PENDIDIKAN
SEDUNIA - Tema-teman OPS dan Guru Semua, beberapa minggu ini wabah aneh juga
muncul dikalangan operator di beberapa daerah yang bernama SIMPKB. SIMPKB ini
layaknya sebuah wabah penyakit yang ditakuti dan bisa membunuh siapapun,
padahal jika kita mengkaji aplikasi ini secara mendalam fungsinya hanya sebagai
wadah/forum belajar bagi guru untuk meningkatkan kompetensinya akan tetapi
karena takut dengan nada ancaman “tidak bisa mengakses info GTK” yang berkaitan
dengan TPG maka operator pun jadi ikut rebut membicarakannya. DAPODIK pun
tenggelam karena SIMPKB (padahal lebih menakutkan dapodik ketimbang SIMPKB,
Dapodik salah TPG tidak bisa cair, SIMPKB salah, …….????? ).
Akhirnya
karena banyaknya masalah di setiap daerah maka diadakanlah Rakor SIMPKB, Adapun
tujuan diadakannya Rakor SIM PKB ini adalah untuk menyamakan persepsi tentang
Aplikasi yang terhitung baru yaitu Aplikasi SIM PKB. Secara garis besar hasil
dari Rakor SIM PKB ini adalah untuk memberikan informasi kepada Bapak/Ibu guru
tentang sistematika atau Alur dari SIM PKB, sehingga Bapak/Ibu guru tidak
menerjemahkan sendiri-sendiri tentang Aplikasi SIM PKB.
·Setiap Guru (kecuali PAI) harus memiliki Akun
SIM PKB dan sudah bergabung dengan Komunitas Mapelnya.
·Akan ada UKG 2017 untuk semua Guru yag sudah
terdaftar di SIM PKB (baik yang sudah sertifikasi atau belum) dengan KKM
7,0 untuk tahun 2017.
·Bagi guru yang tidak bisa mencapai KKM
(Guru yang sudah bersertifikasi) akan dilakukan ujian ulang sampai mencapai KKM
Maksimal 4 kali, jika sudah 4 kali tetap tidak mencapai KKM, maka
sertifikasinya tidak bisa cair.
·Bagi Guru yang belum bersertifikasi dan tidak
bisa mencapai KKM, maka tidak bisa diikutkan ke calon peserta sertifikasi Guru.
·Sebelum pelaksanaan UKG akan ada pra UKGyang
bisa diakses masing-masing guru secara Online,. (akan diinformasikan melalui
akun SIM PKB)
·Akan dilaksanakan pree test bagi guru sekitar
tanggal 25 Juli 2017 bagi guru yang pindah mapel atau guru yang baru bergabung
di SIM PKB, untuk waktu dan tempat pelaksanaan Pree test akan diumumkan di Akun
SIM PKB bapak/ibu minimal sehari seblum tanggal 25 Juli 2017.
·UKG akan dilaksanakan setiap tahun dengan KKM
selalu naik 0,5 tiap tahunnya.
·Bagi guru yang tidak terdaftar di SIM PKB (di
pencarian aplikasi SIM PKB tidak muncul) harus menunggu tahun depan.
·Jika ada perubahan data di SIM PKB segera
cetak pengajuan perubahan data dan tandatangani kemudian serahkan ke operator
sekolah untuk ditembuskan ke Operator SIM PKB Kabupaten (Hal ini untuk
menghindari Guru meninggalkan Kelas dengan alasan mengurus SIM PKB)
Jika ada diantara guru mau melakukan
pemutakhiran/verval data, maka untuk melakukan Pemutakhiran Profil Mapel Guru
di SIM PKB kita harus melakukan beberapa langkah berikut ini:
·Login ke dalam Akun SIM PKB anda
·Pilih Menu “VerVal Sekolah Induk dan Mapel
PTK”
·Klik pada ikon pensil yang terdapat pada
kolom Mata Pelajaran (Silahkan anda lihat pada gambar nomor 1 di atas
·Kemudian silahkan pilih Mata Pelajaran yang
menjadi bidang ajar anda saat ini ya. Caranya dengan Klik Tombol Pilih
·Setelah selesai memilih mapel anda,
selanjutnya Klik Tombol “SIMPAN” berwarna Hijau.
·Apabilah sahabat melakukan perubahan data
jenjang ataupun mata pelajaran di dalam SIM PKB, maka ketika sahabat melakukan
klik pada Tombol SIMPAN akan tampil sebuah kotak informasi seperti pada gambar
Nomor 2 di atas. Selanjutnya klik saja pada tombol CETAK guna mencetak SURAT
PENGAJUAN PERUBAHAN DATA PTK.
Setelah melakukan
perubahan data jenjang atau mata pelajaran maka harus:
·WAJIB LAPOR kepada pihak Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/Provinsi setempat dengan cara menghubungi Operator Dinas SIM dan
juga membawa serta SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA yang sahabat cetak dari Akun
SIM PKB tadi
·Perubahan data yang sudah sahabat lakukan
akan dinyatakan SELESAI apabila pihak Dinas Pendidikan sudah menyetujui
perubahan data yang telah sahabat lakukan lewat SIM PKB, dan akan memberikan
TANDA BUKTI PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA.
Ketika melakukan
pemutakhiran data Mapel dan sekolah Induk ada beberapa hal yang harus
perhatikan, yaitu:
·Apabila Guru telah pindah sekolah menuju ke
luar wilayah yang sebelumnya (artinya berbeda kota/kabupaten/provinsi), atau
pindah sekolah menuju ke jenjang yang berlainan misalahnya dari SMP ke SMA, dan
ia telah terdaftar dalam sebuah Kelompok Kerja (Pokja) yang berada di wilayah/jenjang
lama, maka Guru terkait wajib untuk meminta kepada Ketua Pokja setempat agar
dikeluarkan dari pokja yang diikutinya itu.
·Secara otomatis sistem akan mendeteksi jika
terdapat perubahan jenjang, dan sistem juga akan meminta guru terkait untuk melakukan
pemutakhiran data Mata Pelajaran.
Demikian
informasi yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua.
Jangan lupa dishare ya !
EmoticonEmoticon