PENDIDIKAN
SEDUNIA- Teman-teman OPS dan Guru Semua, Perlu kita ketahui kegiatan Guru
Pembelajar dikembangkan berdasarkan peta kompetensi guru yang dapat dilihat
dari hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), dan Uji Kompetensi Guru (UKG)
serta didukung dengan hasil evaluasi diri. Guru yang kompetensinya masih di
Kriteria Capaian Minimal (KCM) akan mengikuti peningkatan kompetensi Guru
Pembelajar yang diorientasikan untuk mencapai standar kompetensi minimal.
Guru
yang hasil pengembangan keprofesiannya telah mencapai standar kompetensi
minimal, kegiatan Guru Pembelajar-nya diarahkan kepada peningkatan keprofesian
yang dapat memenuhi tuntutan ke depan dalam pelaksanaan tugas dan
kewajibannya memberikan pembelajaran yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan
sekolah.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan mengembangkan peningkatan kompetensi Guru Pembelajar ini dalam 3
(tiga) moda, yaitu (1) Tatap Muka; (2) Daring (full online learning); dan (3)
Kombinasi antara daring dan tatap muka (blended learning), yang selanjutnya
disebut dengan daring kombinasi.
Klasifikasi moda
tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut: Peta kompetensi guru berdasarkan hasil UKG,
Jumlah guru yang sangat besar, Letak geografis dan distribusi guru diseluruh
Indonesia, Ketersediaan koneksi internet, Tingkat literasi guru dalam Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK),
Efisiensi biaya dan fleksibilitas pembelajaran, Adanya beberapa unsur
mata pelajaran (misalnya pelajaran vokasi) yang sulit untuk disampaikan secara
daring.
Uji Kompetensi Guru tahun 2015 memang
meninggalkan dampak yang cukup mengagetkan, banyak yang tidak menyangka bahwa
hasil perolehan nilai UKG tahun 2015 ternyata digunakan berbagai
kebijakan-kebijakan pemerintah, contoh saja misalkan bagi Guru yang mendapatkan
nilai tinggi setelah mengikuti UKG 2015 bisa menjadi IN (Instruktur Nasional)
Guru Pembelajar, kemudian Guru yang nilai UKG 2015 diatas 80 maka cenderung
mulus perjalanan menuju PLPG.
Tahun 2017 karena adanya perubahan Kriteria Capaian Minimal (KCM) Guru
Pembelajar dari 65 (tahun 2016) menjadi 70 (tahun 2017), maka sebaiknya periksa
akun GPO Bapak/Ibu di https://sim.gurupembelajar. id/ dengan menggunakan akun
GPO masing-masing. Salah satu dampaknya adalah jumlah merah/hitam per kelompok
modul akan berubah, yang tadinya tidak ada merahnya mungkin saja sekarang jadi
ada merahnya, yang tadinya cuma punya 3 merah, mungkin sekarang jadi banyak
merahnya.
Dampak dinaikkan KCM
Guru Pembelajar terhadap Raport UKG 2017 : Guru
dengan 8 sampai 10 modul merah harus mengikuti Program Guru Pembelajar moda
Tatap Muka, Guru dengan 6 sampai 7 modul
merah harus mengikuti Program Guru Pembelajar moda Kombinasi (Daring
kombinasi), Guru dengan 3 sampai 5 modul
merah harus mengikuti Program Guru Pembelajar moda Daring, Guru dengan 0 sampai 2 modul merah akan
didiklat untuk menjadi Instruktur Nasional dalam Program Guru Pembelajar.
Walaupun menjadi instruktur nasional atau mentor.
Tentu
saja kita ambil dampak positif dari program ini yaitu para peserta akan mampu
meningkatkan kompetensinya demi majunya pendidikan di Indonesia. Oleh karena
itu siang ini admin akan membagikan Modul Pengembangan Keprofesian
berkelanjutan (PKB) yang memiliki Materi Pedagogik serta Materi Profesional di
kelas bawah/awal Sekolah Dasar Edisi Revisi Tahun 2017.
Modul
PKB SD Kelas Bawah/Awal dibilang cukup penting bagi peserta yang sedang
menyiapkan diri untuk mengikuti PKB Guru Pembelajar. Maka dari itu admin akan
membagkan secara lengkap modul SIM PKB guru SD kelas bawah atau rendah Kelompok
Kompetensi A-J.
Silahkan
download
EmoticonEmoticon