Showing posts with label BUDAYA. Show all posts
Showing posts with label BUDAYA. Show all posts

Thursday, 9 November 2017

TATA KRAMA DAN TATA TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA

BAB I
KETENTUAN UMUM
1.    Yang dimaksud dengan tata krama dan tata tertib / peraturan sekolah ini adalah semua ketentuan yang mengatur kehidupan sekolah sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap dan bertingkah laku, berucap, bertindak dan melaksankan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2.        Siswa adalah pelajar yang memenuhi syarat serta terdaftar secara syah pada SMA Negeri 3 Singkawang dan secara syah diperbolehkan mengikuti seluruh kegiatan sekolah
3.        Guru Piket adalah guru yang ditugaskan mengatur dan menertibkan jalannya proses belajar mengajar dan kegiatan-kegiatan lain di sekolah pada hari-hari yang telah ditentukan.
4.       Tata Krama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar yang meliputi nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan, ketertiban, kebersihan, kerapian, keamanan dan kenyamanan serta nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar-mengajar yang efektif.
5.        Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekwen dan penuh kesadaran dan tanggungjawab.
6.        Setiap pelanggaran terhadap tata krama dan tata tertib sekolah ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 1
PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH
1.     Pakaian seragam sekolah adalah pakaian seragam siswa yang ditetapkan oleh sekolah.
2.     Pakaian seragam sekolah dibedakan antara seragam harian putra dan pakaian seragam  harian putri
3.     Pakaian seragam sekolah terdiri dari  :
a.        Baju warna  putih, celana/rok warna abu-abu, ikat pinggang berwarna hitam, kaos kaki Putih, sepatu hitam untuk hari Senin s.d Rabu
        b      Baju batik, celana / rok putih, ikat pinggang hitam sepatu hitam dan kaos kaki hitam untuk hari Kamis dan Sabtu.
        c      Pakaian seragam Pramuka digunakan pada hari-hari dilaksanakannya kegiatan    pramuka (Ketentuan pemakaiannya diatur tersendiri).
        d      Pakaian seragam Olah Raga, dipakai setiap jam pelajaran Olah Raga dan Senam pada hari Jum’at serta hari-hari lain yang ditentukan oleh sekolah.
4.     Setiap hari Senin setiap siswa wajib mengenakan topi sesuai dengan ketentuan sebagai kelengkapan upacara.
5.     Memakai badge OSIS dan Identitas Sekolah.
6.     Pakaian tidak terbuat dari bahan yang tipis dan tembus pandang tidak ketat membentuk tubuh.
7.     Pakaian seragam dipakai secara sopan, rapi dan bersih sesuai dengan ketentuan berikut:
       
 a.     Khusus Laki-laki :
                1.  Baju dimasukkan ke dalam celana
                2.  Panjang celana sedikit dibawah mata kaki
                3.  Celana dan lengan baju tidak digulung.
                4.  Celana tidak disobek atau dijahit Cutbrai
        b.     Khusus Perempuan :
                1.  Baju dimasukan ke dalam rok
                2.  Panjang rok minimal 5 cm dibawah lutut
                3.  Bagi yang berjilbab,panjang rok/celana sampai sedikit di bawah mata kaki.
                4   Tidak memakaki assesoris yang mencolok
                5.  Lengan baju tidak digulung
                6.  Rok tidak disobek/belahan atau Cutbrai
                7.  Tinggi Kos kaki minimal ¾ dari betis
Pasal 2
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP
1.     Setiap siswa dilarang berkuku panjang, bertato, mengecat kuku dan rambut
2.     Khusus siswa laki laki tidak boleh berambut panjang gondrong, tidak bercukur gundul, berkucir, tidak memakai kalung, anting atau gelang
3.     Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila disisir ke depan melebihi alis mata,  ke samping melebihi daun telinga dan ke belakang melebihi kerah baju.
4.     Khusus siswa perempuan tidak memakai make up atau sejenisnya secara berlebihan.

Pasal 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
1.     Siswa wajib hadir di sekolah 15 menit sebelum bel masuk berbunyi, kecuali bagi siswa yang piket harus hadir 30 menit sebelum bel masuk berbunyi.
2.     Siswa yang terlambat datang kurang dari 15 menit harus melaporkan diri kepada guru piket dan minta izin masuk kelas.
3.     Siswa yang terlambat datang ke sekolah lebih dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada jam pelajaran tersebut.
4.     Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa diharapkan tenang dan tetap berada di dalam kelas.
5.     Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung meninggalkan sekolah menuju ke rumah kecuali bagi yang mengikuti ekstra kurikuler atau kegiatan sekolah lainnya.
6.     Pada waktu pulang siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau di tempat-tempat tertentu.

Pasal 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN

1.     Setiap kelas dibentuk tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan lingkungan dan ketertiban kelas.
2.     Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang teridiri dari :
        a.     Penghapus papan tulis, penggaris dam kapur tulis
        b.     Taplak meja dan bunga
        c.     Sapu ijuk, pengki plastik dan tempat sampah
        d.     Lap tangan, alat pel dan ember cuci tangan serta alat-alat lain
3.     Tim piket kelas mempunyai tugas :
        a.     Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran dimulai.
        b.     Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya : mengambil kapur tulis, membersihkan papan tulis, dll
        c.     Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.
        d.     Memasang taplak meja guru dan hiasan bunga
        e.     Menulis papan absensi kelas
        f.     Mepalorkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelarangan di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya : coret-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas.
4.     Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan ruang kelas, kamar kecil/toilet, halaman sekolah, kebun / taman sekolah dan lingkungan sekolah.
5.     Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
6.     Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan diluar sekolah yang berlangsung bersama-sama.
7.     Setiap siswa membiasakan menggunakan listrik, air, dan ATK sekolah seperlunya.
8.     Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium, maupun di tenpat lain dilingkungan sekolah.
9.     Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan pinjaman buku perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya.
10.   Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah (guru) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dan menyerahkan tepat waktu.
11.   Selama berada dalam lingkungan sekolah setiap siswa wajib menggunakan bahasa Indonesia secara baik dan sopan.
12.   Setiap siswa wajib melaksanakan 8K (Kemananan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan,  kesehatan dan kenyamanan) di lingkungan sekolah.
13.   Setiap siswa wajib menghindari pengaruh yang dapat merusak nama baik diri sendiri, orang tua dan sekolah.
14.   Setiap siswa berkewajiban :
        a.     Membayar / melunasi Iuran Komite, iuran OSIS dan iuran Komputer. selambat-lambatnya tanggal 10 pada setiap bulan yang bersangkutan
        b.     Membayar / melunasi sumbangan lainnya yang ditetapkan sekolah sesuai waktu yang telah ditentukan.
15.   Setiap siswa wajib melapor kepada sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah,Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan,Guru Piket atau petugas lainnya atas sesuatu hal yang ditemui jika terjadi atau mungkin akan terjadi hal-hal yang dapat merusak keserasian dan keamanan lingkungan sekolah.
16.   Setiap pelajaran akan dimulai,siswa sudah harus berada di tempat duduknya dan menyiapkan diri untuk mengikuti pelajran dengan tertib dan penuh perhatian.
17.   Ketua kelas dan wakil ketua kelas harus mencari guru yang mengajar pada jam yang bersangkutan dan atau melaporkan kepada guru piket atau petugas lainnya yang ditunjuk apabila 5 menit setelah hadir di kelas guru yang bersangkutan belum masukkelas.
18.   Sebelum jam pelajaran pertama dimulai setiap siswa wajib berdoa menurut agamanya masing-masing, dipimpin oleh ketua kelas atau petugas lain yang ditunjuk.

Pasal 5
KEHADIRAN

1.     Setiap siswa hadir minimal 90% dari seluruh hari belajar efektif dalam setiap semester.
2.     Setiap siswa yang kerena sesuatu sebab tidak dapat mengikuti pelajaran atau kegiatan-kegiatan lain yang ada hubungannya dengan sekolah harus dapat menunjukkan surat keterangan dari orang tua / wali  mengenai sebab-sebab tidak hadirnya.
3.     Surat keterangan dari orang tua / wali  harus sudah disampaikan sebelum atau pada waktu siswa tidak dapat hadir kecuali terjadi hal-hal yang sifatnya mendesak, maka surat keterangan tersebut dapat menyusul.
4.     Setiap siswa yang tidak hadir 3 (tiga) hari berturut-turut atau tanpa keterangan orang tua / wali akan dipanggil untuk dimintai keterangan (jika sakit harus menyertakan / menunjukkan surat keterangan sakit dari yang berwenang).
5.     Orang tua / wali yang tidak memenuhi panggilan dari sekolah setelah 3 (tiga) hari berturut-turut, siswa yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 6
SOPAN SANTUN PERGAULAN

Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :
1.     Mengucapkan salam (selamat pagi/siang) kepada guru setiap awal pelajaran/pertemuan.
2.     Mengucapkan salam terhadap teman, kepala sekolah, guru, pegawai sekolah dan tamu.
4.     Menghormati sesama siswa, menghargai perbedaan agama yang dianut dan latar belakang sosial budaya yang dimiliki oleh masing-masing teman baik di sekolah maupun diluar sekolah.
5.     Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta oran lain, dan hak milik teman dan warga sekolah,
6.     Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar.
7.     Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyingggung perasaan orang lain.
8.     Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
9.     Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang  lebih tua dan teman sejawat.

Pasal 7
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR

1.     Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera hari senin dengan tertib, disiplin dan hikmat dengan pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah.
2.     Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional seperti hari Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.     Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi Muhammad SAW, Isra Miraj, Idul Adha, Natal, Paskah, Nyepi, Galungan, Waisak, dll sesuai dengan agama yang dianut.

Pasal 8
KEGIATAN KEAGAMAAN

1.     Setiap siswa wajib melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianut.
2.     Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan keagamaan yang diselenggarakan sekolah sesuai dengan agama yang dianut.

Pasal 9
KEGIATAN EKSTRA KURIKULER

1.     Kegiatan ekstra kurikuler adalah kegiatan sekolah yang dilaksanakan diluar jam pelajaran efektif.
2.     Kegiatan ekstra kurikuler dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu bersifat wajib dan pilihan.
3.     Kegiatan yang bersifat wajib adalah kegiatan yang wajib diikuti oleh setiap siswa, seperti kegiatan kepramukaan bagi siswa kelas X (sepuluh).
4.     Kegiatan pilihan adalah kegiatan yang dapat dipilih oleh setiap siswa sesuai dengan hobi, bakat dan minatnya seperti Organisasi Intra Sekolah (OSIS), Paskibra, PMR, Kepramukaan (bagi kelas XI dan XII), klub olahraga prestasi (Atletik, karate, bola voli, bola basket, sepak bola dll)
5.     Dalam mengikuti kegiatan ekstra kurikuler setiap siswa wajib mematuhi setiap peraturan/ketentuan yang berlaku yang ditetapkan setiap jenis kegiatan.

Padal 10
SENAM PAGI

Setiap siswa diwajibkan mengikuti senam pagi sesuai waktu yang ditetapkan sekolah dengan tertib dan penuh dengan kesadaran.

Pasal 11
SEPEDA MOTOR, SEPEDA DAN HANDPHONE

1.     Siswa yang diperbolehkan mengendarai / membawa sepeda motor ke sekolah adalah siswa yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
2.     Sepeda dan motor harus diparkir dengan tertib dan rapi ditempat yang telah ditentukan dalam keadaan terkunci.
3.     Setiap siswa yang membawa hand phone (HP) tidak diperkenankan mengaktifkannya selama pelajaran berlangsung. 
Pasal 12
LARANGAN - LARANGAN

Selama disekolah setiap siswa dilarang melakukan hal-hal berikut :
1.     Keluar dari halaman / pagar sekolah atau meninggalkan sekolah sebelum waktunya tanpa seizin guru piket atau petugas lain yang ditunjuk.
2.     Makan di dalam kelas atau tempat lain yang tidak semestinya, antara lain : mushola, laboratorium.
3.     Memiliki, membawa, mengedarkan, dan mengkonsumsi rokok, minuman keras/beralkohol, narkotika, obat psikotropika dan obat terlarang lainnya.
4.     Membuang sampah tidak pada tempatnya.
5.     Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di dalam atau di luar sekolah.
6.     Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot, dan peralatan sekolah lainnya.
7.     Berbicara kotor, mengumpat, menggunjing, menghina, atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
8.     Memakai sandal, perhiasan mencolok, berhias secara belebihan.
9.     Membawa berbagai senjata ke sekolah atau alat-alat lainnya yang dapat mengancam keselamatan orang lain,kecuali atas perintah/petunjuk dari fihak sekolah.
10.   Membawa, memiliki, mengedarkan, memperlihatkan, mempertontonkan buku, gambar, bacaan, sketsa, audio, video, pronografi, dan sejenisnya yang bersifat asusila yang dapat merusak moral.
11.   Membawa. memiliki kartu / alat judi dan bermain judi.
12.   Mengaktifkan hand phone dan sejenisnya selama jam pelajaran berlangsung.
13.   Melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum seperti mencuri, tindakan asusila, dan kejahatan lain baik di sekolah maupun di luar sekolah.
14.   Membentuk group atau geng-geng yang dapat mengarah kepada tindakan tercela baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
15.   Melakukan tindakan yang mengganggu pelajaran.
16.   Menjadi jagoan (centeng) sponsor / provokator dalam perkelahian antar siswa.

BAB II
S A N K S I

Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib kehidupan sosial dikenakan sanksi sebagai berikut :
1.     Teguran
2.     Penugasan
3.     Skorsing
4.     Dikeluarkan dari sekolah

BAB III
PENUTUP

1.     Tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini mengikat seluruh siswa.
2.     Tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dikeluarkannya Tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah yang baru.
3.     Hal – hal yang belum tercantum dalam tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.
4.     Dengan berlakunya tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini maka peraturan dan tata tertib yang pernah dikeluarkan, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Wednesday, 8 November 2017

MEMINJAM CATATAN BUDAYA MENGENAL LOMBOK


PENDIDIKAN SEDUNIA - lombok, lombok sering diartikulasikan sebagai "LOMBOQ" yang secara keartian adalah lurus, jalan yang lurus yang selalu berpegang teguh dengan ajaran nenek moyang yang sangat anggun dan sakral. di pulau inipun terdapat 4 kabupaten besar diantaranya :
1. kabupaten lombok barat beribu kota kabupaten di gerung
2. kabupaten lombok tengah beribu kota kabupaten di praya
3. kabupaten lombok timur yang beribu kota kabupaten di selong
4. kabupaten lombok utara yang beru kota di tanjung.
di tambah 1 kota madya mataram sebagai ibu kota provinsi nusa tenggara barat
suku asli lombok dinamakan "sasak" suku inilah yang mendiami pulau pedas ini, kenapa dinamakan pulau pedas, karna disini tempat salah satu yang terkenal dengan masakannya kulinernya yang super pedas.
lombok seperti surga kecil yang di turunkan dari langit, yang membentang dari kabupaten lombok timur ke kabupaten lombok barat, diantara keindahan alamnya yang tersaji adalah:
gunung rinjani, gili trawangan, pantai kuta, gili air, gili meno, senggigi, tanjung ringgit, sade, bayan, hingga berakhir di kota ampenan.
pulau ini juga terkenal dengan masyarakatnya yang ramah, adatnya yang masih alami, sehingga melahirkan kenyamanan, ketenangan bagi wisatawan yang menginjakkan kaki di tempat ini.
wisata diving, snorkling, fishing, clumbing, mendaki gunung tersedia bagi wisatawan baik domestik dan mancanegara, bahkan setiap tahunnya objek wisata ke pulau ini terus mengalir bertambah setiap tahun. sehingga pemerintah nusa tenggara barat menyatakan sebagai wisata halal yang menyediakan tempat, aktifitas menurut tataran-tataran budaya yang berkembang di pulau ini. adapun produk yang dihasilkan pulai yang sedang di kembangkan oleh gubernur NTB agribisnis, swasembada beras, jagung, kedelai, pengembangan sapi, sehingga dapat meminimalisir tingkat impor bahan-bahan komuditas masyarakat, selain itu sektor-sektor yang digerakkan diharapkan mampu mengurangai kemiskinan dan menambah sektor ketenaga kerjaan. visit lombok!

Monday, 6 November 2017

BUNGA ABADI EDELWEIS RINJANI BUDAYA SASAK LOMBOK

Edelweis adalah bunga yang pasti sudah tak asing lagi bagi para penggiat alam bebas mendaki gunung, karena bunga abadi ini saat ini hanya mampu tumbuh dan besar di ketinggian gunung dan memerlukan sinar matahari penuh. Bunga cantik ini memang akrab dengan para pendaki dan mengilhami banyak orang melalui keindahan dan keabadian yang ditampilkannya. Tak heran kalau bunga ini disebut sebagai bunga abadi, karena mekar dalam waktu yang cukup lama.

Bunga edelweis asli atau yang sering disebut dengan Everlasting Flower sebenarnya adalah bunga Leontopodium yang hanya ada di pegunungan alpen, bukan bunga Edelweis Jawa atau Anaphalis javanica. Tapi apa daya sudah terlanjur, karena bunga ini yang sebenarnya bunga adalah serbuk kuning yang dalam waktu 1 - 3 hari setelah mekar akan rontok dan menyisakan kelopak bunganya saja.


Kelopak bunga yang tahan lama inilah yang sering 'dicolong" oleh para pendaki gunung. Dan mereka pun akhirnya kecolongan karena hanya membawa kelopak bunga abadi. Bunga Edelweiss merupakan spesies tanaman berbunga endemik yang banyak ditemukan di daerah pegunungan di Jawa, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan dan Lombok.


Bunga Edelweiss yang menyukai sinar matahari penuh ini dalam ukuran dewasa dapat mencapai 8 meter tingginya, tapi pada umumnya hanya mencapai tinggi kurang dari satu meter. Bunga edelweiss umumnya terlihat antara bulan April – Agustus, dimana pada sekitar akhir Juli – Agustus merupakan fase mekar terbaiknya.


Bunga Edelweiss ( Anaphalis javanica ) sangat popular dikalangan wisatawan. Bunga ini dikeringkan dan dijual sebagai souvenir. Kondisi ini menyebabkan spesies tanaman ini mengalami kelangkaan . Di wilayah gunung Bromo – Tengger Jawa Timur, tanaman ini dianggap punah. Jumlahnya yang terus menurun membuat tanaman ini termasuk yang dilindungi di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango , Jawa Barat. Larangan untuk memetik bunga ini terpampang jelas, namun kerap kali pemetikan bunga Edelweiss sulit dihindarkan dari tangan - tangan jahil yang mencoba menyelundupkan bunga tersebut.


Kabar gembiranya, bunga Edelweis Jawa ( Anaphalis Javanica ) ini sudah banyak dibudidayakan oleh para petani di daerah Dataran Tinggi Dieng di Jawa Tengah. Para petani ini membudidayakannya dengan cara menanam anakan yang tumbuh dari biji dan tersebar di sekitar pohon induknya serta ditanam di daerah dataran tinggi lebih dari 1000 mdpl, pada tanah liat berkapur atau berpasir dengan pH ( keasaman tanah ) antara 4 - 7.


Kemauan dan kesadaran yang gigih dari kita untuk membuat Edelweis tetap menjadi bunga abadi dan tumbuh di alamnya. Biarkan dia disana untuk menyambut para pendaki dengan indahnya. Jaga Edelweis dari hati. 
Edelweis (kadang ditulis eidelweis) atau Edelweis Jawa (Javanese edelweiss) juga dikenal sebagai Bunga Abadi yang mempunyai nama latin Anaphalis javanica, adalah tumbuhan endemik zona alpina/montana di berbagai pegunungan tinggi Indonesia. Tumbuhan ini dapat mencapai ketinggian maksimal 8 m dengan batang mencapai sebesar kaki manusia walaupun umumnya tidak melebihi 1 m.

Di balik keindahan dari bunga edelweis ternyata tersimpan sebuah mitos, dimana bagi yang memberikan bunga ini kepada pasangannya, maka cintanya akan abadi. Tidak sedikit para pencinta yang menjadikan bunga abadi ini menjadi salah satu hadiah spesial bagi pasangannya. Konon, hal itu dimaksudkan agar cintanya abadi.

Sunday, 5 November 2017

MERUMUSKAN HIDUP

Tulisan tentang rumusan dalam membuat tujuan hidup – Goal Should Be SMART ini adalah update dari post di blog PikiranRandom. Update dilakukan per tanggal 22 November 2015, dan saat baca ini, saya masih aja merasa sedih – susah ya merumuskan tujuan dalam hidup itu.

Goal should be SMART – Specific, Measurable, Achievable, Realistic and Time-based. Apa sih itu? Nah sebelum saya membahas itu, saya ada mau kasih satu kutipan dulu ya. Kutipan yang menurut saya bagus dan cocok untuk masalah GOAL – ya intinya sih membuat tujuan hidup alias goal setting.
People with goals succeed because they know where they’re going.” – Earl Nightingale
“Orang yang memiliki tujuan akan berhasil karena mereka tahu tujuannya.”
Kembali lagi quotes kali ini mengambil tema tujuan. Orang yang sudah memiliki gambaran akan tujuan yang ingin dicapainya akan jauh lebih sukses daripada orang yang tidak. Dalam benaknya, orang itu sudah memiliki gambaran akan apa yang dapat dicapai dan akan dicapai dengan baik. Mereka merencanakannya satu per satu. Saya pribadi suka banget sama goal quote di atas.
Berapa banyak di antara kita yang sudah melakukannya? Seringkali banyak yang enggan membuat tujuan hidup kita karena aturan tidak tertulis yang ada tentang bermimpi.
Jangan bermimpi atau kau akan terluka jika mimpi itu tidak tercapai
Mungkin banget sih mimpi akan membuat celaka orang. Tapi hanya kepada mereka yang tidak berusaha mewujudkannya. Mimpi baik akan menjadi kenyataan dan berguna bila memang orang tersebut menggunakan mimpi itu sebagai pecutan. Sebagai dorongan untuk menggapai sesuatu di masa depan.

Membuat Tujuan Hidup – Goal Setting

Pernah dengar cerita tentang keledai yang terus berjalan agar mendapatkan wortel di hadapannya? Keledai itu berjalan agar ia dapat menggapai wortel yang diikat pada sebuah kayu yang digantungkan tepat di hadapannya. Dia terus berjalan. Kenapa?
Baca juga: 5 Cm
Karena dia punya tujuan. Tujuannya adalah menggapai wortel itu. Dan dia tau… untuk menggapai wortel itu (yang ada di hadapannya) maka dia harus bergerak maju terus. Seperti itulah juga tujuan hidup kita perlu kita tentukan.
Merumuskan tujuan hidup untuk seseorang itu menurut saya pribadi penting pake banget. Karena justru tujuan yang sudah ada itu menjadi patokan timeline hidup kita sendiri. Sudah di posisi apa kita saat ini. Dan menetapkan tujuan hidup ini juga selaras dengan tulisan Stephen R. Covey – 7 Habits.
Tujuan hidup ini bisa dimulai dari sebuah mimpi kecil. Dibentuk dengan sedemikian rupa, mimpi itu akan menjadi tujuan yang sangat bisa membangkitkan gairah kitadalam hidup. Nah… untuk mendapatkan tujuan yang baik… ada rumusannya ternyata…

Rumusan Goal Setting – Goal Should Be SMART

Tujuan yang baik harus SMART. Specific, Measurable, Achievable, Realistic, Time base. SMART…. Unsure dalam sebuah tujuan yang baik. Mari coba kita telaah satu per satu.

Kita harus membuat GOAL yang SMART

Tujuan Hidup Harus S – Specific

Tujuan itu haruslah spesifik – jelas. Jangan jadikan tujuan itu sebuah gambaran kasar. Gambaran abstrak. Tapi berikan gambaran spesifik yang mampu dituangkan dalam bentuk yang sangat jelas. Siapapun yang mendengarnya akan mengatakan/merasakan hal yang sama. Bayangkan diri kita dalam sebuah labirin.
Tujuan kita memang ada. Yaitu keluar dari labirin di sisi satunya. Namun sepanjang perjalanan kita itu banyak sekali belokan demi belokan yang akan mengubah arah kita agar tidak mencapai pintu keluar labirin itu. Nah… kira-kira seperti itulah akibatnya jika memiliki tujuan yang tidak specific.

Rumusan Membuat Tujuan Hidup Kedua: M – Measurable

Tujuan yang baik harus dapat diukur. Setelah menentukan tujuan yang Smart – jelas. Maka berikutnya harus dapat diukur. Alias kita bisa tahu apakah tujuan itu sudah dicapai ataukah masih separuh jalan.
Bagaimana kita menilai diri kita apakah sudah mencapai tujuan kita apa belum apabila semua itu tidak dapat diukur? Ingatkah dulu kalau ditanya ingin jadi apa… kita bilang jadi Polisi, Dokter, Insinyur dll… nah semua itu juga mimpi/tujuan yang terukur kan??? Makanya membuat tujuan hidup harus Measurable – dapat diukur atau dievaluasi nantinya.

Tujuan Harus: A – Achievable

Tujuan harus dapat dicapai. Menggantungkan mimpi setinggi langit katanya. Tapi apakah semua itu baik? Belum tentu. Apabila ternyata tidak tercapai, semua itu dapat mengakibatkan diri kita menjadi terpukul dan tidak dapat melakukannya dengan baik. Yang ada tujuan menjadi bukanlah tujuan namun MIMPI BURUK karena kita merasa tidak mungkin dicapai.
Dalam membuat tujuan hidup, kita harus yakin kalau apa yang kita inginkan – impikan – itu adalah sesuatu yang dapat kita capai dalam jangka waktu tertentu (ini rumusan ke-5).

Berikutnya Tujuan Hidup Harus: R – Realistic

Selain tujuan hidup harus achievable, tujuan yang disusun harus realistic. Hal ini guna menjaga kita agar dalam batasan wajar dalam menentukan tujuan/mimpi kita. Kita ini, patut kita sadari juga, bahwa diri kita ini sangatlah terbatas.
Karena itulah… tujuan yang baik adalah tujuan yang memperhitungkan keterbatasan kita dalam menggapainya. Seperti yang dikatakan di atas. Jangan sampai tujuan itu justru menjadi mimpi buruk kita. Sama seperti saat kita dalam masa percobaan kerja, tujuannya realistic kan – lolos masa percobaan.

Terakhir, Tujuan Yang Kita Tetapkan Harus: T – Time base

Tujuan yang baik itu tentunya ada batasan waktu. Tujuan demi tujuan boleh diciptakan dalam usaha menggapai tujuan besar. Namun semua itu harus dibatasi dengan waktu demi waktu. Selain agar dapat dilakukan evaluasi sedikit demi sedikit dan melakukan revisi tujuan serta revisi usaha bila memang dibutuhkan, pembatasan waktu ini agar tidak percuma semua tenaga yang kita keluarkan. Bahwa kita tidak membuang waktu kita untuk sesuatu yang sebenarnya dapat dicapai lebih cepat lagi.

Jadi Menyusun Alias Merumuskan Tujuan Hidup Itu…

Gak gampang. Secara teori memang sepertinya gampang aja ya, tapi dalam praktek goal setting yang harus SMART itu gak gampang loh. Gak gampang tapi tidak mustahil – tergantung gimana cara pandang diri kita sendiri terhadap suatu masalah sih. IMHO.
Selain rumusan goal setting di atas, membuat tujuan hidup itu masih baru satu langkah awal dalam hidup. Atau kalau dalam dunia manajemen itu kita baru mulai yang namanya perencanaan – planning. Masih ada 2 langkah lagi yang harus kita lakukan. Itu di bahasan terpisah ya. Sekarang sampai di sini dulu – dan yang pasti – Don’t be afraid to dream and go for it.