PENDIDIKAN SEDUNIA - Teman-teman OPS dan Guru
Semua, Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan atau SIM PKB Guru pembelajar sekarang sudah menjadi trending
topik bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) diseluruh Indonesia, karena
program tersebut tersebut mempunyai tujuan untuk mengelola data komunitas, data
guru dan seluruh komponen yang terlibat dalam program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan.
Sebenarnya ada beberapa
tahapan dalam proses pendaftaran ke SIM PKB guru, tapi sebelum mendaftar perlu
diketahui tugas masing-masing komponen yang terkait dalam program pengembangan
keprofesian berkelanjutan, tidak hanya guru tapi admin Dinas pendidikan pun
terlibat dalam program tersebut, Registrasi Komunitas dilakukan oleh
Admin Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten Kota sesuai dengan kewenangannya
sedgkan Guru melakukan Registrasi Mandiri.
Registrasi Komunitas
Registrasi Komunitas
dilakukan oleh Admin Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten Kota sesuai
dengan kewenangannya. Adapun Prosedurnya dan alur registrasi sebagai berikut :
·Admin Dinas menerima usulan Komunitas
Pokja
·Dinas menerima ajuan dan melakukan
mempersiapkan kelengkapan administrative
·Melakukan Login ke SIM PKB dan melakukan
registrasi Pokja dengan mengisi kelengkapan data.
·Melakukan cetak hasil registrasi dan
memberikan kepada ketua Pokja
·Proses registrasi Pokja Selesai
Sebelum GTK mendaftar ke SIM
PKB pastikan admin Dinas Pendidikan telah membuat Komunitas baru melalui login
admin kabupaten, berikut tahapan-tahapan membuat komunitas baru.
·Pada halaman beranda Admin Dinas, pilih
fitur Komunitas GTK.
·Pada jendela dialog yang muncul,
tentukan dan Pilih Tipe & Wilayah Komunitas.
·Akan ditampilkan daftar Komunitas GTK
pada daftar tipe komunitas tersebut.
·Setelah tipe komunitas telah ditentukan,
pada halaman Komunitas GTK klik tombol Tambah (+) seperti pada gambar dibawah
ini untuk mulai menambahkan Komunitas GTK baru pada tipe komunitas
tersebut.
·Pada jendela baru yang muncul, lengkapi
informasi komunitas baru Anda. Isi data serta Pilih ketua komunitas tersebut
(opsional) dan pastikan Anda melampirkan SK Pendirian komunitas tersebut.
·Jika data berhasil disimpan, akan
ditampilkan pada daftar komunitas.
·Silahkan download Panduan Komunitas
SIMPKB
Registrasi Mandiri
Setelah membuat komunitas
GTK silahkan masing-masing guru login melalui https://paspor.simpkb.id menggunakan user dan pasword yang sudah dimiliki oleh guru,
silahkan lengkapi data diri anda dan masuk komunitas yang telah dibuat oleh
admin dinas. berikut panduan sederhananya:
Masuk ke Portal Resmi Guru Pembelajar
Untuk
mengakses layanan guru pembelajar silakan pilih tautan berikut https://sim.gurupembelajar.id atau https://app.simpkb.id/akun/registrasi.
Pilih menu Registrasi, selanjutnya muncul tampilan registrasi akun guru pembelajar.
Bagi peserta UKG 2015 dapat langsung melakukan registrasi dengan memasukkan
nomor peserta serta tanggal lahir sesuai format yang disediakan lalu dapat
langsung melanjutkan tahap 3. Jika lupa nomor peserta atau belum mengikuti UKG
2015 ikuti proses tahap 2 untuk mencarinya.
Pilih Menu Cari No. UKG
Setelah
menekan menu Cari No. UKG maka
tampil menu Pencarian Data GTK. Pilih propinsi dan
kabupaten/kota satmikal lalu ketiklah nama PTK. Terakhir pilih tombol Cari GTK. Tunggu
beberapa saat maka pencarian menampilkan hasil berupa Nama PTK, Instansi dan Nomor
UKG.
Jika
nomor peserta diawali angka 2015 menandakan GTK tersebut sudah melakukan UKG
tahun 2015. Namun jika diawali angka 2016 berarti GTK tersebut belum melakukan
UKG. Rencananya akan diadakan Pretest terlebih
dahulu.
Registrasikan No.
UKG
Setelah
mengetahui nomor peserta selanjutnya kembali ke menu registrasi akun, masukan
nomor peserta UKG yang sudah di catat sebelumnya, masukan tanggal lahir PTK
lalu centang kotak bertuliskan Saya bukan robot, selanjutnya klik tombol Register akan tampil menu persetujuan.
Klik
setuju maka otomatis mengunduh Surat Pemberitahuan Akses Layanan SIM GPO, di dalam
surat tersebut sudah terdapat user name dan pasword sebagai user untuk login.
Login Guru Pembelajar
Setelah
berhasil tersimpan, kemudian buka file akun PTK tersebut kemudian lakukan
login. Sesuaikan data PTK dengan kondisi saat ini. Pilih tombol Simpan maka tampil profil PTK.
Bagi yang belum mengikuti UKG akan muncul peringatan berisi:
Anda Wajib Mengikuti Pretest.
Pretest adalah syarat untuk mengikuti Diklat Mapel yang Anda pilih. Pastikan Anda telah bergabung dengan Komunitas. Selanjutnya hubungi Dinas untuk mengikuti Pretest.
Pretest adalah syarat untuk mengikuti Diklat Mapel yang Anda pilih. Pastikan Anda telah bergabung dengan Komunitas. Selanjutnya hubungi Dinas untuk mengikuti Pretest.
Langkah
terakhir, Pastikan PTK tersebut terdaftar di Komunitas KKG/MGMP. Lakukan
penambahan anggota oleh ketua KKG/MGMP pada akun Komunitasnya. Setelah login
SIM Guru Pembelajar, anda dapat melihat hasil nilai UKG 2015, terdapat sepuluh
poin yang harus terpenuhi, jika masih banyak nilai merah / belum terpenuhi,
anda harus memenuhi nilai tersebut.
Validasi data Mapel dan Satmikal
SIM Guru Pembelajar 2017 (SIM PKB Guru) saat
ini mewajibkan PTK melakukan validasi data PTK-nya pada saat pertama kali login
pada akun masing-masing dengan melakukan hal-hal berikut ini:
·Kunjungi laman SIM PKB Guru di
https://sim.gurupembelajar.id, memasukkan User beserta Passwordnya
·Jika login berhasil, maka langsung muncul
menu Edit Sekolah Induk dan Mapel dimana akan terlihat data mapel dan satmikal
PTK pada sistem.
·Jika data yang disajikan telah sesuai dengan
data PTK maka langsung saja pilih tombol Simpan untuk memvervalnya.
·Finis, data PTK telah berhasil divalidasi
Validasi Perubahan
Data Satmikal dan Mapel
Jika data PTK mengalami perubahan, baik itu
perubahan satminkal maupun mapel, maka harus melakukan hal berikut ini:
·Sesuaikan data PTK dengan kondisi saat ini,
jika ingin mengganti satmikal, tekan tombol Pilih Instansi.
·Pada kotak dialog, pilih satmikal yang
sesuai. Untuk mempermudah pencarian manfaatkan fitur pencarian. Jika sudah ditemukan
pilih nama instansi.
·Setelah memilih satminkal, tekan tombol
Simpan kemudian cetak surat ajuan perubahan data untuk kemudian diserahkan ke
admin dinas setempat agar disetujui.
·Jika ingin mengganti data mapel, pilih ikon
pensil pada kolom mapel untuk memperbaharui mapel.
·Pada kotak dialog, pilih mata pelajaran yang
sesuai kemudian tekan tombol Pilih, lalu Simpan.
Perlu Diperhatikan!!!
·Jika PTK terdaftar pada komunitas mapel
(KKG/MGMP) maka perubahan satmikal dan mapel masih relevan dengan komunitasnya,
maka perubahan otomatis disetujui. Namun jika satmikal dan mapel tidak relevan
(mapel, jenjang,wilayah tidak sesuai) maka PTK harus menghubungi ketua
komunitas untuk mengeluarkan PTK dari komunitasnya terlebih dahulu.
·Setelah perubahan data, PTK menghubungi ketua
komunitas tujuan untuk memasukan PTK ke dalam komunitasnya.
·Setelah PTK dimasukan kedalam komunitas, maka
perubahan data berstatus disetujui dengan kata lain PTKK wajib menghubungi
Ketua Komunitas tujuan agar perubahan data profilnya disetujui.
·Bagi PTK yang belum pernah melakukan edit
mapel dan satminkal, maka bisa mengubah satmikal dan mapelnya satu kali saja
untuk proses verval. Tapi bila PTK pernah melakukan edit data ataupun edit
profil, maka ketika ingin mengedit satmikal dan mapelnya harus melalui
persetujuan Dinas, hal ini juga berlaku bagi PTK yang melakukan perubahan
satminkal maupun mapelnya. Berikut alur singkat untuk ubah data satmikal maupun
mapelnya sekaligus:
·Pada Beranda, pilih menu Profilku lalu akan
tampil halaman Kelola Profilku. Pilih ikon pensil untuk mengubah profil.
·Silahkan sesuaikan data dengan kondisi saat
ini, jika akan mengganti satmikal atau mapel, pilih tombol pensil di kolom
Satminkal dan Mata Pelajaran. Jika sudah sesuai, pilih tombol Simpan.
·Data perubahan berhasil disimpan, silakan
cetak bukti ajuan pada tombol Cetak.
·Serahkan Surat Pengajuan Perubahan Data PTK
tersebut ke admin Disdik Kab./Kota/Provinsi.
·Finis, tunggu persetujuan perubahan data
profil dari admin Disdik.
Semoga bermanfaat
dan selamat belajar.
EmoticonEmoticon