PENDIDIKAN SEDUNIA -
Teman-teman OPS dan Guru Semua, Seperti yang kita ketahui Tenaga Administrasi Sekolah merupakan tenaga
kependidikan yang bertugas memberikan dukungan layanan administrasi sekolah
pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK/MAK, atau bentuk lain yang
sederajat.
Tenaga Administrasi Sekolah
merupakan tenaga pendidikan yang memegang peran penting dalam meningkatkan
layanan administrasi sekolah. Terkait dengan hal tersebut maka tenaga
administrasi sekolah perlu memiliki kompetensi yang dipersyaratkan agar dapat
melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah menjelaskan bahwa tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri
atas kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas
layanan khusus. Pelaksana Urusan meliputi pelaksana urusan:
administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi sarana prasarana,
administrasi humas, administrasi persuratan dan kearsipan, administrasi
kesiswaan, administrasi kurikulum, dan administrasi umum untuk SD/MI/SDLB.
Petugas layanan khusus,
meliputi penjaga sekolah, tukang kebun, pengemudi dan pesuruh.pengemudi,
satpam,dan Operator Dapodik. Secara Umum berikut tugas pokok kita sebagai
operator dapodik pada buku panduan tersebut
Berdasarkan peraturan
tersebut, untuk dapat diangkat sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah, seseorang
wajib memenuhi standar tenaga administrasi sekolah/madrasah yang berlaku secara
nasional.
Salah satu upaya untuk
membimbing tenaga administrasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
sehari-hari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat
Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyusun
panduan kerja dimaksud dan menerbitkannya menjadi sebuah buku Panduan Kerja
Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah.
Panduan kerja ini berisi
penjelasan tentang Kualifikasi pendidikan,pelaksanaan tugas kepala tenaga
administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah.
Adapun buku Panduan kerja
ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah dan para pemangku
kepentingan pendidikan lainnya dalam melakukan pembinaan bagi Tenaga
Administrasi Sekolah/Madrasah. Silahkan download Buku panduan kerjanya di
EmoticonEmoticon