PERHITUNGAN
ANGKA KREDIT UNTUK PROMOSI KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN FUNGSIONALGURU
A. CONTOH-CONTOH
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT UNTUK PROMOSI KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN FUNGSIONAL GURU
1.
Penilaian kinerja
bagi guru pembelajaran
atau pembimbingan
Contoh 1: Guru
Matapelajaran (Pembelajaran)
Budiman, S.Pd. adalah guru Bahasa Indonesia dengan
jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April
2012. Budiman
S.Pd. yang mengajar 24 jam tatap muka dan
telah mengikuti PK GURU pada Desember 2012 dengan nilai 50. Maka untuk
menghitung angka kredit yang diperoleh oleh Budiman S.Pd. pada tahun tersebut
digunakan langkah-langkah perhitungan sebagai berikut.
1)
Konversi hasil PK GURU ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan
menggunakan rumus berikut ini:
50
= -------------- x 100 = 89
56
Ingat nilai tertinggi PKG pembelajaran
adalah 56.
2)
Berdasarkan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 89 ternyata
berada dalam rentang 76 – 90 dalam
skala tersebut dengan sebutan “baik” (100%).
3)
Tentukan
angka kredit per tahun yang diperoleh Budiman S.Pd. dengan menggunakan rumus
tersebut di atas; maka angka kredit yang
diperoleh Budiman, S.Pd. untuk subunsur pembelajaran pada tahun 2012 (dalam periode 1
tahun) adalah :
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM)
x NPK
Angka kredit per tahun = ----------------------------------------------------------
4
{(50-3-5) x 24/24 x
100%}
= ------------------------------------
= 10,5
4
Ingat!
untuk menetapkan AKK, AKPKB dan AKP wajib atau yang dipersyaratkan lihat Pasal 16
dan 17 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi No. 16 Tahun 2009
4)
Angka kredit yang
diperoleh Budiman, S.Pd. sebanyak 10.5 per tahun. Apabila Budiman, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “baik”, selama 4 tahun, maka angka
kredit untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan adalah 10.5 x 4 = 42
5)
Apabila Budiman, S.Pd. melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri dan 5 angka kredit dari
kegiatan penunjang, maka Budiman, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif
sebesar = 42 + 3
+ 5 = 50.
Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik
pangkat/jabatan adalah 50
(Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke Guru Muda pangkat
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b). Jadi Budiman S.Pd. dapat naik pangkat/jabatan tepat dalam
4 tahun.
Contoh 2: Guru
Bimbingan dan Konseling (Pembimbingan)
Rahayu, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada
MTs Negeri 2 Pamulang dengan jabatan Guru
Muda pangkat Penata golongan ruang III/c TMT 1 April 2013. Sebagai guru BK,
Rahayu S.Pd. membimbing siswa 150 orang dan telah mengikuti
program pengembangan diri dengan angka kredit 3 serta menghasilkan publikasi
ilmiah dan/atau karya innovatif dengan angka kredit 6. Rahayu juga telah
memperoleh angka kredit 10 untuk unsur penunjang. Pada Desember 2013 yang
bersangkutan dinilai kinerjanya dan memperoleh hasil nilai PK GURU
adalah 63. Maka untuk menghitung angka kredit yang
diperoleh Rahayu S.Pd. dalam satu tahun adalah sebagai berikut:
1)
Konversi hasil PK GURU ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan
menggunakan formula yang sama dengan contoh 1 (ingat karena PK GURU
pembimbingan, BK/konselor Nilai PKG tertingginya adalah 68), maka dengan
formula tersebut di atas diperoleh Nilai PKG (100) = 63/68 x 100 = 92.64
2)
Berdasarkan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 92.64 ternyata berada dalam rentang 91 – 100 dalam
skala tersebut dan disebut “amat baik (125%)”.
3)
Tentukan
angka kredit per tahun yang diperoleh Rahayu S.Pd. dengan menggunakan rumus, maka
angka kredit yang diperoleh Rahayu S.Pd. untuk subunsur pembimbingan pada tahun 2013 (dalam
periode 1 tahun) adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit satu tahun = ---------------------------------------------------------
4
[{100-(3+6)
-10 } x 150/150 x 125%]
= ---------------------------------------------------
= 25,31
4
4)
Angka kredit yang
diperoleh Rahayu, S.Pd. sebanyak 25,31
per tahun. Apabila Rahayu, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap
“amat baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang
dikumpulkan adalah 25,31 x 4 = 101,2
5)
Karena
Rahayu, S.Pd. telah melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh
3 angka kredit dari pengembangan diri, 6 angka
kredit dari publikasi ilmiah dan inovasi, dan 10 angka kredit dari kegiatan
penunjang, maka sdr. Rahayu, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 101,2 + 3 + 6 + 10 = 120,2.
Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik
pangkat/jabatan adalah 100 (Guru Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c ke
Guru Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d). Jadi Rahayu, S.Pd. dapat naik pangkat/jabatan dalam 4 tahun.
2.
Penilaian kinerja tugas tambahan
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang mengurangi jam mengajar tatap
muka
a.
Kepala
Sekolah/Madrasah
Untuk kepala sekolah/madrasah, dimensi/aspek kompetensi
yang dinilai adalah: (i) kepribadian
dan sosial; (ii) kepemimpinan
pembelajaran; (iii) pengembangan
sekolah/madrasah; (iv) manajemen sumber
daya; (v) kewirausahaan;
dan (vi) supervisi
pembelajaran. Paket penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah tersebut dilakukan dengan
menggunakan
instrumen penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah
(IPKKS/M). Instrumen tersebut terdiri dari 6 (enam) aspek/dimensi penilaian menggunakan skala penilaian 1 sampai dengan 4, dengan
rentang skor antara 6 sampai dengan 24 berasal dari (1
x 6 kompetensi = 6 s.d. 4 x 6 kompetensi =24).
Oleh karena itu, untuk konversi skor menggunakan rumus:
NIPKKS/M
NKKS/M
= ---------------- X 100
24
Keterangan:
·
NKKS/M adalah Nilai
Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
·
NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
·
24 skor maksimum
hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah
Contoh 3: Kepala Sekolah/Madrasah
Ahmad Sumarna, S.Pd. jabatan Guru Madya pangkat Pembina golongan
ruang IV/a TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Fisika, diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah memperoleh
hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 48 dan sebagai kepala sekolah
mendapat skor 18 pada Desember 2014. Langkah-langkah perhitungan angka
kreditnya adalah sebagai berikut.
Perhitungan
angka kredit tugas pembelajaran:
1)
Konversi hasil
penilaian kinerja tugas
pembelajaran Ahmad Sumarna, S.Pd. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009
adalah: 48/56 x 100 = 85,7
2)
Nilai kinerja guru
untuk unsur pembelajaran/pembimbingan, kemudian
dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang
(50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 (lihat
Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 85,7 masuk dalam rentang 76
– 90 dengan kategori “Baik (100%)”.
3)
Angka
kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Ahmad Sumarna, S Pd. adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit
per tahun = -----------------------------------------------------------
4
[{150 - (4 + 12)
-15 } x 6/6 x 100%]
= ------------------------------------------------
= 29,75
4
Perhitungan
angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah:
1)
Konversi hasil penilaian
kinerja tugas
tambahan sebagai Kepala Sekolah, Ahmad Sumarna, SPd. ke skala nilai Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 18/24 x 100 = 75
2)
Nilai kinerja Ahmad
Sumarna, S.Pd. untuk unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik
(125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK
Guru tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah 75 masuk dalam rentang 61 – 75
dengan kategori “Cukup (75%)”.
3)
Angka
kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang diperoleh
Ahmad Sumarna, S Pd. adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x
NPK
Angka Kredit satu tahun = -------------------------------------
4
= {150 – (4 +
12) – 15} x 75% = 22,31
4
4)
Total angka
kredit yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd
untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala
Sekolah adalah = 25% (29,75) + 75% (22,31)
= 7,44 + 16,73
= 24,17.
5)
Jika selama 4
(empat) tahun terus
menerus Ahmad Sumarna, S.Pd mempunyai nilai kinerja yang sama, maka
nilai yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd sebagai kepala sekolah adalah: 4 x 24,17 = 96,68
6)
Apabila Ahmad Sumarna, S.Pd melaksanakan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan
pengembangan diri, 12 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 15 angka kredit
dari kegiatan penunjang. Apakah Ahmad
Sumarna, S.Pd dapat naik pangkat? Ahmad Sumarna,
S.Pd memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 96,68 + 4 + 12 + 15 = 127,68, maka yang bersangkutan tidak dapat naik pangkat dari golongan ruang IV/a ke golongan ruang IV/b dengan
jabatan Guru Madya
dalam waktu 4 tahun, karena belum mencapai persyaratan angka kredit yang
diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permenegpan dan RB No.
16 Tahun 2009).
b. Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
Guru yang mempunyai tugas tambahan sebagai wakil kepala
sekolah/madrasah penilaian kinerjanya dinilai dengan instrumen yang memiliki
komponen penilaian;
(i) Kepribadian dan sosial; (ii) Kepemimpinan; (iii) Pengembangan sekolah/madrasah; (iv) Kewirausahaan; dan (v) Bidang tugas
masing-masing (Akademik, Kesiswaan, Humas, atau Sarana dan Prasarana). Secara
umum seorang wakil kepala sekolah/madrasah mempunyai
penilaian kinerja dengan asumsi skor maksimal 4 untuk masing-masing
komponen.
Jadi seorang wakil kepala sekolah/madrasah mempunyai
gabungan nilai kinerja secara umum dan sesuai dengan bidang tugasnya nilai tertinggi
hasil kinerja wakil kepala sekolah/madrasah adalah:
16 skor maksimal nilai kinerja secara umum + 4 skor maksimal
nilai kinerja bidang tugas = 20.
Contoh 4: Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
Dra. Roesmiyati, jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang
III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Fisika, 12
jam tatap muka per minggu. Dra. Roesmiyati selain mengajar juga diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah. Pada penilaian
kinerja Dra. Roesmiyati pada
Desember 2014 memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru
adalah 49 dan sebagai wakil kepala
sekolah mendapat nilai 18.
Berapa angka kredit yang diperoleh Dra. Roesmiyati? Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Perhitungan
angka kredit tugas pembelajaran:
1)
Konversi hasil
penilaian kinerja tugas
pembelajaran Dra. Roesmiyati ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009
adalah: 49/56 x 100 = 87,5
2)
Nilai kinerja Dra. Roesmiyati untuk unsur pembelajaran, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup
(75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16
Tahun 2009 (lihat tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 87,5
masuk dalam rentang 76 - 90 kategori “Baik (100%)”.
3)
Angka
kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Dra. Roesmiyati adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit
per tahun = ----------------------------------------------------------
4
[{100 - (4 + 8)
-10 } x 12/12 x 100%]
=
--------------------------------------------------- =
19,5
4
Perhitungan
angka kredit tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah:
1)
Konversi hasil
penilaian kinerja tugas
tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah Dra. Roesmiyati. ke skala nilai Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 18/20 x 100 = 90
2)
Nilai kinerja Dra. Roesmiyati untuk unsur tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik
(125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK
Guru tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah 90 masuk dalam rentang 76 – 90
dengan kategori “Baik (100%)”.
3)
Angka
kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang diperoleh
Dra. Roesmiyati adalah:
(AKK –
AKPKB – AKP) x NPK
Angka
kredit satu tahun = ------------------------------------
4
{100
- (4 + 8) – 10} x 100%
=
----------------------------------- = 19,5
4
4)
Total angka
kredit yang diperoleh Dra. Roesmiyati
untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai
Kepala Sekolah adalah = 50% (19,5) + 50% (19,5)
= 9,75 + 9,75
= 19,5.
5)
Jika selama 4
(empat) tahun terus
menerus Dra. Roesmiyati mempunyai nilai kinerja yang
sama, maka nilai yang diperoleh Dra. Roesmiyati
sebagai Wakil Kepala Sekolah adalah: 4 x 19,5 = 78
6)
Apabila Dra.
Roesmiyati melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan
memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari
publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Dra.
Roesmiyati memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 78 + 4 + 8 + 10 = 100. Jadi yang bersangkutan dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a
dengan jabatan Guru Madya
dalam 4 tahun karena telah mencukupi persyaratan
angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya
(Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.
c.
Kepala
Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Perhitungan skor kinerja guru yang diberi tugas sebagai Kepala
Perpustakaan sekolah/madrasah terdiri atas 6 (enam) dimensi kinerja dengan 10
(sepuluh) jenis kegiatan yang bersumber dari Standar Kompetensi Kepala
Perpustakaan Sekolah/Madrasah (Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008). Berdasarkan
indikator-indikator yang dinilai pada jenis kegiatan, penilai memberikan skor
dengan rentangan 1 sampai 4. Skor maksimal hasil
PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
adalah 40 (10 jenis kegiatan kali 4).
Konversi skor hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan
sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah menggunakan rumus:
NIPKKPS/M
NKKPS/M
= ------------------ X 100
40
Keterangan:
·
NKKS/M adalah Nilai
Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
·
NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
·
40 skor maksimal
hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
Contoh 5: Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Dra. Nina, jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014
mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia dan diberi tugas tambahan sebagai Kepala
Perpustakaan sekolah.
Yang bersangkutan mengajar 12 jam per minggu dan memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 48 dan sebagai Kepala
Perpustakaan sekolah mendapat nilai 30 pada Desember 2014. Apakah Dra.
Nina dapat naik pangkat selama 4 tahun kedepan? Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Perhitungan
angka kredit tugas pembelajaran:
1)
Konversi hasil
penilaian kinerja tugas
pembelajaran Dra. Nina ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009
adalah: 48/56 x 100 = 85,71
2)
Nilai kinerja Dra. Nina untuk unsur pembelajaran, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup
(75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16
Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 85,71
masuk dalam rentang 76 - 90 kategori “Baik (100%)”.
3)
Angka
kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Dra. Nina
adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun =
------------------------------------------------------------
4
[{100 – (4 + 8) - 10} x (12/12)] x 100%
= ----------------------------------------------------
= 19,5
4
Perhitungan angka kredit tugas tambahan
sebagai Kepala Perpustakaan:
1)
Konversi hasil
penilaian kinerja tugas
tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Dra. Nina ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 30/40 x 100 = 75
2)
Nilai kinerja Dra. Nina untuk unsur tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik
(125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK
Guru tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan 75 masuk dalam rentang 61 - 75
dengan kategori “Cukup (75%)”.
3)
Angka
kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan yang
diperoleh Dra. Nina adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun = ----------------------------------------
4
{100 – (4 + 8) - 10} x 75%
= -------------------------------------
= 14,62
4
4)
Total angka
kredit yang diperoleh Dra. Nina untuk
tahun 2014 yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan adalah = 50% (19,5) + 50% (14,62)
= 9,75 + 7,31
= 17,06.
5)
Jika selama 4
(empat) tahun terus
menerus Dra. Nina mempunyai nilai
kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Dra. Nina sebagai Kepala
Perpustakaan adalah:
4 x 17,06 =
68,25
6)
Apabila Dra. Nina melaksanakan
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit
dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10
angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Dra. Nina memperoleh angka
kredit kumulatif sebesar 68,25 + 4 + 8 + 10 = 90,25. Jadi yang bersangkutan pada 4 tahun mendatang belum dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke
golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena
belum memenuhi persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan
jabatan fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.
d.
Ketua
Program Keahlian Sekolah/Madrasah
Konversi skor penilaian kinerja
Ketua Program Keahlian
Sekolah/Madrasah menggunakan rumus:
NIPKKPKS/M
NKKPKS/M
= -------------------- X 100
32
Keterangan:
·
NKKS/M adalah Nilai
Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah
·
NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah
·
32 skor maksimal
hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian
Sekolah/Madrasah.
Contoh 6: Ketua
Program Keahlian Sekolah/Madrasah
Drs. Rahmat memiliki jabatan Guru Muda pangkat golongan
ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia, diberi
tugas tambahan sebagai ketua program keahlian sekolah. Yang
bersangkutan mengajar 12 jam per minggudan
memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 46 dan sebagai ketua
program keahlian sekolah mendapat nilai 28 pada
Desember 2014. Apakah
yang bersangkutan naik pangkat untuk 4 tahun ke depan? Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Perhitungan
angka kredit tugas pembelajaran:
1)
Konversi hasil
penilaian kinerja tugas
pembelajaran Drs. Rahmat ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 46/56 x 100 = 82,14
2)
Nilai kinerja Drs. Rahmat untuk unsur pembelajaran, kemudian
dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang
(50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat
Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 82,14 masuk dalam rentang
76 - 90 kategori “Baik (100%)”.
3)
Angka
kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Drs. Rahmat
adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun =
------------------------------------------------------------
4
[{100 – (4 + 8) - 10} x (12/12)] x 100%
= ----------------------------------------------------
= 19,5
4
Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian:
1)
Konversi
hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian Drs. Rahmat ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 28/32 x 100 = 87,5
2)
Nilai kinerja Drs. Rahmat untuk unsur tugas tambahan
sebagai Ketua Program
Keahlian, kemudian dikategorikan
ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang
(25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas).
Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian 87,5 masuk dalam rentang 76 - 90 dengan kategori “Baik (100%)”.
3)
Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Ketua Program
Keahlian yang diperoleh Drs.
Rahmat adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun = --------------------------------------
4
{100 – (4 + 8) – 10} x 100%
= -------------------------------------
= 19,5
4
4)
Total angka kredit yang diperoleh Drs. Rahmat untuk
tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Ketua Program
Keahlian adalah = 50% (19,5) + 50% (19,5) = 9,75 + 9,75 = 19,5.
5)
Jika
selama 4 (empat) tahun terus menerus Drs.
Rahmat mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Drs. Rahmat
sebagai Ketua Program Keahlian
adalah: 4 x 19,5 = 78
6)
Apabila
Drs. Rahmat melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan
memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari
publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Drs. Rahmat
memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 78 + 4 + 8 + 10 = 100. Jadi yang bersangkutan pada
4 tahun mendatang dapat naik pangkat dan
jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru
Madya, karena telah mencukupi persyaratan angka kredit yang diperlukan
untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16 Tahun
2009) tersebut.
e. Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
Aspek kinerja
yang dinilai pada guru dengan tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/bengkel adalah aspek; (i) Kepribadian; (ii) Sosial; (iii) Pengorganisasian guru, laboran/teknisi; (iv)
Pengelolaan program dan
administrasi; (v) Pengelolaan pemantauan dan evaluasi; (vi) Pengembangan dan inovasi;
dan (vii) Lingkungan dan K3. Skor maksimum hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan
sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah adalah 28 (7 aspek kali 4)
Konversi skor penilaian kinerja sebagai Kepala
Laboratorium/bengkel sekolah/madrasah menggunakan rumus.
NIPKKL/BS/M
NKKL/BS/M
= -------------------- X 100
28
Keterangan:
·
NKKL/BS/M adalah
Nilai Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
·
NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel
Sekolah/Madrasah Sekolah/Madrasah
·
28 skor maksimum
hasil PK Guru sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah.
Contoh 7: Kepala
Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
Drs. Eko yang memiliki jabatan Guru Muda pangkat golongan
ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia dan
diberi tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium Sekolah. Yang bersangkutan
mengajar 12 jam per minggu, memperoleh hasil
penilaian kinerja sebagai guru 45, dan sebagai ketua program keahlian sekolah mendapat
nilai 19 pada Desember 2014. Apakah yang bersangkutan untuk 4 tahun mendatang
dapat naik pangkat? Langkah-langkah perhitungan
angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Perhitungan
angka kredit tugas pembelajaran:
1)
Konversi hasil
penilaian kinerja tugas
pembelajaran Drs. Eko ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 45/56 x 100 = 80,35
2)
Nilai kinerja Drs. Eko untuk unsur pembelajaran, kemudian
dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang
(50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat tabel
konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 80,35 masuk dalam rentang 76 - 90
kategori “Baik (100%)”.
3)
Angka
kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Drs. Eko
adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun =
------------------------------------------------------------
4
[{100 – (4 + 8) - 10} x (12/12)] x 100%
= ----------------------------------------------------
= 19,5
4
Perhitungan
angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala
Laboratorium/Bengkel:
1)
Konversi hasil
penilaian kinerja tugas
tambahan sebagai Kepala Laboratorium, Drs. Eko ke skala
nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009
adalah: 19/28 x 100 = 67,85
2)
Nilai kinerja Drs. Eko untuk unsur tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium, kemudian
dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang
(50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat
Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium
67,85 masuk dalam rentang 61 - 75 dengan
kategori “Cukup (75%)”.
3)
Angka
kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium
yang diperoleh Drs. Eko adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x
NPK
Angka kredit satu tahun = ------------------------------------
4
{100 – (4
+ 8) – 10} x 75%
= ----------------------------------- = 14,62
4
4)
Total angka
kredit yang diperoleh Drs. Eko untuk tahun 2014 yang mendapat
tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium adalah = 50% (19,5) + 50% (14,62)
= 9,75 + 7,31
= 17,06.
5)
Jika selama 4
(empat) tahun terus
menerus Drs. Eko mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai
yang diperoleh Drs. Eko sebagai Kepala Laboratorium adalah:
4 x 17,06 =
68,24
6)
Apabila Drs. Eko
melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4
angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi
ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Drs. Rahmat
memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 68,24 + 4 + 8 + 10 = 90,24. Jadi yang bersangkutan untuk 4 tahun mendatang tidak dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke
golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena
belum memenuhi persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan
jabatan fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.
3. Penilaian tugas
tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah tetapi tidak
mengurangi jam mengajar tatap muka
Angka
kredit untuk tugas tambahan bagi guru dengan tugas tambahan yang tidak
mengurangi jam mengajar tatap muka, tidak disertakan dalam perhitungan konversi
nilai PKG, tetapi langsung diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru
pada periode tahun tertentu. Angka kredit akhir yang diperoleh diperhitungkan
dengan formula sebagai berikut.
a.
Tugas
yang dijabat selama 1 (satu) tahun (misal: wali kelas, tim kurikulum, pembimbing guru
pemula, dan sejenisnya).
Angka kredit akhir per tahun yang
diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 5% Angka Kredit Hasil
PK GURU selama setahun.
Contoh 8:
Guru yang mendapat tugas tambahan
menjadi Wali Kelas (tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar dan
dalam waktu minimum satu tahun)
Jika Budiman S.Pd. pada contoh 1 (halaman 4) diberikan tugas
sebagai wali kelas selama setahun yang tidak mengurangi jam mengajarnya. Karena
Budiman S.Pd, pada perhitungan contoh 1 sudah mendapatkan angka kredit dari
tugas pembelajarannya sebesar 10,5 per tahun; maka angka kredit yang dapat
dikumpulkan oleh Budiman S.Pd. selama setahun, akibat yang bersangkutan
mendapat tugas sebagai wali kelas adalah:
Angka kredit per tahun yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 5% Angka Kredit Hasil PK GURU
selama setahun
= 10,5 + 10,5 x 5/100 = 10,5 + 0,52 = 11,02
b. Tugas yang dijabat selama kurang dari 1(satu) tahun atau tugas-tugas temporer (misal:
menjadi pengawas penilaian dan evaluasi, membimbing siswa dalam kegiatan
ekstra-kurikuler, menjadi pembimbing penyusunan publikasi ilmiah dan karya
inovatif, dan sejenisnya).
Angka kredit per tahun yang diperoleh =
Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 2% Angka Kredit Hasil PK GURU
selama setahun kali banyaknya tugas temporer selama setahun
Contoh 9: Guru yang mendapat tugas tambahan
temporer (tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar dan dalam
jangka waktu kurang dari satu tahun)
Jika
Budiman S.Pd. pada contoh 1 (halaman 1) diberikan tugas temporer (kurang dari
setahun) yang tidak mengurangi jam mengajarnya sebanyak 2 kali sebagai pengawas
penilaian dan evaluasi selama setahun. Karena Budiman S.Pd, pada perhitungan
contoh 1 sudah mendapatkan angka kredit dari tugas pembelajarannya sebesar 10,5
per tahun; maka angka kredit yang dapat dikumpulkan oleh Budiman S.Pd. selama
setahun, akibat yang bersangkutan mendapat tugas tersebut adalah:
Angka
kredit per tahun yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + (2% Angka Kredit Hasil PK
GURU selama setahun x banyaknya tugas temporer selama setahun)
= 10,5 + {(10,5 x 2/100) x 2} = 10,5 +
0,42 = 10,92
B. SOAL
LATIHAN MENGHITUNG ANGKA KREDIT UNTUK PROMOSI KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
FUNGSIONAL GURU
Soal 1:
Arief Sujana, S.Pd. adalah guru Matematika dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2015. Arief Sujana, S.Pd.
yang mengajar 26 jam tatap muka per
minggu dan telah mengikuti PK Guru pada April 2016 dengan nilai 40. Apakah
Arief Sujana, SPd. dapat naik pangkat tepat waktu (4 tahun) setingkat lebih
tinggi, apabila unsur
PKB dan
penunjang memenuhi kenaikan pangkat?
Soal 2:
Susi Susanti, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs
Negeri 1
Bogor dengan jabatan Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c TMT 1
April 2014. Sebagai
guru BK, Susi Susanti, S.Pd. membimbing siswa 120 orang dan telah mengikuti program pengembangan
diri dengan angka kredit 3 serta menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya
innovatif dengan angka kredit 5. Susi Susanti, SPd. juga telah memperoleh 8
angka kredit untuk unsur penunjang. Pada Desember 2014 yang bersangkutan
dinilai kinerjanya dan memperoleh hasil nilai PK GURU
adalah 64.
Mungkinkah Susi Susanti, SPd. dapat naik pangkat dalam waktu 3 tahun
Soal 3:
Adi Agus, S.Pd. jabatan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang
IV/a TMT 1 April 2013 mengajar mata
pelajaran Bahasa
Inggris dan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Adi Agus, SPd.
memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru 50 dan sebagai
kepala sekolah mendapat nilai rata-rata 20, berturut-turut selama 4 tahun.
Jika yang bersangkutan melaksanakan tugas mengajar tatap muka 6 jam per minggu
dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 10 angka kredit dari publikasi ilmiah dan karya
innovasi, dan 8 angka kredit dari
kegiatan penunjang,
apakah Adi Agus, SPd. dapat naik pangkat dalam kurun waktu 4 tahun
Soal 4:
Rudi Susanto, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs
Negeri 2 Pamulang dengan jabatan Guru
Muda pangkat Penata golongan ruang III/c memperoleh hasil penilaian
kinerja 60. Sebagai
guru BK, Rudi Susanto, S.Pd. membimbing siswa 150 orang. Yang bersangkutan telah mengikuti
program pengembangan diri dengan angka kredit 3, menghasilkan publikasi ilmiah
dan/atau karya innovatif dengan angka kredit 5, dan angka kredit 8 untuk unsur
penunjang. Jika Rudi Susanto, S.Pd. diberikan tugas sebagai wali kelas dan
tugas temporer sebagai pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran sebanyak 1
kali. Berapa angka kredit yang diperoleh Rudi Susanto, SPd. selama setahun?
LEMBAR JAWABAN
Soal 1:
Arief
Sujana, S.Pd. adalah guru Matematika dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2015. Arief Sujana,
S.Pd. yang mengajar 26 jam tatap muka per
minggu dan
telah mengikuti PK GURU pada April 2016 dengan nilai 43.
Apakah Arief Sujana, SPd. dapat naik pangkat tepat waktu (4 tahun) setingkat
lebih tinggi, apabila unsur PKB dan penunjang memenuhi syarat kenaikan pangkat?
1)
Konversi hasil PK GURU ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan
menggunakan rumus berikut ini:
40
=
-------------- x 100 = 71,42
56
Ingat nilai
tertinggi PKG pembelajaran adalah 56.
2)
Berdasarkan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 71,42 ternyata
berada dalam rentang 61 – 75 dalam
skala tersebut dengan sebutan “Cukup” (100%).
3)
Tentukan
angka kredit per tahun yang diperoleh Arief Sujana, S.Pd.
dengan
menggunakan rumus tersebut di atas; maka angka kredit yang diperoleh Arief Sujana, S.Pd. untuk subunsur pembelajaran pada tahun 2012 (dalam periode 1
tahun) adalah :
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM)
x NPK
Angka kredit per tahun = ----------------------------------------------------------
4
{(50-3-5) x 24/24 x
75%}
= ------------------------------------
= 7,88
4
Ingat!
untuk menetapkan AKK, AKPKB dan AKP wajib atau yang dipersyaratkan lihat Pasal 5
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
No. 16 Tahun 2009. Arief Sujana, S.Pd. mengajar 26 jam
tetap dihitung JM/JWM = 24/24, karena kewajiban mengajar 24 – 40 jam mengajar
tatap muka.
4)
Angka kredit yang
diperoleh Arief
Sujana, S.Pd. sebanyak 7,88 per tahun. Apabila Arief Sujana, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “baik”, maka angka kredit untuk unsur
pembelajaran yang dikumpulkan selama 4 tahun adalah 7,88 x 4 = 31,52
5)
Apabila Arief Sujana, S.Pd. melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan dan melakukan
kegiatan penunjang memenuhi syarat kenaikan pangkat, maka Arief Sujana, S.Pd memperoleh angka kredit PKB 3 (dari pengembangan diri) dan
angka kredit penunjang 5. Jadi Arief Sujana S.Pd
memperoleh angka kredit selama 4 tahun sebesar 32,52 + 3 + 5 = 39,52. Karena
angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 50 (Guru
Pertama pangkat Penata muda, golongan ruang III/a ke Guru Muda pangkat Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b). Jadi Arief Sujana, S.Pd tidak dapat naik
pangkat/jabatan tepat dalam 4 tahun.
Soal 2:
Susi
Susanti, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs
Negeri 1 Bogor dengan jabatan Guru
Muda pangkat Penata golongan ruang III/c TMT 1 April 2014. Sebagai
guru BK, Susi Susanti, S.Pd. membimbing siswa 120 orang dan telah mengikuti program pengembangan
diri dengan angka kredit 3 serta menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya
innovatif dengan angka kredit 5. Susi Susanti, SPd. juga telah memperoleh 8 angka
kredit untuk unsur penunjang. Pada Desember 2014 yang bersangkutan dinilai
kinerjanya dan memperoleh hasil nilai PK GURU adalah 64.
Mungkinkah Susi Susanti, SPd. dapat naik pangkat dalam waktu 3 tahun?
1)
Konversi hasil PK GURU Susi
Susanti, S.Pd. ke skala 0 – 100 nilai Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan formula matematika yang sama
dengan contoh 1 (ingat Nilai tertinggi PK GURU pembimbingan bagi BK/Konselor adalah 68), maka
dengan formula matematika tersebut di atas diperoleh Nilai PKG (100) = 64/68 x
100 = 94,11
2)
Berdasarkan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 94,11 ternyata berada dalam rentang 91 – 100 dan
disebut “Amat Baik (125%)”.
3)
Tentukan
angka kredit per tahun yang diperoleh Susi Susanti, S.Pd.
dengan menggunakan rumus, maka angka kredit yang
diperoleh Susi
Susanti, S.Pd untuk sub unsur pembimbingan pada tahun 2014 (dalam periode 1
tahun) adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit satu tahun = ---------------------------------------------------------
4
[{100-(3+6)
-10 } x 120/150 x 125%]
= ---------------------------------------------------
= 20,25
4
4)
Angka kredit yang
diperoleh Susi
Susanti, S.Pd. sebanyak 20,25
per tahun. Apabila Susi
Susanti, S.Pd. memperoleh
nilai kinerja tetap “Amat Baik”, selama 4
tahun,
maka angka kredit untuk unsur pembimbingan yang dikumpulkan adalah 20,25 x 3 = 60,75
5)
Karena
Susi Susanti, S.Pd. melaksanakan
kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit
dari pengembangan diri, 5 angka kredit dari publikasi ilmiah dan inovasi, dan 8 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka sdr. Susi Susanti, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 60,75 + 3 + 5 + 8 = 76,75 Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat dan
jabatan fungsional
guru adalah 100 (dari Guru Muda pangkat Penata,
golongan ruang III/c ke Guru Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d), maka Susi
Susanti, S.Pd. tidak dapat naik pangkat/jabatan fungsionalnya dalam waktu 3 tahun. Walaupun penilaian kinerjanya amat baik dalam 4
tahun, tetapi Susi Susanti, S.Pd. hanya
membimbing kurang dari 150 siswa.
Soal 3:
Adi Agus, S.Pd. jabatan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a TMT 1 April 2013 mengajar mata
pelajaran Bahasa
Inggris dan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Adi Agus, SPd.
memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru 50 dan sebagai
kepala sekolah mendapat nilai 20,
berturut-turut selama 4 tahun. Jika yang
bersangkutan melaksanakan tugas mengajar tatap muka 6 jam per minggu dan
memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 10 angka kredit dari publikasi ilmiah dan karya
innovatif, dan 8 angka kredit dari
kegiatan penunjang,
apakah Adi Agus, SPd. dapat naik pangkat dalam kurun waktu 4 tahun?
Perhitungan
angka kredit tugas pembelajaran:
1)
Konversi hasil
penilaian kinerja tugas
pembelajaran Adi Agus, S.Pd. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 50/56 x 100 = 89,29
2)
Nilai kinerja guru
untuk unsur pembelajaran/pembimbingan, kemudian
dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang
(50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 (lihat
Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 89,29 masuk dalam rentang
76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”.
3)
Angka
kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Adi Agus, S.Pd. adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit
per tahun =
-----------------------------------------------------------
4
[{150 - (4 + 12)
-15 } x 6/6 x 100%]
= --------------------------------------------------
= 29,75
4
Perhitungan
angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah:
1)
Konversi hasil
penilaian kinerja tugas
tambahan sebagai Kepala Sekolah Adi Agus, S.Pd.ke
skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009
adalah: 20/24 x 100 = 83,33
2)
Nilai kinerja Adi Agus, S.Pd. untuk unsur tugas tambahan sebagai
Kepala Sekolah, kemudian dikategorikan
ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang
(25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat tabel konversi di atas).
Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah 83,33 masuk dalam rentang 76
- 90 dengan kategori “Baik (100%)”.
3)
Angka
kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang diperoleh Adi
Agus, S.Pd. adalah:
(AKK – AKPKB –
AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun = ------------------------------------
4
{150 – (4 + 12) – 15} x 100%
= ------------------------------------
= 29,75
4
4)
Total angka
kredit yang diperoleh Adi Agus, S.Pd.
untuk
tahun 2013 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah = 25% (29,75) + 75% (29,75)
= 7,44 + 22,31
= 29,75
5)
Karena selama 4 (empat) tahun terus menerus Adi Agus, S.Pd. mempunyai
nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Adi Agus, S.Pd. sebagai
kepala sekolah adalah:
4 x 29,75 = 119
6)
Jika Adi
Agus, S.Pd. melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 10
angka kredit dari publikasi ilmiah, dan karya inovatif, serta 8 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Adi
Agus, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 119 + 4 + 10 + 8 = 141. Adi
Agus, S.Pd. tidak dapat naik pangkat
dari golongan ruang IV/a ke golongan ruang IV/b dengan jabatan Guru Madya dalam waktu 4
tahun, karena belum memenuhi persyaratan angka kredit yang diperlukan (150) untuk
naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permenegpan dan RB No. 16 Tahun 2009).
Soal 4:
Rudi
Susanto, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs
Negeri 2 Pamulang dengan jabatan Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c memperoleh
hasil penilaian kinerja 60 pada tahun 2014 Sebagai guru BK,
Rudi Susanto, S.Pd. membimbing siswa 150 orang. Yang bersangkutan telah mengikuti
program pengembangan diri dengan angka kredit 3, menghasilkan publikasi ilmiah
dan/atau karya inovatif dengan angka kredit 5, dan angka kredit 8 untuk unsur
penunjang. Jika Rudi Susanto, S.Pd. diberikan tugas sebagai wali kelas dan
tugas temporer sebagai pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran sebanyak 1
kali pada tahun 2014 Berapa angka kredit yang diperoleh Rudi Susanto, SPd. pada
tahun 2014?
Perhitungan
angka kredit tugas pembimbingan:
1)
Konversi hasil
penilaian kinerja tugas
pembimbingan Rudi Susanto, S.Pd. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 60/68 x 100 = 88,23
2)
Nilai kinerja guru
untuk unsur pembimbingan, kemudian
dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%),
atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 (lihat tabel
konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 88,23 masuk dalam rentang 76 – 90
dengan kategori “Baik (100%)”.
3)
Angka
kredit per tahun unsur pembimbingan yang diperoleh Rudi Susanto, S.Pd. adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit
per tahun =
-----------------------------------------------------------
4
[{100
-
(3 + 6) -10 } x (150/150) x 100%]
= --------------------------------------------------------
= 20,25
4
Perhitungan
angka kredit tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/-madarasah sebagai
Wali Kelas dan tugas temporer sebagai pengawas penilaian dan evaluasi
pembelajaran
1)
Angka
kredit Hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai wali kelas
yang diperoleh Rudi Susanto, S.Pd. adalah:
Angka kredit per tahun sebagai wali kelas = 5% Angka Kredit Hasil PK GURU pembelajaran setahun
= 5% x 20,25
= 1,01
2)
Angka
kredit hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai pengawas
penilaian dan evaluasi pembelajaran yang diperoleh Rudi Susanto, S.Pd. adalah:
Angka kredit per tahun sebagai pengawas penilaian dan evaluasi
pembelajaran = 2% Angka Kredit Hasil PK GURU pembelajaran setahun
= 2% x 20,25 = 0,40
3)
Total angka
kredit yang diperoleh Rudi Susanto, S.Pd.
sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wali kelas dan pengawas penilaian
dan evaluasi pembelajaran selama
setahun adalah 20,25
+ 1,01
+ 0,40
= 21,66
Jadi angka
kredit yang diperoleh Rudi Susanto, S.Pd pada tahun 2014 adalah 21, 66
EmoticonEmoticon