melaporkan diri kepada guru piket dan minta izin masuk kelas.
3. Siswa yang terlambat datang ke sekolah
lebih dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk
kelas pada jam pelajaran tersebut.
4. Selama pelajaran berlangsung dan pada
pergantian jam pelajaran siswa diharapkan tenang dan tetap berada di dalam
kelas.
5. Pada waktu pulang siswa diwajibkan
langsung meninggalkan sekolah menuju ke rumah kecuali bagi yang mengikuti
ekstra kurikuler atau kegiatan sekolah lainnya.
6. Pada waktu pulang siswa dilarang
duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau di tempat-tempat tertentu.
Pasal 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN
DAN KETERTIBAN
1. Setiap kelas dibentuk tim piket kelas
yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan lingkungan dan ketertiban
kelas.
2. Setiap tim piket kelas yang bertugas
hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang teridiri dari :
a. Penghapus papan tulis,
penggaris dam kapur tulis
b. Taplak meja dan bunga
c. Sapu ijuk, pengki plastik dan tempat sampah
d. Lap tangan, alat pel dan ember cuci tangan serta
alat-alat lain
3. Tim piket kelas mempunyai
tugas :
a. Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan
bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran dimulai.
b.
Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya : mengambil kapur
tulis, membersihkan papan tulis, dll
c. Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas
seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan
lainnya.
d. Memasang taplak meja guru dan hiasan bunga
e. Menulis papan absensi kelas
f. Mepalorkan kepada guru piket tentang
tindakan-tindakan pelarangan di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban
kelas, misalnya : coret-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda
yang ada di kelas.
4. Setiap siswa membiasakan menjaga
kebersihan ruang kelas, kamar kecil/toilet, halaman sekolah, kebun / taman
sekolah dan lingkungan sekolah.
5. Setiap siswa membiasakan membuang
sampah pada tempat yang telah ditentukan.
6. Setiap siswa membiasakan budaya antri
dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan diluar sekolah yang berlangsung
bersama-sama.
7. Setiap siswa membiasakan menggunakan
listrik, air, dan ATK sekolah seperlunya.
8. Setiap siswa menjaga suasana ketenangan
belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium, maupun di tenpat lain
dilingkungan sekolah.
9. Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan
sekolah, seperti penggunaan dan pinjaman buku perpustakaan, penggunaan
laboratorium dan sumber belajar lainnya.
10. Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan
sekolah (guru) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dan menyerahkan tepat
waktu.
11. Selama berada dalam lingkungan sekolah setiap
siswa wajib menggunakan bahasa Indonesia secara baik dan sopan.
12. Setiap siswa wajib melaksanakan 8K (Kemananan,
kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan
dan kenyamanan) di lingkungan sekolah.
13. Setiap siswa wajib menghindari pengaruh yang dapat
merusak nama baik diri sendiri, orang tua dan sekolah.
14. Setiap siswa berkewajiban :
a. Membayar / melunasi Iuran Komite, iuran OSIS dan
iuran Komputer. selambat-lambatnya tanggal 10 pada setiap bulan yang
bersangkutan
b. Membayar / melunasi sumbangan lainnya yang
ditetapkan sekolah sesuai waktu yang telah ditentukan.
15. Setiap siswa wajib melapor kepada sekolah dalam
hal ini Kepala Sekolah,Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan,Guru Piket atau
petugas lainnya atas sesuatu hal yang ditemui jika terjadi atau mungkin akan
terjadi hal-hal yang dapat merusak keserasian dan keamanan lingkungan sekolah.
16. Setiap pelajaran akan dimulai,siswa sudah
harus berada di tempat duduknya dan menyiapkan diri untuk mengikuti pelajran
dengan tertib dan penuh perhatian.
17. Ketua kelas dan wakil ketua kelas harus mencari
guru yang mengajar pada jam yang bersangkutan dan atau melaporkan kepada guru
piket atau petugas lainnya yang ditunjuk apabila 5 menit setelah hadir di kelas
guru yang bersangkutan belum masukkelas.
18. Sebelum jam pelajaran pertama dimulai setiap siswa
wajib berdoa menurut agamanya masing-masing, dipimpin oleh ketua kelas atau
petugas lain yang ditunjuk.
Pasal 5
KEHADIRAN
1. Setiap siswa hadir minimal 90% dari
seluruh hari belajar efektif dalam setiap semester.
2. Setiap siswa yang kerena sesuatu sebab
tidak dapat mengikuti pelajaran atau kegiatan-kegiatan lain yang ada
hubungannya dengan sekolah harus dapat menunjukkan surat keterangan dari orang
tua / wali mengenai sebab-sebab tidak hadirnya.
3. Surat keterangan dari orang tua / wali
harus sudah disampaikan sebelum atau pada waktu siswa tidak dapat hadir
kecuali terjadi hal-hal yang sifatnya mendesak, maka surat keterangan tersebut
dapat menyusul.
4. Setiap siswa yang tidak hadir 3 (tiga)
hari berturut-turut atau tanpa keterangan orang tua / wali akan dipanggil untuk
dimintai keterangan (jika sakit harus menyertakan / menunjukkan surat
keterangan sakit dari yang berwenang).
5. Orang tua / wali yang tidak memenuhi
panggilan dari sekolah setelah 3 (tiga) hari berturut-turut, siswa yang
bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 6
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :
1. Mengucapkan salam (selamat pagi/siang)
kepada guru setiap awal pelajaran/pertemuan.
2. Mengucapkan salam terhadap teman,
kepala sekolah, guru, pegawai sekolah dan tamu.
4. Menghormati sesama siswa, menghargai
perbedaan agama yang dianut dan latar belakang sosial budaya yang dimiliki oleh
masing-masing teman baik di sekolah maupun diluar sekolah.
5. Menghormati ide, pikiran dan pendapat,
hak cipta oran lain, dan hak milik teman dan warga sekolah,
6. Berani menyampaikan sesuatu yang salah
adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar.
7. Menyampaikan pendapat secara sopan
tanpa menyingggung perasaan orang lain.
8. Berani mengakui kesalahan yang
terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang
lain atau berbuat salah kepada orang lain.
9. Menggunakan bahasa (kata) yang sopan
dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang lebih tua dan teman
sejawat.
Pasal
7
UPACARA
BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR
1. Setiap siswa wajib
mengikuti upacara bendera hari senin dengan tertib, disiplin dan hikmat dengan
pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah.
2. Setiap siswa wajib
mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional seperti hari Kemerdekaan,
Hari Pendidikan Nasional dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Setiap siswa wajib
mengikuti upacara peringatan hari-hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi
Muhammad SAW, Isra Miraj, Idul Adha, Natal, Paskah, Nyepi, Galungan, Waisak,
dll sesuai dengan agama yang dianut.
Pasal
8
KEGIATAN
KEAGAMAAN
1. Setiap siswa wajib
melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianut.
2. Setiap siswa wajib
mengikuti kegiatan keagamaan yang diselenggarakan sekolah sesuai dengan agama
yang dianut.
Pasal
9
KEGIATAN
EKSTRA KURIKULER
1. Kegiatan ekstra
kurikuler adalah kegiatan sekolah yang dilaksanakan diluar jam pelajaran
efektif.
2. Kegiatan ekstra
kurikuler dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu bersifat wajib dan pilihan.
3. Kegiatan yang
bersifat wajib adalah kegiatan yang wajib diikuti oleh setiap siswa, seperti
kegiatan kepramukaan bagi siswa kelas X (sepuluh).
4. Kegiatan pilihan
adalah kegiatan yang dapat dipilih oleh setiap siswa sesuai dengan hobi, bakat
dan minatnya seperti Organisasi Intra Sekolah (OSIS), Paskibra, PMR,
Kepramukaan (bagi kelas XI dan XII), klub olahraga prestasi (Atletik, karate,
bola voli, bola basket, sepak bola dll)
5. Dalam mengikuti
kegiatan ekstra kurikuler setiap siswa wajib mematuhi setiap
peraturan/ketentuan yang berlaku yang ditetapkan setiap jenis kegiatan.
Padal 10
SENAM PAGI
Setiap siswa diwajibkan mengikuti senam pagi sesuai waktu yang
ditetapkan sekolah dengan tertib dan penuh dengan kesadaran.
Pasal
11
SEPEDA
MOTOR, SEPEDA DAN HANDPHONE
1. Siswa yang
diperbolehkan mengendarai / membawa sepeda motor ke sekolah adalah siswa yang
telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
2. Sepeda dan motor
harus diparkir dengan tertib dan rapi ditempat yang telah ditentukan dalam
keadaan terkunci.
3. Setiap siswa yang
membawa hand phone (HP) tidak diperkenankan mengaktifkannya selama pelajaran
berlangsung.
Pasal 12
LARANGAN - LARANGAN
Selama disekolah setiap siswa dilarang melakukan hal-hal berikut :
1. Keluar dari halaman / pagar sekolah
atau meninggalkan sekolah sebelum waktunya tanpa seizin guru piket atau petugas
lain yang ditunjuk.
2. Makan di dalam kelas atau tempat lain
yang tidak semestinya, antara lain : mushola, laboratorium.
3. Memiliki, membawa, mengedarkan, dan
mengkonsumsi rokok, minuman keras/beralkohol, narkotika, obat psikotropika dan
obat terlarang lainnya.
4. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
5. Berkelahi baik perorangan maupun
kelompok, di dalam atau di luar sekolah.
6. Mencoret dinding bangunan, pagar
sekolah, perabot, dan peralatan sekolah lainnya.
7. Berbicara kotor, mengumpat,
menggunjing, menghina, atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah
dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
8. Memakai sandal, perhiasan mencolok,
berhias secara belebihan.
9. Membawa berbagai senjata ke sekolah
atau alat-alat lainnya yang dapat mengancam keselamatan orang lain,kecuali atas
perintah/petunjuk dari fihak sekolah.
10. Membawa, memiliki, mengedarkan, memperlihatkan,
mempertontonkan buku, gambar, bacaan, sketsa, audio, video, pronografi, dan
sejenisnya yang bersifat asusila yang dapat merusak moral.
11. Membawa. memiliki kartu / alat judi dan bermain
judi.
12. Mengaktifkan hand phone dan sejenisnya selama jam
pelajaran berlangsung.
13. Melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum
seperti mencuri, tindakan asusila, dan kejahatan lain baik di sekolah maupun di
luar sekolah.
14. Membentuk group atau geng-geng yang dapat mengarah
kepada tindakan tercela baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
15. Melakukan tindakan yang mengganggu pelajaran.
16. Menjadi jagoan (centeng) sponsor / provokator
dalam perkelahian antar siswa.
BAB
II
S A
N K S I
Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum
dalam tata krama dan tata tertib kehidupan sosial dikenakan sanksi sebagai
berikut :
1. Teguran
2. Penugasan
3. Skorsing
4. Dikeluarkan dari
sekolah
BAB
III
PENUTUP
1. Tata krama dan
tata tertib kehidupan sosial sekolah ini mengikat seluruh siswa.
2. Tata krama dan
tata tertib kehidupan sosial sekolah berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai
dengan dikeluarkannya Tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah yang
baru.
3. Hal – hal yang belum tercantum dalam
tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini akan diputuskan lebih
lanjut melalui rapat dewan guru.
4. Dengan berlakunya tata krama dan tata
tertib kehidupan sosial sekolah ini maka peraturan dan tata tertib yang pernah
dikeluarkan, dinyatakan tidak berlaku lagi.
EmoticonEmoticon