1.
Pengembangan Perpustakaan ( A )
a. Sekolah wajib
membeli/menyediakan buku teks pelajaran untuk peserta didik dan buku panduan
guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah. Buku teks pelajaran
yang dibeli mencakup pembelian buku teks pelajaran baru, mengganti buku yang
rusak, dan/atau membeli kekurangan buku agar tercukupi rasio satu peserta didik
satu buku untuk tiap mata pelajaran atau tema. Ketentuan pembelian/penyediaan
buku dari BOS sebagai berikut:
1) SD
a) Penyelenggara Kurikulum
2013 (K-13)
(1) SD yang sudah
melaksanakan K-13, maka buku yang harus dibeli merupakan buku untuk setiap tema
pada Kelas 1 dan Kelas 4 semester II dan
Kelas 2 dan Kelas 5 semester I.
(2) SD yang baru
melaksanakan K-13, maka buku yang harus dibeli merupakan buku untuk setiap tema
pada Kelas 1 dan Kelas 4 semester
(3) SD pelaksana K-13
sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan
(2), maka khusus Kelas 4 harus
membeli buku untuk mata pelajaran Matematika, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga,
dan Kesehatan (PJOK) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(4) Buku teks yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran
yang telah dinilai dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) nya oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(5) uku yang dibeli oleh
sekolah harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses
pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang
tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b) Penyelenggara Kurikulum
2006
(1) Buku teks pelajaran
yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaranp ada semua
tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat
adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
(2) Buku teks pelajaran
yang dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah
ditetapkan HET nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Buku yang dibeli harus
dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di
sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada
perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2) SMP
a) Penyelenggara K-13
(1) Buku yang harus dibeli
sekolah merupakan buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8
dan kelas 9 sejumlah peserta didik, dan buku panduan guru untuk setiap mata
pelajaran pada kelas 8 dan kelas 9 sejumlah guru mata pelajaran. Untuk kelas 7,
jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan
jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
(2) Bagi sekolah yang baru
melaksanakan K-13 dita hun ini, buku yang harus dibeli merupakan buku teks pelajaran
untuk setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah peserta didik dan buku
panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah guru mata pelajaran.
(3) Buku yang harus dibeli
sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan
HET nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(4) Buku teks pelajaran
yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses
pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang
tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b) Penyelenggara Kurikulum
2006
(1) Buku teks pelajaran
yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua
tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat
adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
(2) Buku teks pelajaran
yang dibeli merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan
HET nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Buku teks pelajaran
yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam
proses pembelajaran di sekolah. Buku
ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada
perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b. Membeli buku bacaan,
buku pengayaan, dan buku referensi untuk memenuhi SPM pendidikan dasar sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang
Standar Pelayanan Minimal.
c. Langganan koran
dan/atau majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun online.
d. Pemeliharaan atau
pembelian baru buku/koleksi perpustakaan apabila buku/koleksi yang lama sudah
tidak dapat digunakan dan/atau kurang jumlahnya.
e. Peningkatan kompetensi
tenaga perpustakaan.
f. Pengembangan database perpustakaan.
g. Pemeliharaan perabot
perpustakaan atau pembelian baru apabila perabot yang lama sudah tidak dapat
digunakan atau jumlahnya kurang.
h. Pemeliharaan dan/atau
pembelian AC perpustakaan.
2.
Penerimaan Peserta Didik Baru ( B )
a. Semua jenis
pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran
ulang peserta didik lama), antara lain:
1) penggandaan formulir
pendaftaran;
2) administrasi pendaftaran;
3) publikasi (pembuatan
spanduk, brosur, dan lainnya);
4) biaya kegiatan
pengenalan lingkungan sekolah;
5) konsumsi
penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.
b. Pembuatan spanduk
sekolah bebas pungutan.
3.
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler ( C )
a. Membeli/mengganti alat
peraga IPA yang diperlukan sekolah untuk memenuhi SPM pada SD.
b. Mendukung
penyelenggaraan pembelajaran aktif kreatif efektif dan menyenangkan pada SD.
c. Mendukung
penyelenggaraan pembelajaran kontekstual pada SMP.
d. Pengembangan
pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan
keluarga di sekolah.
e. Pembelajaran remedial
dan pembelajaran pengayaan.
f. Pemantapan persiapan
ujian.
g. Olahraga, kesenian,
karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, dan ekstrakurikuler yang
sesuai dengan kebutuhan sekolah lainnya.
h. Pendidikan dan
pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan.
i. Pembiayaan lomba
yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat/ pemerintah daerah, termasuk
untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam mengikuti
lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
Keterangan:
Untuk pelaksanaan yang sifatnya
kegiatan, maka biaya yang dapat dibayarkan dari BOS meliputi ATK atau
penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, honor narasumber lokal
sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau transportasi/konsumsi panitia dan
narasumber apabila diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Kegiatan Evaluasi Pembelajaran ( D )
Kegiatan evaluasi pembelajaran yang
dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester,
ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan/atau ujian sekolah/nasional.
Komponen pembiayaan dari kegiatan yang dapat dibayarkan terdiri atas:
a. fotokopi/penggandaan
soal;
b. fotokopi
laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala
sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang
tua/wali peserta didik;
c. biaya
transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang
tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah
daerah.
5.
Pengelolaan Sekolah ( E )
a. Pembelian buku tulis,
kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik,
dan/atau buku inventaris.
b. Pembelian alat tulis
kantor (termasuk tinta printer,
CD, dan/atau flash
disk).
c. Usaha Kesehatan
Sekolah (UKS), termasuk peralatan dan/atau obat-obatan.
d. Pembelian minuman
dan/atau makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah bagi guru,
tenaga kependidikan, petugas administrasi, dan/atau tamu.
e. Pengadaan suku cadang
alat kantor.
f. Pembelian alat-alat
kebersihan dan/atau alat listrik.
g. Penggandaan laporan
dan/atau surat-menyurat untuk keperluan sekolah.
h. Insentif bagi tim
penyusun laporan BOS.
i. Biaya transportasi
dalam rangka mengambil BOS di bank/kantor pos.
j. Transportasi dalam
rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
Khusus untuk SDLB/SMPLB/SLB dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada
dinas pendidikan provinsi.
k. Biaya pertemuan dalam
rangka penyusunan RKJM dan RKT, kecuali untuk pembayaran honor.
l. Biaya untuk
mengembangkan dan/atau pemeliharaan laman sekolah dengan domain “sch.id”.
m. endataan melalui
aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Kegiatan
pendataan Dapodik yang dapat dibiayai meliputi:
a) pemasukan data;
b) validasi;
c) updating; dan/atau
d) sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi:
(1) data profil sekolah;
(2) data peserta didik;
(3) data sarana dan prasarana; dan
(4) data guru dan tenaga kependidikan.
2) Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi:
a) penggandaan formulir
Dapodik;
b) alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
c)konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi,
updating, dan sinkronisasi;
d) sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju
warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah
karena permasalahan jaringan internet;
e) honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran honor
untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(1) kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh
tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang
merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan
biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
(2) apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten,
sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan
(tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
n. Pembelian
peralatan/perlengkapan yang menunjang operasional rutin di sekolah, antara lain
bel, sound system dan
speaker untuk upacara, teralis jendela,
dan/atau perlengkapan sejenis lainnya.
o. Khusus untuk sekolah
yang berada pada daerah terpencil atau belum memiliki jaringan listrik, dapat
membeli/sewa genset atau jenis lainnya yang lebih cocok misalnya panel surya,
termasuk perlengkapan pendukungnya.
p. Penanggulangan dampak
darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker.
q. Khusus SMP yang
menjadi induk dari SMP Terbuka, maka BOS dapat digunakan juga untuk:
1) supervisi oleh kepala
sekolah;
2) supervisi oleh
wakil kepala SMP Terbuka;
3) kegiatan tatap muka di sekolah induk oleh guru pembina yang
disesuaikan dengan beban mengajarnya;
4) kegiatan pembimbingan di
Tempat Kegiatan Belajar (TKB) oleh guru pamong;
5) kegiatan
administrasi ketatausahaan oleh petugas tata usaha (1 orang);
6) pengelolaan
kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri.
Keterangan:
1) penanggung jawab pengelolaan dan penggunaan BOS untuk SMPT/TKB
Mandiri adalah Kepala SMP induk;
2) besaran biaya disesuaikan
dengan standar biaya umum setempat atau ketentuan peraturan perundangundangan.
6.
Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta
Pengembangan
Manajemen Sekolah ( F )
a. Kegiatan Kelompok Kerja
Guru (KKG)/ Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Kelompok Kerja Kepala
Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Bagi sekolah yang
memperoleh hibah/block grant pengembangan
KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan
menggunakan BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh
hibah/block grant tersebut.
b. Menghadiri seminar
yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan,
apabila ditugaskan oleh sekolah. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi biaya
pendaftaran, transportasi, dan/atau akomodasi apabila seminar diadakan di luar
sekolah.
c. Mengadakan workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, seperti
dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/ silabus, pemantapan kapasitas guru
dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau
penerapan program penilaian kepada peserta didik. Biaya yang dapat dibayarkan
meliputi fotokopi, konsumsi guru peserta workshop/lokakarya yang diadakan di sekolah, dan/atau biaya narasumber dari
luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum daerah. BOS tidak boleh
digunakan untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh
Pemerintah Pusat/pemerintah daerah.
7.
Langganan Daya dan Jasa ( G )
a. Biaya langganan
listrik, air, dan/atau telepon.
b. Pemasangan instalasi
baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah dan/atau penambahan daya
listrik.
c. Biaya langganan
internet dengan cara pasca bayar atau prabayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem. Termasuk pula untuk
pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus
penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher
sebesar Rp. 250.000/bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan
sekolah.
8.
Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah
( H )
a. Pengecatan, perbaikan
atap bocor, dan/atau perbaikan pintu dan/atau jendela.
b. Perbaikan mebeler,
termasuk pembelian mebeler di kelas untuk peserta didik/guru jika mebeler yang
ada di kelas sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi
kebutuhan.
c. Perbaikan sanitasi
sekolah (kamar mandi dan/atau jamban/WC) untuk menjamin kamar mandi dan/atau jamban/WC
peserta didik berfungsi dengan baik.
d. Perbaikan saluran
pembuangan dan/atau saluran air hujan.
e. Perbaikan lantai
dan/atau perawatan fasilitas sekolah lainnya.
9.
Pembayaran Honor ( I )
a. Guru honorer (hanya
untuk memenuhi SPM).
b. Tenaga administrasi
(tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas sebagai
petugas pendataan Dapodik), termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD.
c. Pegawai perpustakaan.
d. Penjaga sekolah.
e. Petugas satpam.
f. Petugas kebersihan.
Keterangan:
a. Batas maksimum penggunaan
BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer
di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebesar 15% (lima belas
persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan
oleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
b. guru memiliki kualifikasi
akademik S-1/D-IV;
c. bukan merupakan guru yang
baru direkrut setelah proses pengalihan kewenangan; dan
d. guru honor pada sekolah
yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib
mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari
dinas pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan
kewenangan yang meliputi jumlah guru, nama guru dan mata pelajaran yang diampu,
dan sekolah yang menjadi satuan administrasi pangkalnya.
10.
Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran (
J )
a. Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk digunakan dalam
proses pembelajaran, dimana jumlah maksimal bagi SD 5 unit/tahun dan bagi SMP 5
unit/tahun. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan dan/atau upgrade komputer desktop/work
station milik sekolah.
b. Membeli printer atau printer
plus scanner maksimal 1 unit/tahun. Selain untuk membeli,
BOS boleh digunakan untuk perbaikan printer milik sekolah.
c. Membeli laptop maksimal 1 unit/tahun dengan harga maksimal
Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh
digunakan untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.
d. Membeli proyektor
maksimal 5 unit/tahun dengan harga tiap unit maksimal Rp 7.000.000,- (tujuh
juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan proyektor
milik sekolah.
Keterangan:
a. komputer desktop/workstation, printer/printer
scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan
garansi resmi;
b. proses pengadaan barang
oleh sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. peralatan di atas harus
dicatat sebagai inventaris sekolah.
11.
Biaya Lainnya ( K )
Apabila seluruh komponen
sebagaimana dimaksud pada angka 1- 10 telah terpenuhi pembiayaannya dan masih
terdapat kelebihan BOS, maka BOS dapat digunakan untuk keperluan lainnya, dimana
penggunaan dana ini harus diputuskan melalui rapat bersama dengan dewan guru
dan Komite Sekolah. Pembiayaan yang dapat dibiayai antara lain:
a. peralatan pendidikan
yang mendukung kurikulum yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat;
b. membangun jamban/WC
beserta sanitasinya dan/atau kantin sehat, bagi SD/SDLB yang belum memiliki
prasarana tersebut;
c. mesin ketik untuk kebutuhan kantor.
EmoticonEmoticon