Penilaian adalah
proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan pengambilan keputusan. Sehubungan dengan itu, setiap kegiatan penilaian berujung pada pengambilan keputusan. Penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah yang selanjutnya disebut
penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi
data yang sesungguhnya kepala sekolah/madrasah kerjakan pada setiap indikator
pemenuhan standar. Efektivitasnya ditentukan dengan mengukur keberhasilan
mencapai target pada tiap indikator dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam program.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 menjelaskan bahwa penilaian
kinerja guru merupakan penilaian tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam
rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatan. Guru yang dimaksud dalam permendiknas tersebut termasuk
guru termasuk guru
yang memiliki tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah.
A.
Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 menjelaskan bahwa penilaian kinerja guru
yang memiliki tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah meliputi enam komponen penilaian, yaitu kepribadian
dan sosial, kepemimpinan pembelajaran, pengembangan sekolah/madrasah, manajemen
sumber daya, kewirausahaan, dan supervisi pembelajaran.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan menjelaskan bahwa pengelolaan satuan pendidikan meliputi perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan dan
evaluasi, kepemimpinan sekolah/madrasah, dan Sistem Informasi Manajemen.
Sekolah/madrasah satuan pendidikan dipimpin
oleh seorang kepala sekolah yang mampu memimpin dengan indikator
memiliki pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkannya
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan standar pengelolaan
satuan pendidikan.
Dalam keseluruhan peraturan tersebut kepala sekolah/madrasah wajib menunjukkan kemampuan
:
- Menyusun
perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
- Memimpin
sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah
secara optimal.
- Mengelola perubahan
dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang
efektif.
- Menciptakan budaya
dan iklim sekolah/ madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran
peserta didik.
- Mengelola guru dan
staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
- Mengelola peserta
didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, penempatan dan
pengembangan kapasitas peserta didik.
- Mengelola
pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan
tujuan pendidikan nasional.
- Mengelola sumber
daya sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang efektif,
efisien dan akuntabel.
- Memanfaatkan
kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen
sekolah/madrasah.
- Merencanakan program
supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
- Melaksanakan
supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik
supervisi yang tepat.
- Menindaklanjuti hasil evaluasi
program dalam rangka peningkatan pemenuhan standar
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 menjelaskan bahwa tugas kepala
sekolah meliputi: (1) usaha pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama
menjabat kepala sekolah/madrasah; (2) peningkatan kualitas sekolah/madrasah
berdasarkan delapan standar nasional pendidikan (SNP) selama di bawah
kepemimpinan yang bersangkutan; (3) usaha pengembangan profesionalisme sebagai
kepala sekolah/madrasah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13
Tahun 2007 tentang standar kepala sekolah menjelaskan lima dimensi kompetensi
kepala sekolah yaitu kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan
sosial.
Dengan mempertimbangkan hasil analisis yang mendalam
terhadap seluruh peraturan tersebut maka ditentukan bidang prioritas yang
menjadi fokus utama penilaian kinerja yaitu pada dua tugas
utama kepala sekoah pada bidang manajerial dan supervisi. Deskripsi
ruang lingkup analisis dan sintesis dalam penentuan focus
utama penilaian dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
Tabel 1 : Sintesis Instrumen PKKS
Pada
gambar terlihat ruang lingkup dalam Permendiknas 13/2007, Permediknas 19/2007,
Permendiknas 28/2010, Permendiknas 35/2010 mencakup berbagai komponen yang
dapat dikembangkan sebagai objek penilaian kinerja.
Dengan mempertimbangkan keseluruhannya maka ditentukan
dua fokus
utama pelaksanaan tugas dan fungsi manajerial dan supervisi yang
selanjutnya diuraikan menjadi 12 komponen tugas utama yang
diurai lagi menjadi 50 indikator kinerja
seperti yang dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel
2. Rekapitulasi Indikator Kinerja Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
NO.
|
TUGAS UTAMA
|
KOMPONEN TUGAS UTAMA
|
INDIKATOR
KINERJA
|
1
|
Manajerial
|
9
|
38
|
2
|
Supervisi
|
3
|
12
|
JUMLAH
|
12
|
50
|
Kinerja
kepala sekolah diukur dalam 12 komponen tugas utama yang jabarkan pada 50 item indikator
kinerja. Pada masing-masing
indikator kinerja memiliki bukti
fisik yang perlu kepaa sekolah penuhi sebagaimana yang dapat
dilihat dalam rubrik penilaian. Ada pun keseluruhan indikator kinerja merupakan
sejumlah gugus kegiatan kepala sekolah dalam melaksanakan tugas sebagaimana
yang dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 3. Tugas utama, komponen tugas
utama dan indikator kinerja sebagai berikut:
NO.
|
UNSUR TUGAS UTAMA
|
INDIKATOR PENILAIAN KINERJA
|
|
1.
|
Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk
berbagai tingkatan perencanaan.
|
1.
|
Kepala sekolah mengembangkan
RKJM, RKT/RKAS dengan program lainnya berdasarkan data hasil evaluasi dalam
pemenuhan 8 SNP
|
2.
|
Kepala sekolah merumuskan
visi-misi sebagai arah pengembangan program RKJM, RKT/RKAS dan program
lainnya.
|
||
3.
|
Kepala sekolah menentukan
strategi pencapaian tujuan sekolah, dilengkapi dengan indikator pencapaian
yang terukur.
|
||
4.
|
Kepala sekolah melengkapi
program dengan rencana evaluasi keterlaksanaan dan pencapaian program
|
||
2.
|
Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka
pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal.
|
5.
|
Kepala sekolah berdisiplin;
hadir tepat waktu, disiplin menggunakan waktu, dan tepat waktu mengakhiri
pekerjaan.
|
6.
|
Kepala sekolah berdisiplin dalam
mengembangkan kewirausahaan dengan memperhitungkan semua risiko dalam
melaksanakan tindakan.
|
||
7.
|
Kepala sekolah menjadi teladan
dalam memanfaatkan sumber daya secara efektif dan efisien.
|
||
8.
|
Kepala sekolah menunjukkan
kedisiplinan sebagai insan pembelajar.
|
||
3.
|
Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah
menuju organisasi pembelajar yang efektif.
|
9.
|
Kepala sekolah mengembangkan
program baru untuk meningkatkan pencapaian target yang lebih tinggi.
|
10.
|
Kepala sekolah terampil dalam
membangun tim kerja yang efektif untuk mendapatkan produk kinerja yang lebih
unggul.
|
||
11.
|
Kepala sekolah menerapkan
berbagai teknik pembaharuan dalam pengelolaan pembelajaran.
|
||
12.
|
Kepala Sekolah menunjukkan
kemampuan dalam mengembangkan potensi dan meningkatkan prestasi sekolah.
|
||
4.
|
Menciptakan budaya dan iklim sekolah/ madrasah yang
kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
|
13.
|
Kepala sekolah menjadi contoh
berbudaya mutu yang kompetitif dalam mendorong peningkatan prestasi akademik
dan nonakademik peserta didik
|
14.
|
Kepala sekolah melengkapi sarana
dan prasarana untuk menciptakan suasana belajar kondusif dan inovatif bagi
peserta didik
|
||
15.
|
Kepala sekolah memfasilitasi
kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan budaya baca dan budaya tulis peserta
didik.
|
||
16.
|
Kepala sekolah memfasilitasi
kegiatan-kegiatan lomba di bidang akademik dan nonakademik bagi peserta didik
|
||
5.
|
Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber
daya manusia secara optimal.
|
17.
|
Kepala sekolah menyusun
perencanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan
|
18.
|
Kepala sekolah melakukan
pembinaan berkala untuk meningkatkan mutu SDM sekolah
|
||
19.
|
Kepala sekolah memfasilitasi
guru dan staf administrasi untuk meningkatkan kegiatan pembinaan kompetensi
|
||
20.
|
Kepala Sekolah memantau dan
menilai penerapan hasil pelatihan dalam pekerjaan di sekolah.
|
||
6.
|
Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta
didik baru, penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
|
21.
|
Kepala sekolah menyusun
perencanaan penerimaan, pengelolaan dan pengembangan kompetensi peserta
didik.
|
22.
|
Kepala sekolah memiliki program
pengembangan potensi diri dan prestasi peserta didik.
|
||
23.
|
Kepala sekolah memfasilitasi
kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan pembiasaan melalui penanaman
nilai-nilai.
|
||
24.
|
Kepala sekolah memfasilitasi
kegiatan pengembangan diri bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan lainnya secara optimal
|
||
7.
|
Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan
pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
|
25.
|
Kepala sekolah mengarahkan
secara efektif dalam menerapkan prinsip-prinsip pengembangan KTSP dalam
kegiatan IHT, Workshop, Rapat Koordinasi, dan kegiatan MGMP/KKG.
|
26.
|
Kepala sekolah mengendalikan
pelaksanaan KTSP berlandaskan kalender pendidikan, menerbitkan surat
keputusan pembagian tugas mengajar, dan menerapkan aturan akademik.
|
||
27.
|
Kepala sekolah memfasilitasi
efektivitas tim kerja guru dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran.
|
||
28.
|
Kepala sekolah mengembangkan
pelayanan belajar yang inovatif melalui pengembangan perangkat dan sumber
belajar yang terbarukan.
|
||
29.
|
Kepala sekolah memfasilitasi
peserta didik dalam mengembangkan kolaborasi dan kompetisi bidang akademik
dan nonakademik
|
||
8.
|
Mengelola sumber daya sekolah/madrasah sesuai dengan
prinsip pengelolaan yang efektif, efisien dan akuntabel.
|
30.
|
Kepala sekolah mengarahkan
pengelolaan administrasi persuratan dan kearsipan secara efektif.
|
31.
|
Kepala sekolah mengarahkan
pengelolaan administrasi sarana prasarana secara efektif.
|
||
32.
|
Kepala sekolah mengarahkan
pengelolaan administrasi kepegawaian sesuai dengan perkembangan pembinaan
kepegawaian.
|
||
33.
|
Kepala sekolah mengarahkan
pengelolan administrasi keuangan secara efektif, efisien, transparan, dan
akuntabel.
|
||
34.
|
Kepala sekolah mengarahkan
pengelolaan administrasi peserta didik secara efektif.
|
||
35.
|
Kepala sekolah mengarahkan
pengelolaan administrasi perpustakaan secara efektif.
|
||
36.
|
Kepala sekolah mengarahkan
pengelolaan administrasi laboratorium
|
||
9.
|
Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi
peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.
|
37.
|
Kepala sekolah mengembangkan
sistem administrasi pengelolaan secara efektif dengan dukungan penerapan
teknologi informasi dan komunikasi.
|
38.
|
Kepala sekolah mengelola
administrasi pembelajaran secara efektif dengan dukungan penerapan teknologi
informasi dan komunikasi.
|
||
39.
|
Kepala sekolah mengembangkan
sistem pengelolaan perpustakaan secara efektif dengan dukungan penerapan
teknologi informasi dan komunikasi.
|
||
10.
|
Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka
peningkatan profesionalisme guru.
|
40.
|
Kepala sekolah mengidentifikasi
masalah pengelolaan.
|
41.
|
Kepala sekolah merumuskan tujuan
yang dilengkapi dengan target pencapaian yang terukur.
|
||
42.
|
Kepala sekolah mengembangkan
instrumen supervisi.
|
||
11.
|
Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan
menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
|
43.
|
Kepala sekolah mengadakan pertemuan awal untuk menjaring
data rencana pembelajaran dan menetapkan fokus kegiatan supervisi.
|
44.
|
Kepala sekolah melaksanakan kegiatan pemantauan
pembelajaran dan membuat catatan yang objektif dan selektif sebagai bahan
pemecahan masalah supervisi.
|
||
45.
|
Kepala sekolah melakukan pertemuan refleksi, menganalisis
catatan hasil observasi, dan menyimpulkan hasil observasi
|
||
46.
|
Kepala sekolah memfasilitasi guru dalam merencanakan
tindak lanjut perbaikan sistem penilaian hasil belajar.
|
||
12
|
Menindaklanjuti hasil evaluasi program dalam rangka peningkatan pemenuhan standar
.
|
47.
|
Kepala sekolah bersama guru
menyusun rekomendasi tindaklanjut perbaikan dalam bentuk kegiatan analisis
butir soal, remedial, dan pengayaan.
|
48.
|
Kepala sekolah mengecek ulang
keterlaksanaan rekomendasi oleh guru
|
||
49.
|
Kepala sekolah melaksanakan
pembinaan dan pengembangan guru sebagai tindaklanjut kegiatan supervisi.
|
||
50.
|
Kepala sekolah menggunakan data
hasil supervisi sebagai bahan perbaikan perbaikan kinerja pelaksanaan
program.
|
B.
Periode Penilaian Kepala Sekolah
Periode penilaian kinerja
kepala sekolah/madrasah meliputi penilaian tahunan dan penilaian empat tahunan. Periode tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.
1.
Alur Penilaian
Penilaian kinerja kepala
sekolah merupakan bagian dari sistem peningkatan mutu profesi kepala sekolah
secara utuh dan menyeluruh dengan tiga
pilar mutu penopang yaitu uji kompetensi
(UK) yang fokus pada pengukuran dan penilaian kognitif, penilaian kinerja (PK)
yang fokus pada penilaian
kinerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi, dan pengembangan koprofesian
berkelanjutan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UK dan PK.
Keterkaitan antara tiga
pilar pembinaan kepala sekolah dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
prosedur dari mulai kegiatan
rekutmen, Uji Kompetensi (UK), Penlaiaan Kinerja (PK), Pengembangan
Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dalam siklus sistem
pembinaan kepala sekolah dengan penjelasan sebagai berikut:
1.
PPP (principals preparation program) atau
program penyiapan calon kepala sekolah merupakan proses seleksi guru
professional untuk menduduki jabatan kepala sekolah, antara lain melalui seleksi
administrasi, seleksi akademis, pendidikan, dan pelatihan.
2.
Setelah seorang menduduki jabatan kepala
sekolah wajib mengikuti UK. Hasilnya dinyatakan dalam lulus atau tidak lulus UK. Proses yang harus
dilaluinya setelah memperoleh hasil, sebagai berikut:
a.
Kepala sekolah yang lulus UK mengikuti PK.
b.
Kepala sekolah yang belum lulus UK harus
mengikuti Diklat untuk memperbaiki kompetensinya yang belum memenuhi standar.
c.
Setelah mengikuti Diklat kepala sekolah wajib
mengikuti UK kembali. Simbol i=2
menyatakan bahwa seorang kepala sekolah mendapat peluang mengulang mengikuti UK sebanyak dua kali. Jika dalam
dua kali tidak lulus, kepala sekolah
direkomendasikan kembali menjadi guru.
3.
Selah lulus UK kepala sekolah wajib mengikuti PK,
hasilnya penilaian kinerja dinyatakan memenuhi Standar Minimal (SM) atau tidak
memenuhi SM. Tindak lanjut atas perolehan nilai kinerja:
a.
Kepala sekolah yang lulus PK sehingga memenuhi
SM selanjutnya mengikuti kegiatan PKB sesuai dengan rekomendasi hasil PK serta memperoleh bahan pertimbangan untuk
penghitungan angka kredit sesuai dengan kinerjanya.
b.
Kepala sekolah yang belum lulus PK wajib
mengikuti PKB sesuai dengan rekomendasi hasil PK untuk memperbaiki kinerjanya
pada unsur yang belum memenuhi standar.
c.
Simbol i=2 menyatakan bahwa seorang kepala
sekolah memeroleh peluang mengikuti PK
selama dua kali. Jika tidak lulus dua kali maka kepala sekolah direkomendasikan
kembali menjadi guru.
4.
PKB wajib kepala sekolah ikuti sebagai proses
belajar sepanjang hayat dalam proses pengembangan keprofesian berkelanjutan,
untuk yang belum lulus UK wajib mengikuti Diklat dan yang telah lulus UK mengikuti PKB.
5.
Hasil PK kepala sekolah empat tahunan dikategorikan
dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang atau kurang sebagai dasar untuk menentukan
perpanjangan dapat tidaknya melanjutkan masa jabatan pada periode berikutnya.
6.
Kepala
sekolah yang telah memenuhi nilai PK sehingga memenuhi standar dapat mengajukan kenaikan pangkat dan
golongan pada masa penetapan angka kredit.
Terkait
dengan penetapan angka kredit pada bulan tersebut, maka waktu penilaian kepala sekolah dapat pada setiap
akhir semester hingga enam minggu setelah semester berakhir dan telah memenuhi masa tugas satu tahun dari
masa penilaian sebelumnya.
2.
Penilaian tahunan
Penilaian tahunan merupakan
penilaian yang dilaksanakan secara periodik setiap tahun dan secara berkala diatur
sesuai dengan pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah. Penilaian
ini terdiri atas:
a. Penilaian Kinerja Awal Tahun
Evaluasi
diri merupakan penilaian yang dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah sendiri
dengan menggunakan instrumen penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah.
Evaluasi diri dilaksanakan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan,
pelaksanaannya empat sampai dengan enam minggu pertama di awal rentang waktu
dua semester. Hasil evaluasi diri digunakan kepala sekolah untuk menyusun
program pengembangan keprofesian berkelanjutan.
b. Penilaian
Kinerja Akhir Tahunan
Penilaian kinerja akhir tahun pelajaran dilaksanakan
dalam periode empat sampai dengan enam minggu di akhir kurun waktu dua semester atau
tahunan. Penilaian dilakukan dengan menggunakan instrumen penilaian
kinerja kepala sekolah/madarasah. penilaian dilakukan oleh pengawas
sekolah/madrasah yang ditugasi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan instrumen
penilaian kinerja sebagai guru.
3. Penilaian
Kinerja Empat Tahunan
Penilaian kinerja empat
tahunan yang dihitung menurut tahun pelajaran atau masa perhitungan berdasarkan
pengajuan kenaikan pangkat sebelumnya oleh atasan langsung dengan menunjuk tim
penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan,
dan komite sekolah di mana yang bersangkutan bertugas.
Hasil kinerja empat tahunan merupakan dasar untuk
penetapan keunggulan atau kelemahan kinerja sebagai dasar pengajuan pangkat
atau golongan maupun bahan pertimbangan atasan langsung dalam pemenuhan
kriteria untuk pemberhentian atau pengangkatan kepala sekolah untuk
perpanjangan masa tugas pada periode berikutnya.
C.
Tujuan
Penilaian Kinerja Kepala
Sekolah
Penilaian
Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah bertujuan untuk:
- Menjaring informasi bahan pengambilan keputusan dalam
penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja kepala sekolah;
- Meningkatkan efisiensi dan
efektivitas kinerja kepala sekolah/madrasah dan sekolah;
- Menghimpun informasi
sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan
- Menjamin objektivitas
pembinaan kepala sekolah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala sekolah
- Menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi
dan karier kepala sekolah serta bentuk penghargaan lainnya.
- Menentukan nilai kinerja
kepala sekolah/madrasah sebagai dasar untuk penetapan angka kredit dan pengembangan keprofesioan berkelanjutan
D.
Manfaat
Penilaian Kinerja
Penilaian kinerja
dilakukan untuk memperoleh data dan informasi tertentu yang dibutuhkan sebagai
bahan pertimbangan tindak lanjut yang akan digunakan oleh
pihak-pihak terkait. Pemanfaatan penilaian kinerja ini antara lain sebagai
berikut:
- Kepala
sekolah/madrasah dapat mengetahui nilai kinerjanya selama melaksanakan
tugas sebagai kepala sekolah/madrasah dan menjadikan acuan untuk
meningkatkan keprofesiannya secara mandiri maupun melalui sistem pembinaan.
- Kepala
sekolah/madrasah dapat menggunakan hasil penilaian kinerja untuk
merumuskan dan menyusun Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
- Dinas
Pendidikan provinsi atau kabupaten/kota dapat menggunakan hasil penilaian
kinerja kepala sekolah/madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi,
menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja
kepala sekolah/madrasah di wilayahnya.
4.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
memperoleh data dan pemetaan mutu kinerja kepala sekolah secara nasional.
E.
Prinsip
Penilaian Kinerja
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian, penilaian kinerja kepala
sekolah/madrasah dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
1.
Sahih, berarti penilaian berdasarkan pada data yang
mencerminkan kinerja yang diukur.
2.
Objektif, berarti
penilaian berdasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi
subjektivitas penilai.
3.
Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan
kepala sekolah/madrasah karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya,
adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4.
Terpadu, berarti
penilaian kepala sekolah/madrasah merupakan salah satu komponen yang tak
terpisahkan dari kegiatan kepala sekolah/madrasah.
5.
Terbuka, berarti
prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat
diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
6.
Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti
penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan secara menyeluruh, meliputi
seluruh komponen
yang dapat dan seharusnya dinilai, dan dilakukan terus-menerus secara periodik.
7.
Sistematis, berarti
penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti
langkah-langkah baku.
8.
Beracuan kriteria, berarti
penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi kepala sekolah/madrasah
yang telah ditetapkan.
9.
Akuntabel, berarti
penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun
hasilnya.
F.
Penanggung
Jawab Penilaian dan
Penilai
Pelaksanaan penilaian kinerja terhadap guru yang diberi tugas tambahan
sebagai kepala sekolah/madrasah merupakan tanggung jawab kepala dinas
pendidikan. Pelaksanaan penilaian kinerja tahunan dilakukan oleh pengawas
sekolah/madrasah dengan menggunakan pedoman dan instrumen penilaian kinerja
kepala sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional. Pelaksanaan penilaian
empat tahunan dilaksanakan oleh atasan
langsung dengan menunjuk tim penilai kinerja kepala sekolah yang terdiri atas
pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan dan komite
sekolah.
Tim penilai kinerja kepala sekolah/madrasah memiliki persyaratan sebagai
penilai seperti di bawah ini:
1.
Memahami
pedoman penilaian dan terlatih melakukan penilaian kinerja.
2.
Memiliki keterampilan menggunakan
instrumen untuk menghimpun data secara objektif.
3.
Memiliki kemampuan mengolah dan
menafsirkan data hasil penilaian serta menyusun rekomendasi dari hasil
penilaian sebagai input bagi pembuat
kebijakan.
Hasil penilaian kinerja ditindaklanjuti oleh kepala dinas sebagai bahan
pertimbangan penetapan angka kredit, promosi, periodisasi jabatan, dan menjadi
bahan dalam membuat rumusan rekomendasi
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
EmoticonEmoticon