Mengenal lebih dekat mengenai
PENILAIAN KINERJA GURU
sebagai upaya Peningkatan Profesionalitas GURU
(PermennegPAN dan Reformasi Birokrasi NOMOR 16 TAHUN 2009)
sebagai upaya Peningkatan Profesionalitas GURU
(PermennegPAN dan Reformasi Birokrasi NOMOR 16 TAHUN 2009)
Peningkatan kualitas pendidikan di
Indonesia dilakukan secara berkesinambungan dan sampai saat ini terus
dilaksanakan. Berbagai upaya telah ditempuh oleh pemerintah dalam usaha
peningkatan kualitas pendidikan mulai dari pembangunan gedung-gedung sekolah,
pengadaan sarana prasarana pendidikan , pengangkatan tenaga pendidik dan
kependidikan sampai pengesahan undang – undang system pendidikan nasional serta
undang-undang Guru dan Dosen. Semua upaya tersebut tiada lain adalah suatu continually
improvement di bidang pendidikan demi meningkatnya mutu pendidikan di
Indonesia.
Salah satu usaha peningkatan kualitas
pendidikan yang kini dilakukan pemerintah terkait dengan peningkatan
profesionalitas guru adalah peningkatan kualitas guru dan Dosen melalui program
sertifikasi. Melalui program ini para guru diberi kesempatan untuk
selalu meningkatkan kemampuan diri sehingga tetap bisa menjaga
profesionalitasnya, pada akhirnya para guru diharapkan benar-benar dapat
memiliki kemampuan professional yang memerlukan keahlian, kemahiran atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma – norma tertentu, tidak saja
dalam perbaikan dan peningkatan mutu input dan output tetapi juga dalam
mutu proses belajar mengajar (PBM) yang merupakan ajang uji profesionalitas,
uji kemampuan guru sehingga terpadu dan menghasilkan output pendidikan yang
berkualitas dan memiliki daya saing yang tinggi.
Berkaitan dengan peningkatan mutu
guru, dan juga sebagai tindak lanjut dari program sertifikasi pemerintah
kembali menetapkan kebijakan melalui penerbitan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menggantikan Kepmenpan 84
tahun 1993.
Berdasarkan Permenegpan no 16 tahun
2009 pasal 1 ayat 1 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dengan melihat peran Guru
berdasarkan permenegpan nomor 16 tahun 2009 di atas maka Guru memegang
peranan strategis terutama dalam upaya membentuk watak dan peradaban bangsa
yang bermartabat melalui pengembangan kepribadian dan nilai nilai yang
diinginkan. Berdasarkan dimensi tersebut peranan guru sulit digantikan dan
tidak akan tergantikan oleh yang lain.
Tidaklah berlebihan kalo dikatakan
bahwa masa depan masyarakat , bangsa dan Negara , sebagian besar ditentukan
oleh guru. Oleh sebab itu , profesi guru perlu dikembangkan secara terus
menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru seperti yang telah
diatur dalam Permenegpan no 16 tahun 2009. Selain itu , agar fungsi dan tugas
guru yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan
aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru yang menjamin
terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Apa dan mengapa Penilaian
Kinerja Guru ??
Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah
serangkaian proses sistematis kegiatan menghimpun, mengolah dan menafsirkan
data mengenai kemampuan guru untuk menampilkan atau melaksanakan kegiatan
pembelajaran secara profesional. Dengan demikian PKG merupakan penilaian
prestasi kerja profesi guru (Performance Appraisal) yang difokuskan pada
kinerja individu, mengidentifikasi kemampuan guru dalam mendayagunakan
pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas –
tugas utamanya.
Berdasarkan permenpan
dan reformasi birokrasi nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan
angka kreditnya Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan
tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan
Jabatannya.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) terkait
langsung dengan kompetensi guru seperti tercantum dalam Permendiknas Nomor 16
tahun 2007 tentang Pembelajaran, dan Permendiknas Nomor 27 tahun 2008 tentang
Bimbingan dan Konseling. Penilaian Kinerja Guru (PKG) menjamin bahwa guru
melaksanakan pekerjaannya secara professional serta menjamin bahwa layanan
pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas.
Pelaksanaan PKG (Penilaian Kinerja
Guru ) dimaksudkan untuk mewujudkan guru yang professional , karena harkat dan
martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu
yaitu kualitas layanan yang selalu melakukan perbaikan terus menerus pada
system manajemen mutu diantaranya yang terkait langsung dengan guru
adalah dengan menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam
kelas, dan membantu mereka meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya serta
senantiasa membantu untuk melakukan tindakan yang dapat meningkatkan kinerja
proses sehingga akan memberikan kontribusi secara langsung pada
peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu
pengembangan karir guru sebagai tenaga professional. Oleh karena itu , untuk
meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang professional di bidangnya yang
memiliki suatu tingkat kemampuan dan keahlian dan sebagai penghargaan atas
prestasi kerjanya , maka Penilaian Kinerja Guru sangatlah dibutuhkan dan harus
dilakukan di semua satuan pendidikan formal jenjang pendidikan
dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan
masyarakat.
Di dalam pelaksanaannya PKG terbagi
dalam 2 Jenis kegiatan terdiri dari :
- Penilaian Kinerja guru Formatif yang digunakan
untuk menyusun profil kinerja guru dan rencan Pengembangan Keprofesian
berkelanjutan, ini dilakukan di awal tahun pelajaran.
- Penilaian Kinerja Guru Sumatif yaitu penilaian kinerja
guru yang digunakan untuk menetapkan perolehan angka kredit guru pada
tahun tersebut dilakukan di akhir tahun pelajaran.
- Penilaian dilakukan oleh kepala sekolah atau
pengawas atau guru senior yang kompeten, yang ditunjuk oleh kepala sekolah
(yang telah mengikuti pelatihan penilaian)
Bagan 1 : Pembinaan dan Pengembangan
Profesi Guru
Keterangan :
PK Guru = Penilaian Kinerja Guru
PKB = Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
PK Guru = Penilaian Kinerja Guru
PKB = Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Focus Penilaian Kinerja Guru
Penilaian kinerja guru adalah
penilaian terhadap tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan
karier kepangkatan dan jabatannya (Permenegpan No.16/2009) dengan cara
menghitung angka kredit yang dilakukan di setiap akhir tahun terhadap 14 (empat
belas) sub-kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran dan Angka kredit
dari penilaian kinerja umumnya dikumpulkan dalam waktu 4 (empat) tahun
(Permenegpan No.16/2009).
Bidang Kompetensi guru terutama guru
mata pelajaran yang menjadi focus dalam penilaian kinerja guru adalah
focus pada 4 bidang kompetensi guru yaitu Kompetensi Pedagogik (7 sub
kompetensi ) , Kompetensi Kepribadian (3 sub kompetensi), Kompetensi Sosial (2
sub kompetensi) dan kompetensi Profesional (2 sub kompetensi) (telah ditetapkan
oleh BSNP).
Berikut rincian dari setiap sub
kompetensi guru yang menjadi focus dalam penilaian :
Kompetensi Pedagogi
1. Mengenal karakteristik anak didik
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
3. Pengembangan kurikulum
4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik
5. Memahami dan mengembangkan potensi
6. Komunikasi dengan peserta didik
7. Penilaian dan evaluasi
Kompetensi Pedagogi
1. Mengenal karakteristik anak didik
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
3. Pengembangan kurikulum
4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik
5. Memahami dan mengembangkan potensi
6. Komunikasi dengan peserta didik
7. Penilaian dan evaluasi
Kompetensi Kepribadian
8. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
9. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
10. Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru
8. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
9. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
10. Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru
Kompetensi Sosial
11. Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif
12. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat
11. Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif
12. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat
Kompetensi Profesional
13. Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
14. Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
13. Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
14. Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
Manfaat Hasil Penilaian Kinerja Guru
Hasil PKG dapat dimanfaatkan untuk :
- Menyusun profil kinerja guru sebagai input untuk
menyusun program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) .
- Merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk
mengembangkan potensi dan karirnya (untuk mengetahui titik lemah yang
mesti diperbaiki )
- Sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang meliputi
pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif. ( bisa dibuatkan
peta kemampuan guru)
- merupakan dasar untuk menetapkan angka kredit guru
dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya.
Mudah-mudahan agenda reformasi
pemerintah di bidang pendidikan melalui Penilaian Kinerja Guru ini
secara bertahap akan memunculkan sosok -sosok guru professional, guru
yang selalu mengedepankan tugas utamanya sehingga akan terjadi
pembaharuan pembaharuan di bidang pendidikan yang akan berpengaruh baik
terhadap peningkatan mutu pendidikan di Indonesia .
Melakukan Kegiatan PKB atau Macet
Selasa, 1 Nopember 11
Untuk dapat menapaki jenjang karir
(pangkat dan jabatan fungsional), guru sebagai tenaga profesional (guru
kelas/mata pelajaran, kepala sekolah dan pengawas sekolah) wajib mengikuti
kegiatan pengembangan keprofesiaan berkelanjutan (PKB). Tanpa memenuhi kewajiban
ini, karir kepangkatan dan jenjang jabatan fungsional guru-guru di Indonesia
akan stagnan atau macet. Oleh karena itu, perjuangan guru untuk mengangkat
derajat profesionalitasnya menjadi semakin berat, dan bertambah banyak
persyaratan yang harus dipenuhi.
PKB merupakan konsekwensi yang harus diterima guru dalam rangka memenuhi kriteria profesional. Artinya, guru sebagai profesi wajib menjalani proses menuju derajat profesional yang sesungguhnya (profesionalisasi) secara berkesinambungan, lebih-lebih bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik (lulus sertifikasi). Pengembangan keprofesian secara terus-menerus ini “dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya, dan/atau olahraga” (Sudarwan Danim, 2010). Dengan kata lain, sebagaimana tertuang dalam buku Pedoman Pengelolaan PKB (2011), “Program PKB diarahkan untuk dapat memperkecil jarak antara pengetahuan, keterampilan, kompetensi sosial dan kepribadian yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya itu”.
Tantangan profesi guru dari waktu ke waktu terus bergerak secara dinamis. Untuk mampu menghadapi dan menjawab tantangan masa depan tersebut, guru harus mampu menyesuaikan diri. Penyesuaian diri itu, dilakukan dengan melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian secara konsisten dan berkesinambungan. Apabila tidak, guru tidak akan mampu memelihara pengetahuan dan kompetensi lainnya untuk dapat menunjang pelaksanaan tugas, fungsi dan peranan secara profesional. Dengan sendirinya, guru seperti itu akan tergilas oleh perubahan zaman.
Program PKB merupakan aktualisasi dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Aktualisai dari amanat perundang-undangan tersebut secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permennegpan dan RB) Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 Nomor 14 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 38 tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.
Permennegpan dan RB Nomor 16 tahun 2009 tersebut akan diterapkan secara efektif mulai tahun 2013. Berarti sejak saat itu, PKB diperhitungkan dalam penilaian kinerja guru (PK Guru) tiap tahunnya, dan akan berpengaruh pada penghitungan angka kredit setiap guru untuk keperluan kenaikan jabatan fungsionalnya. PKB yang dikembangkan berdasarkan hasil PK Guru, yang tertuang dalam profil kinerja guru, dilaksanakan dengan ketentuan seperti yang terdapat dalam buku Pedoman Pengelolaan PKB (2011) berikut ini.
PKB merupakan konsekwensi yang harus diterima guru dalam rangka memenuhi kriteria profesional. Artinya, guru sebagai profesi wajib menjalani proses menuju derajat profesional yang sesungguhnya (profesionalisasi) secara berkesinambungan, lebih-lebih bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik (lulus sertifikasi). Pengembangan keprofesian secara terus-menerus ini “dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya, dan/atau olahraga” (Sudarwan Danim, 2010). Dengan kata lain, sebagaimana tertuang dalam buku Pedoman Pengelolaan PKB (2011), “Program PKB diarahkan untuk dapat memperkecil jarak antara pengetahuan, keterampilan, kompetensi sosial dan kepribadian yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya itu”.
Tantangan profesi guru dari waktu ke waktu terus bergerak secara dinamis. Untuk mampu menghadapi dan menjawab tantangan masa depan tersebut, guru harus mampu menyesuaikan diri. Penyesuaian diri itu, dilakukan dengan melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian secara konsisten dan berkesinambungan. Apabila tidak, guru tidak akan mampu memelihara pengetahuan dan kompetensi lainnya untuk dapat menunjang pelaksanaan tugas, fungsi dan peranan secara profesional. Dengan sendirinya, guru seperti itu akan tergilas oleh perubahan zaman.
Program PKB merupakan aktualisasi dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Aktualisai dari amanat perundang-undangan tersebut secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permennegpan dan RB) Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 Nomor 14 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 38 tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.
Permennegpan dan RB Nomor 16 tahun 2009 tersebut akan diterapkan secara efektif mulai tahun 2013. Berarti sejak saat itu, PKB diperhitungkan dalam penilaian kinerja guru (PK Guru) tiap tahunnya, dan akan berpengaruh pada penghitungan angka kredit setiap guru untuk keperluan kenaikan jabatan fungsionalnya. PKB yang dikembangkan berdasarkan hasil PK Guru, yang tertuang dalam profil kinerja guru, dilaksanakan dengan ketentuan seperti yang terdapat dalam buku Pedoman Pengelolaan PKB (2011) berikut ini.
Bagi guru-guru yang hasil penilaian
kinerjanya masih berada di bawah standar kompetensi atau dengan kata lain
berkinerja rendah, diwajibkan mengikuti program PKB yang diorientasikan untuk
mencapai standar kompetensi tersebut. Sementara bagi guru-guru yang telah
mencapai standar kompetensi, kegiatan PKB-nya diarahkan kepada peningkatan
keprofesian agar dapat memenuhi tuntutan ke depan dalam pelaksanaan tugas dan
kewajibannya, sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan layanan
pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik.
Berdasarkan uraian di atas, PKB memiliki arah dan tujuan yang jelas. Tidak saja untuk memenuhi hasrat guru dalam rangka meningkatkan karir serta pengembangan kompetensinya, tetapi juga dapat membantu peserta didik untuk memperoleh proses pembelajaran yang bermutu (bermakna). Dengan begitu, terjadi peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Adapun komponen PKB yang bisa diikuti oleh guru, sebagai mana tertuang dalam buku Pedoman Pengelolaan PKB (2011), secara singkat mencakup hal-hal berikut ini.
1. Pengembangan diri, yang meliputi: a) mengikuti diklat fungsional; dan b) melaksanakan kegiatan kolektif guru.
2. Publikasi ilmiah, yang meliputi: a) membuat publikasi ilmiah atas hasil penelitian; dan b) membuat publikasi buku.
3. Karya inovatif, yang meliputi: a) menemukan teknologi tetap guna; b) menemukan/menciptakan karya seni; c) membuat/memodifikasi alat pelajaran; dan d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.
Dalam mengikuti kegiatan program PKB, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi untuk dapat diperhitungkan dalam penentuan angka kredit. Apabila ketentuan yang dimaksud tidak dipenuhi, maka kegiatan yang diikuti menjadi sia-sia, tidak bermanfaat untuk kenaikan jabatan fungsional. Setiap kegiatan PKB yang diikuti atau dilaksanakan, memiliki bukti fisik pendukung yang jelas (resmi), dan memiliki laporan hasil dengan mengikuti prosedur (sistematika) yang telah ditetapkan. Ketentuan-ketentuan tesebut, telah diatur secara terperinci dalam buku Pedoman Pengelolaan PKB (2011), yang meliputi ketentuan kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif. Oleh karena itu, setiap kali akan melakukan atau mengikuti program kegiatan PKB, hendaknya memperhatikan rekomendasi hasil PK Guru dan mencermati ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi pada setiap jenis kegiatan tersebut.
Pilihan program PKB yang akan diikuti berdasarkan hasil PK Guru, mau tidak mau wajib dilaksanakan oleh setiap guru untuk dapat naik ke jabatan fungsional yang lebih tinggi. Apalagi Permennegpan dan RB Nomor 16 tahun 2009, telah mengatur dengan tegas dan jelas bahwa kegatan PKB yang berupa publikasi ilmiah dan karya inovatif harus dilakukan oleh guru sejak menduduki jabatan fungsional Guru Pertama Golongan III/b hingga Guru Utama Golongan IV/e. Bahkan guru yang akan naik pangkat dan jabatan fungsionaldari Guru Madya Golongan IV/c ke Guru Utama Golongan IV/d harus melakukan presentasi ilmiah. Ketentuan ini terasa memang berat, lebih-lebih bagi guru yang belum terbiasa dalam dunia tulis menulis (karya ilmiah). Apabila hal ini tidak bisa disikapi dan dilakukan oleh guru, maka akan terjadi stagnasi kenaikan jabatan fungsional guru mulai dari jabatan fungsional Guru Pertama Golongan III/b, dan betul-betul akan mengalami kemacetan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional pada jenjang yang lebih tinggi lagi. Kemauan diri (motivasi) yang tinggi, dan pengorbanan dari guru itu sendiri, akan dapat membantu keluar dari kesulitan yang dialami. Tetapi hal itu tidak cukup, perlu ada dukungan dari pihak-pihak lainnya.
Untuk membantu guru keluar dari keselitannya itu, pemerintah dan organisasi profesi sudah pada tempatnya untuk ikut membantu secara proaktif. Pemerintah daerah berkewajiban untuk memfasilitasi guru-guru dalam upaya melakukan program kegiatan PKB, terutama yang berkaitan dengan publikasi ilmiah dan karya inovatif. Mereka tidak akan mungkin berkorban sendiri dengan kemamuan finansial yang terbatas. Keterbatasan itu juga, sudah semestinya disikapi dengan bijak dalam forum-forum keguruan, seperti musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) dan musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) . Ini merupakan forum-forum yang bisa dimanfaatkan oleh para guru dalam mengembangkan kemampuannya terkait dengan aspek publikasi ilmiah, bahkan juga yang menyakut tentang karya inovatif. Oleh karena itu, para pengurus forum-forum tersebut hendaknya memfasilitasi dan member kesempatan kepada setiap guru untuk bisa mengembangkan keprofesiannya secara terus-menerus. Sementara organisasi profesi, seperti PGRI dan sejenisnya, disamping menempatkan diri sebagai mediator antara guru dengan pemerintah (pusat dan daerah) dalam upaya memfasilitasi program kegiatan PKB guru, juga menyediakan fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh guru-guru dalam pengembangan keprofesiannya, seperti fasilitas hasil penelitian (bultin atau jurnal ilmiah). Dengan demikian, guru-guru dapat dengan lebih mudah dalam upaya untuk meuju kederajad guru yang profesional, dan meningkatkan jenjang karirnya (kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya). Tanpa ada upaya yang sungguh-sungguh dari guru sendiri, dan dukungan yang kuat dari pihak-pihak terkait, guru-guru akan tetap mengalami kendala dalam mewujudkan (meraih) derajad professional dan jenjang karirnya.
Berdasarkan uraian di atas, PKB memiliki arah dan tujuan yang jelas. Tidak saja untuk memenuhi hasrat guru dalam rangka meningkatkan karir serta pengembangan kompetensinya, tetapi juga dapat membantu peserta didik untuk memperoleh proses pembelajaran yang bermutu (bermakna). Dengan begitu, terjadi peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Adapun komponen PKB yang bisa diikuti oleh guru, sebagai mana tertuang dalam buku Pedoman Pengelolaan PKB (2011), secara singkat mencakup hal-hal berikut ini.
1. Pengembangan diri, yang meliputi: a) mengikuti diklat fungsional; dan b) melaksanakan kegiatan kolektif guru.
2. Publikasi ilmiah, yang meliputi: a) membuat publikasi ilmiah atas hasil penelitian; dan b) membuat publikasi buku.
3. Karya inovatif, yang meliputi: a) menemukan teknologi tetap guna; b) menemukan/menciptakan karya seni; c) membuat/memodifikasi alat pelajaran; dan d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.
Dalam mengikuti kegiatan program PKB, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi untuk dapat diperhitungkan dalam penentuan angka kredit. Apabila ketentuan yang dimaksud tidak dipenuhi, maka kegiatan yang diikuti menjadi sia-sia, tidak bermanfaat untuk kenaikan jabatan fungsional. Setiap kegiatan PKB yang diikuti atau dilaksanakan, memiliki bukti fisik pendukung yang jelas (resmi), dan memiliki laporan hasil dengan mengikuti prosedur (sistematika) yang telah ditetapkan. Ketentuan-ketentuan tesebut, telah diatur secara terperinci dalam buku Pedoman Pengelolaan PKB (2011), yang meliputi ketentuan kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif. Oleh karena itu, setiap kali akan melakukan atau mengikuti program kegiatan PKB, hendaknya memperhatikan rekomendasi hasil PK Guru dan mencermati ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi pada setiap jenis kegiatan tersebut.
Pilihan program PKB yang akan diikuti berdasarkan hasil PK Guru, mau tidak mau wajib dilaksanakan oleh setiap guru untuk dapat naik ke jabatan fungsional yang lebih tinggi. Apalagi Permennegpan dan RB Nomor 16 tahun 2009, telah mengatur dengan tegas dan jelas bahwa kegatan PKB yang berupa publikasi ilmiah dan karya inovatif harus dilakukan oleh guru sejak menduduki jabatan fungsional Guru Pertama Golongan III/b hingga Guru Utama Golongan IV/e. Bahkan guru yang akan naik pangkat dan jabatan fungsionaldari Guru Madya Golongan IV/c ke Guru Utama Golongan IV/d harus melakukan presentasi ilmiah. Ketentuan ini terasa memang berat, lebih-lebih bagi guru yang belum terbiasa dalam dunia tulis menulis (karya ilmiah). Apabila hal ini tidak bisa disikapi dan dilakukan oleh guru, maka akan terjadi stagnasi kenaikan jabatan fungsional guru mulai dari jabatan fungsional Guru Pertama Golongan III/b, dan betul-betul akan mengalami kemacetan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional pada jenjang yang lebih tinggi lagi. Kemauan diri (motivasi) yang tinggi, dan pengorbanan dari guru itu sendiri, akan dapat membantu keluar dari kesulitan yang dialami. Tetapi hal itu tidak cukup, perlu ada dukungan dari pihak-pihak lainnya.
Untuk membantu guru keluar dari keselitannya itu, pemerintah dan organisasi profesi sudah pada tempatnya untuk ikut membantu secara proaktif. Pemerintah daerah berkewajiban untuk memfasilitasi guru-guru dalam upaya melakukan program kegiatan PKB, terutama yang berkaitan dengan publikasi ilmiah dan karya inovatif. Mereka tidak akan mungkin berkorban sendiri dengan kemamuan finansial yang terbatas. Keterbatasan itu juga, sudah semestinya disikapi dengan bijak dalam forum-forum keguruan, seperti musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) dan musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) . Ini merupakan forum-forum yang bisa dimanfaatkan oleh para guru dalam mengembangkan kemampuannya terkait dengan aspek publikasi ilmiah, bahkan juga yang menyakut tentang karya inovatif. Oleh karena itu, para pengurus forum-forum tersebut hendaknya memfasilitasi dan member kesempatan kepada setiap guru untuk bisa mengembangkan keprofesiannya secara terus-menerus. Sementara organisasi profesi, seperti PGRI dan sejenisnya, disamping menempatkan diri sebagai mediator antara guru dengan pemerintah (pusat dan daerah) dalam upaya memfasilitasi program kegiatan PKB guru, juga menyediakan fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh guru-guru dalam pengembangan keprofesiannya, seperti fasilitas hasil penelitian (bultin atau jurnal ilmiah). Dengan demikian, guru-guru dapat dengan lebih mudah dalam upaya untuk meuju kederajad guru yang profesional, dan meningkatkan jenjang karirnya (kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya). Tanpa ada upaya yang sungguh-sungguh dari guru sendiri, dan dukungan yang kuat dari pihak-pihak terkait, guru-guru akan tetap mengalami kendala dalam mewujudkan (meraih) derajad professional dan jenjang karirnya.
EmoticonEmoticon