PENDIDIKAN SEDUNIA
– Teman-teman OPS siang yang penuh semangat ini sangat penting untuk kita ketahui
informasi terbaru tentang terbitnya Dasar Hukum Perlindungan Bagi Guru dan
Tenaga Kependidikan di Indonesia.
Maraknya
kriminalisasi yang terjadi terhadap guru nampak salah satu hal yang mendasari
Permendikbud no 10 tahun 2017 ini lahir.
Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
Perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan:
a. hukum;
b. profesi;
c. keselamatan dan
kesehatan kerja; dan/atau
d. hak atas
kekayaan intelektual.
Perlindungan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup perlindungan terhadap:
a. tindak
kekerasan;
b. ancaman;
c. perlakuan
diskriminatif;
d. intimidasi;
dan/atau perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta
didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan
pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Perlindungan
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup perlindungan
terhadap:
a. pemutusan
hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian
imbalan yang tidak wajar;
c. pembatasan dalam
menyampaikan pandangan;
d. pelecehan
terhadap profesi; dan/atau
e. pembatasan atau
pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam
melaksanakan tugas.
Kita sepakat bahwa
Hukum harus ditegakkan karena penegakkan hukum bertujuan untuk mewujudkan ketertiban
dalam hidup bermasyarakat, namun tidak semua "masalah" yang harus
diselesaikan lewat institusi yang bernama hukum.Apalagi pasal-pasal yang di
kenakan adalah "pasal karet" yang perlu ditelaah kembali karena
diadopsi dari Wetboek van Strafcheht atau KUHP dari jaman Belanda, apalagi
berkaitan erat dengan tindak pendisiplinan di sekolah.
Permendikbud No 10 Tahun 2017 download
EmoticonEmoticon