Pendidikan
Sedunia – Pagi ini admin akan share mengenai panduan layanan Bimbingan dan
Konseling di Sekolah Dasar yang dikeuarkan oleh Ditjen GTK, dimana layanan
Bimbingan ini telah diatur dalam permendikbud No.111 tahun 2014.
Masa
sekolah di Sekolah Dasar merupakan waktu yang baik bagi peserta didik untuk
mengembangkan konsep diri dan perasaan mampu serta percaya diri sebagai
pembelajar. Peserta didik mulai mengembangkan keterampilan mengambil keputusan,
berkomunikasi, dan keterampilan hidup. Di samping itu, peserta didik juga
mengembangkan dan menguasai sikap yang tepat terhadap sekolah, diri sendiri,
teman sebaya, kelompok sosial, dan keluarga.
Pelayanan
bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari program pendidikan di
sekolah yang seyogianya dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling atau
konselor yang memiliki kompetensi yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Konselor. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Idealnya
setiap sekolah dasar memiliki guru bimbingan dan konseling atau konselor. Guru
bimbingan dan konseling atau konselor saling bahu-membahu dengan guru kelas dan
guru mata pelajaran dalam membantu peserta didik mencapai perkembangan optimal.
Pada kondisi belum ada guru bimbingan dan konseling atau konselor dapat
ditugaskan guru kelas terlatih untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan
konseling.
Guru
bimbingan dan konseling atau konselor di Sekolah Dasar dapat diangkat dengan
cakupan tugas pada setiap sekolah atau di tingkat gugus sekolah untuk membantu
guru mengembangkan potensi dan mengentaskan masalah peserta didik. Guru
bimbingan dan konseling atau konselor di tingkat gugus berkantor di sekolah
induk yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dalam kondisi
sekolah induk tidak memiliki ruang yang cukup, maka berkantor di Unit Pelaksana
Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan atau unit pendidikan yang setingkat
(Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014, Lampiran butir V.A).
Tentu
ini menjadi angin segar bagi para Sarjana S1 BK karena dulunya mereka hanya
bisa masuk di SMP dan SMA namun sekarang dengan terbitnya Permendikbud ini mereka bisa
terakomodir di SD menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah dan distribusi
kepegawaian.
Untuk
Lebih jelasnya mengenai Panduan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Dasar simak
EmoticonEmoticon