PENDIDIKAN
SEDUNIA - Teman-teman OPS dan Guru Semua Berikut kami sampaikan PERMENPAN-RB
NOMOR 20 TAHUN 2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri
Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017. Yang akan kami sampaikan adalah 2 poin yang
kami anggap penting yaitu Prioritas Jabatan dan Materi Tes CPNS tahun 2017.
Penetapan
kebutuhan PNS secara nasional tahun 2017 adalah
Minus Growth, dengan memperhatkan: arah/rencana strategis pembangunan;
mandat organisasi; Jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun; jumlah PNS yang ada; rasio belanja pegawai
dalam APBD; karakteristik/potensi daerah, dan; daerah otonomi baru. Prioritas
jabatan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
adalah sebagai berikut:
·
Untuk instansi pusat adalah Jabatan Fungsional
dan jabatan teknis lain yang merupakan tugas inti (core business) dari instansi
dan mendukung Nawacita serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Untuk instansi daerah diprioritaskan untuk
jabatan Guru, Dokter, Perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan
pembangunan infrastruktur.
·
Kebutuhan jabatan untuk putra/putri
lulusan terbaik (cumlaude/dengan
pujian) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi paling kurang 10 (sepuluh)
persen, dan mengalokasikan kebutuhan jabatan untuk penyandang disabilitas dan untuk
putra/putri Papua dan Papua
Barat di lingkungan instansi Pusat. Kriteria putra/putri Papua dan Papua Barat
yaitu: bagi mereka yang menamatkan pendidikan SD, SMP, dan SMU di wilayah Papua
dan Papua Barat atau menurut garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua.
·
Dalam hal kebutuhan jabatan tersebut
huruf b tidak terpenuhi, maka dapat dipenuhi dari pelamar lain yang mendaftar
pada jabatan yang bersesuaian dan
memenuhi nilai ambang batas berdasarkan peringkat.
·
Alokasi kebutuhan
CPNS yang ditetapkan oleh
Menteri dilarang diubah, kecuali dengan
persetujuan Menteri.
Dengan
kritera dan proritas jabatan PNS diatas ditetapkan Materi Seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil melalui sistem CAT (Computer Assisted Test) sebagai berikut:
a.
Tes Kompetensi Dasar (TKD) Calon
Pegawai Negeri Sipil meliputi:
·Tes
Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan
mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang
meliputi: Pancasila; Undang-Undang Dasar 1945; Bhineka Tunggal Ika; dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem
Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia
dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
·Tes
Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai: Kemampuan
verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis; Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan
operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka; Kemampuan
berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan
sistematis; dan Kemampuan berpikir
analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
·Tes
Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai: Integritas diri;
Semangat berprestasi; Kreativitas dan inovasi; Orientasi pada pelayanan;
Orientasi kepada orang lain; Kemampuan beradaptasi; Kemampuan mengendalikan
diri; Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas; Kemauan dan kemampuan belajar
berkelanjutan; Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan Kemampuan
menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
b.
Tes Kompetensi Bidang (TKB) Calon
Pegawai Negeri Sipil meliputi:
·Materi
seleksi kompetensi bidang
1.
Materi Seleksi Kompetensi Bidang
ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional, sedangkan materi seleksi
untuk jabatan pelaksana ditetapkan oleh instansi yang membidangi urusan jabatan
pelaksana dimaksud;
2.
Dalam hal instansi pembina jabatan
fungsional atau instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana
belum siap menyusun materi Seleksi Kompetensi Bidang,
maka penyusunannya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang
bersangkutan;
3.
Materi sebagaimana dimaksud angka 1)
dan 2) selanjutnya dikoordinasikan dan diintegrasikan ke dalam sistem CAT Badan
Kepegawaian Negara.
·Peserta
dan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang
1.
Jumlah peserta yang dapat
mengikuti seleksi kompetensi bidang paling banyak 3 (tiga) kali jumlah
kebutuhan pada masing-masing Jabatan berdasarkan
peringkat nilai seleksi kompetensi dasar;
2.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
Bidang harus menggunakan CAT sesuai
dengan kebutuhan jabatan menggunakan fasilitas komputer dan penunjang lain yang
disiapkan BKN dan atau menggunakan fasilitas
komputer dan penunjang Uji Kompetensi Guru (UKG) Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan serta dimungkinkan pula menggunakan fasilitas mandiri yang
disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN;
3.
Dalam hal instansi belum siap untuk
melaksanakan seleksi kompetensi bidang menggunakan CAT, instansi dapat
melakukan minimal 2 (dua) bentuk tes, antara lain: tes praktik kerja (dengan
materi dan penguji yang berkompeten sesuai dengan kebutuhan jabatan), tes fisik/kesemaptaan, psikologis, kesehatan
jiwa, dan wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh Jabatan;
4.
Instansi harus membuat dan
menyampaikan panduan kepada PANSELNAS
terkait dengan rencana pelaksanaan seleksi kompetensi bidang sebelum
pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai;
5.
Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi
Bidang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang hasilnya disampaikan ke
PANSELNAS dalam bentuk softcopy dan
hardcopy.
Silahkan
download permenpan no 20 Tahun 2017. Selamat belajar semoga kita semua bisa
mendapatkan apa yang kita inginkan dlm tes CPNS tahun 2017 ini.
EmoticonEmoticon