PENDIDIKAN SEDUNIA- Pelaksanaan PK
Guru dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK Guru
dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat
suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan
secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara
langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus
membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu,
untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan
sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK Guru harus dilakukan
terhadap guru di semua satuan pendidikan formal.
Dalam pelaksanaan PK Guru, proses
perumusan diskripsi yang obyektif (syahih), transparan dan akuntabel, sangat
ditekankan dan merupakan suatu kewajiban yang tidak boleh dilalaikan oleh
seorang assesor. Kesalahan dalam diskripsi akan dapat menimbulkan salah
paham, bahkan dapat memicu terjadinya konflik antara assesor dan guru
yang dinilai kinerjanya. Diskripsi yang dibuat oleh assesor merupakan
gambaran faktual yang dilakukan guru pada saat PK Guru dilaksanakan di kelas.
Diskrpsi disusun bukan mencerminkan justification, apalagi berupa
asumsi. Diskripsi harus mencerminkan gambaran nyata keseluruhan kegiatan yang
dilakukan oleh guru pada saat proses pembelajaran di kelas. Proses seperti ini
akan menghasilkan hasil kerja yang dapat dipertanggungjawabkan dan transparan.
Untuk lebih menguatkan dan mencerminkan transparansi, hasil penilaian kinerja
wajib mendapat persetujuan dari guru yang dinilai kinerjanya. Apabila guru yang
bersangkutan, tidak menerima sebagian atau keseluruhan hasil penilaian
kerjanya, dapat mengajukan keberatannya pada assesor. Jika tidak
terdapat penyelesaian di antara assesor dan guru yang dinilai
kinerjanya, bisa diajukan ke pihak ketiga (independen) yang menjadi mediasi
untuk menyelesaikannya. Pihak yang menjadi mediator ini akan menentukan apakah
penilaian kinerja perlu diulang atau tidak terhadap guru yang bersangkutan.
Untuk memberikan gambaran yang lebih
jelas tentang PK Guru, saya akan memaparkan secara ringkas berikut ini. PK Guru
adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan
karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat
dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan
pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan. Penguasaan
kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan
tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi
guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK Guru adalah sistem penilaian
yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan
tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk
kerjanya.
Secara umum, PK Guru memiliki 2
fungsi utama sebagai berikut.
1. Untuk menilai kemampuan guru
dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses
pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran
kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis
kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan
sebagai basis untuk merencanakan PKB.
2. Untuk menghitung angka kredit
yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya
pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai
bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat
dan jabatan fungsionalnya.
Hasil PK Guru diharapkan dapat
bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan
mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam
menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK Guru
merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan
promosi guru. Bagi guru, PK Guru merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur
kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan
kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.
PK Guru dilakukan terhadap
kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk kegiatan
pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian
kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian.
Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi kompetensi guru yang harus
dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan dan sikap guru
dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sementara itu, untuk tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya
dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang
dibebankan tersebut (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala
sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya).
Persyaratan penting dalam sistem PK
Guru adalah: 1) valid; 2) reliabel; dan 3) praktis. Salah satu
karakteristik dalam desain PK Guru adalah menggunakan cakupan kompetensi dan
indikator kinerja yang sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru
(Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama).
Prinsip-prinsip utama dalam
pelaksanaan PK Guru adalah sebagai berikut : 1) berdasarkan ketentuan; 2)
berdasarkan kinerja; dan 3) berlandaskan dokumen PK Guru. PK Guru dilaksanakan
secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan
penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal berikut : 1)
obyektif; 2) adil; 3) akuntabel; 4) bermanfaat; 5) transparan; 6) praktis; 7)
berorientasi pada tujuan; 8) berorientasi pada proses; 9) berkelanjutan; dan
10) rahasia.
Guru sebagai pendidik profesional
mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Selain tugas utamanya tersebut, guru
juga dimungkinkan memiliki tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah. Oleh karena itu, dalam penilaian kinerja guru beberapa
subunsur (aspek) yang perlu dinilai dalam PK Guru adalah sebagai berikut.
1. Penilaian kinerja yang terkait
dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru
kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran,
mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak
lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang harus
dimiliki oleh guru. Pengelolaan pembelajaran tersebut mensyaratkan guru
menguasai 24 (dua puluh empat) kompetensi yang dikelompokkan ke dalam
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Untuk mempermudah
penilaian dalam PK Guru, 24 (dua puluh empat) kompetensi tersebut dirangkum
menjadi 14 (empat belas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
2. Penilaian kinerja dalam
melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling
(BK)/Konselor meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan,
mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil evaluasi
pembimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan. Terdapat 4
(empat) ranah kompetensi yang harus dimiliki oleh guru BK/Konselor. Penilaian
kinerja guru BK/konselor mengacu pada 4 domain kompetensi tersebut yang
mencakup 17 (tujuh belas) kompetensi.
3. Kinerja yang terkait dengan
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu tugas tambahan
yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar
tatap muka. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi:
(1) menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun; (2) menjadi wakil kepala
sekolah/madrasah per tahun; (3) menjadi ketua program keahlian/program studi
atau yang sejenisnya; (4) menjadi kepala perpustakaan; atau (5) menjadi kepala
laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya. Tugas tambahan yang
tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2 juga, yaitu
tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing
program induksi, dan sejenisnya) dan tugas tambahan kurang dari satu tahun
(misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan
kurikulum, dan sejenisnya). Penilaian kinerja guru dalam melaksanakan tugas
tambahan yang mengurangai jam mengajar tatap muka dinilai dengan menggunakan
instrumen khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi yang dipersyaratkan
untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut.
Demikian sekilas tentang PK Guru,
uraian ini tidaklah sempurna. Mudah-mudahan dalam waktu yang lain, penulis
dapat menyajikan bagian-bagian lain yang merupakan kelanjutan dari materi PK
Guru ini.
EmoticonEmoticon