Nomor
: 25/PUNDI/IV/2017
Yogyakarta,
1 Juni 2017
Perihal
: Imbauan penggunaan
BOS
Lampiran
: -
Yang terhormat,
Kepala Sekolah Penerima Bantuan
Operasional Sekolah (BOS)
di tempat
   
        Bapak/Ibu yang kami hormati.
   
      Berbahagia sekali pada kesempatan ini kami, LSM
Pendidikan untuk Indonesia (PUNDI), dapat memperkenalkan diri kepada Bapak/Ibu.
Kami berharap perkenalan ini membawa manfaat bagi kita.
   
    Padakesempatan ini kami ingin menyampaikan bahwa
PUNDI memosisikan diri sebagai LSM Pendidikan. Dengan kredo ”Mitra masyarakat untuk
mewujudkan pendidikan yang adil, berkualitas, dan terjangkau”, kami berkomitmen untuk mengawal -kebijakan Pemerintah di bidang
pendidikan agar benar-benar menyejahterakan rakyat.
     
     Bapak/Ibu yang kami hormati.
   
    Pada tahun 2017 ini Pemerintah kembali menggelontorkan BOS
untuk mendukung operasional sekolah. Tentunya termasuk sekolah Bapak/Ibu juga
memperoleh BOS. Kami menyarankan agar sekolah lebih bijak dan taat aturan dalam
memanfaatkan BOS.
   
    Berkenaan dengan penggunaan BOS tersebut, perlu kiranya
Bapak/Ibu mencermatiPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah. Khusus untuk pengadaan/pembelian buku
teks pelajaran (BTP), Permendikbud tersebut memuat ketentuan-ketentuan penting
yang perlu kita ketahui dan pahami bersama sebagai berikut.
   
     Sekolah harus mencadangkan Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) sebesar 20% dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening
sekolah, untuk pembelian BTP dan Buku Nonteks Pelajaran (BNTP). Dalam hal BTP adalah BTP bagi peserta didik dan buku pegangan bagi guru
sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah. Ketentuan mutlak BTP yang bisa dibeli dengan
BOS adalah yang telah dinilai dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi
(HET)-nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 124/P/2016 tentang Harga Eceran
Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Milik
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
   
    Bapak/Ibu tentu paham bahwa satuan biaya BOS untuk SD adalah
Rp800.000,00/peserta didik/tahun. Artinya,
untuk setiap
peserta didik jenjang SD (tanpa membedakan kelas) akan mendapatkan dana sebesar
20% x Rp800.000,00 = Rp160.000,00 untuk membeli BTP yang
diperlukannya untuk jangka waktu satu tahun pelajaran. Inilah salah satu wujud
prinsip adil dan meratanya BOS.
   
    Pertanyaan yang kemudian muncul, cukupkah uang sebanyak
Rp160.000,00 untuk membeli semua BTP yang diperlukan setiap peserta didik
jenjang SD selama satu tahun pelajaran? Jawabnya, cukup! Oleh karena,
Pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud, telah memperhitungkan dengan baik. Hasil
analisis kami terhadap Kepmendikbud Nomor 124/P/2016 tergambar dalam tabel
berikut, yang dapat memperjelas jawaban di atas.
Memang dengan BOS, Pemerintah
mencukupi dan meng-GRATIS-kan BTP yang diperlukan setiap peserta didik jenjang
SD. Jadi, tidak ada alasan lagi sekolah
menggunakan BOS untuk membeli BTP yang tidak memenuhi ketentuan Pemerintah.
   
     Satu hal lagi yang perlu menjadi perhatian bersama
bahwa BTP
harus sudah dibeli oleh (tersedia di) sekolah sebelum Tahun Pelajaran Baru
(2017-2018) dimulai.
Sekarang inilah saatnya Bapak/Ibu menggunakan BOS triwulan II untuk membiayai
pembelian BTP bagi para peserta didik (dan juga bagi para pendidik).
     
    Bapak/Ibu yang kami hormati.
   
    Pada akhirnya, kami mengajak Bapak/Ibu berkenan
memanfaatkan BOS untuk pengadaan BTP sesuai ketentuan dalam Permendikbud Nomor
8 Tahun 2017. Kami optimis, apabila setiap sekolah memanfaatkan BOS dengan
baik, sekolah bisa mendapatkan BTP yang memenuhi ketentuan/aturan dari
Pemerintah secara GRATIS sehingga orang tua peserta didik akan terbebas dari
pungutan dan tambahan pengeluaran untuk pembelian BTP.
   
      Demikian imbauan ini kami sampaikan kepada Bapak/Ibu.
Atas perhatian Bapak/Ibu, kami sampaikan banyak terima kasih.
Catatan:
   
    Kami ikut mengawal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah. Apresiasi positif kami sampaikan kepada
sekolah-sekolah yang melaksanakan kebijakan tersebut. Namun sebaliknya, kami
akan mengingatkan sekolahsekolah yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam
Permendikbud tersebut, dan bila perlu, akan kami laporkan kepada
pihak-pihak yang berwenang mengambil tindakan tegas.
EmoticonEmoticon