PENDIDIKAN SEDUNIA - Para OPS dan Guru Semua,
Kemdikbud melalui website
Info GTK memberikan
informasi kepada semua guru dan tenaga kependidikan pentingnya mereka terdaftar
di SIM PKB. Dampak yang harus ditanggung guru dan tenaga kependidikan pun
terbilang cukup berat, jika mereka tidak terdaftar di SIM PKB.
Kemdikbud melalui website Info GTK
memberitahukan bahwa mulai tanggal 1 Juli 2017 info GTK hanya akan bisa diakses
oleh guru dan tenaga kependidikan jika sudah terdaftar di salah satu kelompok
kerja guru/Kepala sekolah/pengawas. Pendaftaran kelompok kerja guru/Kepala
sekolah/pengawas ini dilakukan melalui aplikasi SIMPKB yang dapat diakses si
alamat Website: https://sim.gurupembelajar.id atau https://app.simpkb.id/.
Itu artinya kita para OPS tidak bisa lagi
secara langsung melakukan verifikasi apakah data PTK di Info GTK mengenai
Tunjangan Sertifikasi dan data yang lain sudah valid atau belum, Jumlah jam
mengajar sudah linier atau belum dan semua data yang lain. Jadi, PTK wajib!!!
terdaftar di SIMPKB jika ingin mengetahui datanya valid atau tidak agar OPS
bisa melakukan perbaikan data melalui Dapodik.
Lalu apa itu SIMPKB ?!! SIM PKB Guru (Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) merupakan program lanjutan SIM Guru
Pembelajar (GPO) yang dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kompetensi
pendidik sehingga mampu menjadi faktor pendorong peningkatan kualitas
pembelajaran di sekolah. Program ini ditujukan bagi pendidik bersertifikat
maupun belum dengan capaian minimal nilai UKG rata-rata nasional sebesar 70.
Panduan Pendaftaran
Komunitas Ke SIM PKB, Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sudah menjadi keniscayaan saat ini,
tidak hanya guru tapi kepala dan pengawas sekolah pun telah menjadi sasaran
program peningkatan kualitas pen-didikan ini. Karenanya, guru, kepala
sekolah maupun pengawas perlu memahami alur pendaftaran komunitas ke SIM PKB
(Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah). Berikut Panduannya:
·Ketua
komunitas pokja (KKG/MGMP/MGBK/MKKS/KKKS/KKPS) mengajukan pendaftaran
(registrasi) komunitasnya ke dinas setempat melalui operator dinas.
·Dinas
melalui operatornya menerima pengajuan pendaftaran kelompok kerja dengan menerbitkan
SK, kemudian operator dinas melakukan login ke sistem Informasi Manajemen dan
me-lakukan pendaftaran.
·Ketua
komunitas pokja (KKG/MGMP/MGBK/MKKS/KKKS/KKPS) melakukan login ke sistem dan
melengkapi data komunitasnya kemudian menambahkan atau memverifikasi ang-gota /
daftar komunitas yang bergabung ke dalam kelompok kerjanya, menentukan lokasi
pusat belajar serta membagikan akun anggota kelompok kerjanya.
·Calon
anggota melakukan regristrasi di SIM PKB menggunakan nomor Uji Kompetensi Guru
(UKG) dan tanggal lahir selanjutnya login untuk melengkapi data sekaligus
memilih untuk ber-gabung ke komunitas kerja yang sudah terdaftar di sistem.
·
Operator dinas dan ketua komunita pokja melakukan monitoring informasi dari
Dirjen GTK di Sistem kemudian dideseminasikan kepada anggota dan stakeholder.
Bagaimana Jika Kita Lupa Akun Guru Pembelajar dan Nomor UKG???!!, Permasalahan baru yang dihadapi para guru
saat ini adalah tidak bisa masuk ke akun Guru Pembelajar karena lupa ID akun
Guru Pembelajar. Di tahun 2016 lalu, setiap guru mendapatkan akun Guru
Pembelajar melalui MGMP/KKG masing-masing. Bisa jadi, selembar kertas yang
memuat ID akun Guru Pembelajar dan passwordnya tersebut sudah hilang entah di
mana. Namun, anda tak perlu khawatir. Inilah solusinya!
Solusi
Lupa ID Akun Guru Pembelajar dan Nomor UKG, ID
akun Guru Pembelajar diawali dengan 12 nomor UKG diikuti @guruku.id,
misalnya nomor UKG anda adalah 201512345678 maka ID akun Guru
Pembelajar anda adalah201512345678@guruku.id. Permasalahannya adalah
ketika kita lupa nomor UKG kita dulu. Bukankah demikian?
Nah, bagi anda yang
lupa nomor UKG kini tak perlu khawatir. Anda dapat mengetahui nomor UKG anda di
link berikut https://sim.gurupembelajar.id/akun/ptk.
Silahkan kunjungi link tersebut, kemudian pilih Provinsi dan Kabupaten serta
isikan nama lengkap anda. Jika sudah silahkan klik “CARI GTK”, maka data nomor
UKG dan instansi anda akan ditampilkan.
Cara
Login Guru Pembelajar, Jika anda sudah
mengetahui nomor UKG anda, langkah selanjutnya adalah masuk ke akun Guru
Pembelajar di alamat https://sim.gurupembelajar.id/. Masukkan ID akun Guru Pembelajar
berdasarkan nomor UKG anda tersebut, lalu tambahkan @guruku.id,
misalnya201512345678@guruku.id.
Lalu
masukkan password akun UKG anda. Jika anda lupa password anda bisa mencoba
melakukan reset password secara mandiri, asalkan dulu pernah memasukkan email
alternatif di akun Guru Pembelajar. Jika tidak, maka anda bisa meminta reset
password tersebut ke Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di
Kabupaten/Kota anda. Mudah bukan?
Semoga
Bermanfaat untuk kita semua dan untuk Panduan Lebih Lengkap tentang SIMPKB
silahkan Download Draft Final Juknis dan Buku Saku SIMPKB
EmoticonEmoticon