Mengenal
lebih dekat mengenai PENILAIAN KINERJA GURU
sebagai upaya Peningkatan Profesionalitas GURU
(PermennegPAN dan Reformasi Birokrasi NOMOR 16 TAHUN 2009)
sebagai upaya Peningkatan Profesionalitas GURU
(PermennegPAN dan Reformasi Birokrasi NOMOR 16 TAHUN 2009)
Peningkatan kualitas pendidikan di
Indonesia dilakukan secara berkesinambungan dan sampai saat ini terus
dilaksanakan. Berbagai upaya telah ditempuh oleh pemerintah dalam usaha
peningkatan kualitas pendidikan mulai dari pembangunan gedung-gedung sekolah,
pengadaan sarana prasarana pendidikan , pengangkatan tenaga pendidik dan
kependidikan sampai pengesahan undang – undang system pendidikan nasional serta
undang-undang Guru dan Dosen. Semua upaya tersebut tiada lain adalah suatu continually
improvement di bidang pendidikan demi meningkatnya mutu pendidikan di
Indonesia.
Salah
satu usaha peningkatan kualitas pendidikan yang kini dilakukan pemerintah
terkait dengan peningkatan profesionalitas guru adalah peningkatan kualitas
guru dan Dosen melalui program sertifikasi. Melalui program ini para guru
diberi kesempatan untuk selalu meningkatkan kemampuan diri sehingga
tetap bisa menjaga profesionalitasnya, pada akhirnya para guru diharapkan
benar-benar dapat memiliki kemampuan professional yang memerlukan keahlian,
kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma – norma
tertentu, tidak saja dalam perbaikan dan peningkatan mutu input dan
output tetapi juga dalam mutu proses belajar mengajar (PBM) yang merupakan
ajang uji profesionalitas, uji kemampuan guru sehingga terpadu dan menghasilkan
output pendidikan yang berkualitas dan memiliki daya saing yang tinggi.
Berkaitan
dengan peningkatan mutu guru, dan juga sebagai tindak lanjut dari program
sertifikasi pemerintah kembali menetapkan kebijakan melalui penerbitan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
menggantikan Kepmenpan 84 tahun 1993.
Berdasarkan
Permenegpan no 16 tahun 2009 pasal 1 ayat 1 Guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dengan
melihat peran Guru berdasarkan permenegpan nomor 16 tahun 2009 di atas maka
Guru memegang peranan strategis terutama dalam upaya membentuk watak dan
peradaban bangsa yang bermartabat melalui pengembangan kepribadian dan
nilai nilai yang diinginkan. Berdasarkan dimensi tersebut peranan guru sulit
digantikan dan tidak akan tergantikan oleh yang lain.
Tidaklah
berlebihan kalo dikatakan bahwa masa depan masyarakat , bangsa dan Negara ,
sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu , profesi guru perlu
dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional
guru seperti yang telah diatur dalam Permenegpan no 16 tahun 2009. Selain itu ,
agar fungsi dan tugas guru yang melekat pada jabatan fungsional guru
dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian
Kinerja Guru yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di
semua jenjang pendidikan.
Apa
dan mengapa Penilaian Kinerja Guru ??
Penilaian
Kinerja Guru (PKG) adalah serangkaian proses sistematis kegiatan menghimpun,
mengolah dan menafsirkan data mengenai kemampuan guru untuk menampilkan atau
melaksanakan kegiatan pembelajaran secara profesional. Dengan demikian
PKG merupakan penilaian prestasi kerja profesi guru (Performance Appraisal)
yang difokuskan pada kinerja individu, mengidentifikasi kemampuan guru
dalam mendayagunakan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan tugas – tugas utamanya.
Berdasarkan permenpan
dan reformasi birokrasi nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan
angka kreditnya Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan
tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan
Jabatannya.
Penilaian
Kinerja Guru (PKG) terkait langsung dengan kompetensi guru seperti tercantum
dalam Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang Pembelajaran, dan Permendiknas
Nomor 27 tahun 2008 tentang Bimbingan dan Konseling. Penilaian Kinerja Guru
(PKG) menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara professional serta
menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas.
Pelaksanaan PKG (Penilaian Kinerja
Guru ) dimaksudkan untuk mewujudkan guru yang professional , karena harkat dan
martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu
yaitu kualitas layanan yang selalu melakukan perbaikan terus menerus pada
system manajemen mutu diantaranya yang terkait langsung dengan guru
adalah dengan menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam
kelas, dan membantu mereka meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya serta
senantiasa membantu untuk melakukan tindakan yang dapat meningkatkan kinerja
proses sehingga akan memberikan kontribusi secara langsung pada
peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu
pengembangan karir guru sebagai tenaga professional. Oleh karena itu , untuk
meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang professional di bidangnya yang
memiliki suatu tingkat kemampuan dan keahlian dan sebagai penghargaan atas
prestasi kerjanya , maka Penilaian Kinerja Guru sangatlah dibutuhkan dan harus
dilakukan di semua satuan pendidikan formal jenjang pendidikan
dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan
masyarakat.
EmoticonEmoticon